[1]
2022. Analisis Usia Perkawinan Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Penanganan Perkara Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Menurut Perma Nomor 5 Tahun 2019. JOSH: Journal of Sharia. 1, 02 (Jun. 2022), 113–122. DOI:https://doi.org/10.55352/josh.v1i2.159.