TAWURAN DARI SUDUT PASAL 170 DAN PASAL 358 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

(Tantangan dan Prospek)

Authors

  • Arman Rohmatillah Institut Pesantren Sunan Drajat
  • Sutopo Institut Pesantren Sunan Drajat

DOI:

https://doi.org/10.55352/htn.v2i2.1287

Abstract

Penelitian  ini  dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui  bagaimana  cakupan  pasal  170  dan pasal  358  KUHP  berkenaan  dengan  peristiwa tawuran (perkelahian beramai-ramai) dan bagaimana ketentuan tentang    penyertaan tindak  pidana  dalam  kaitannya dengan  Pasal 170 dan Pasal 358 KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, dapat disimpulkan:  1. Penuntutan  terhadap  peristiwa tawuran (perkelahian beramai-ramai) yang mengganggu ketertiban umum/meresahkan masyarakat, baik yang mengakibatkan terjadinya  korban  (luka,  luka  berat,  mati,  atau kerusakan barang) maupun yang tidak mengakibatkan  korban,  lebih  tepat  dikenakan Pasal  170  KUHP. Jika  tawuran  menimbulkan korban luka berat atau mati barulah  dapat dituntut berdasarkan Pasal 358 KUHP. 2. Peristiwa  tawuranpada  umumnya  melibatkan cukup  banyak orang sehingga akan selalu dikaitkan dengan ketentuan tentang penyertaan melakukan tindak pidana.

Kata kunci: tawuran, pasal 170, pasal 358, kitab undang-undang hukum pidana.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, Mahrus. 2012. Dasar-dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.

Bemmelen, J.M. van, Mr, Hukum Pidana 3. 1986. Bagian Khusus Delik-delik Khusus, terjemahan Hasnan dari “Ons strafrecht 3, bijzonder deel bijzondere delicten”, Binacipta.

Lamintang, P.A.F., dan Samosir, C.D. 1983. Hukum Pidana Indonesia. Sinar Baru, Bandung.

Lamintang. 1981. Dasar-dasar Hukum Pidana di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Prasetyo, Teguh. 2014. Hukum Pidana, cet.4, Rajawali Pers, Jakarta.

Prodjodikoro, Wirjono. 1981. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, cet.3, PT Eresco, Jakarta-Bandung.

Sianturi. 2012. Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia, ed.3 cet.4, Refika Aditama, Bandung,.

Soesilo, R. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor.

Tim Penerjemah BPHN. 1983. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Sinar Harapan, Jakarta.

Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa. 2002. Kamus Besar Bahasa Indonesia, ed.3 cet.2, Balai Pustaka, Jakarta.

Eko Budiyono, “Tawuran, Dua Pemuda Luka Tusuk”, http://radarbanyuwangi.jawapos.com/read/2016/06/27/1688/tawuran-dua-pemuda-luka-tusuk, diakses 28/08/2016.

Published

31.10.2024

How to Cite

TAWURAN DARI SUDUT PASAL 170 DAN PASAL 358 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA: (Tantangan dan Prospek). (2024). The Republic : Journal of Constitutional Law, 2(2), 136-147. https://doi.org/10.55352/htn.v2i2.1287