[1]
“Analisis Usia Perkawinan Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Penanganan Perkara Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Menurut Perma Nomor 5 Tahun 2019”, Josh, vol. 1, no. 02, pp. 113–122, Jun. 2022, doi: 10.55352/josh.v1i2.159.