PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM PIDANA
DOI:
https://doi.org/10.55352/htn.v2i2.1289Abstract
Abstrak :
Anak merupakan titipan Allah SWT, tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis, ciri, dan sifat khusus, sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi. Di antara bentuk perlakuan tidak manusiawi tersebut adalah perlakuan kejahatan seksual, yang mengakibatkan pelanggaran hak asasi anak. Kekerasan seksual merupakan isu yang telah lama menjadi perbincangan di tengah masyarakat Indonesia. Tindakan kriminal yang menyangkut kehormatan adalah perbuatan khalwat, Proses penyelesaian perkara khalwat ditemukan kendala-kendala oleh aparat penegak hukum sehingga perkara tersebut tidak dilimpahkan sampai ke Mahkamah Syar’iyah. Kendala perbedaan terhadap pengkategorikan khalwat, karena masih kentalnya hukum adat yang berlaku dalam masyarakat, hukum yang masih belum sempurna, masih kurangnya petugas wilayatul hisbah, masih kurangnya kesadaran dan pengetahuan hukum masyarakat, dan faktor lingkungan. Namun, hukum Indonesia belum sepenuhnya memberikan konsekuensi hukum yang tegas bagi pelaku dan perlindungan bagi korban. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang- undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa rancangan hukum pidana untuk kasus kekerasan seksual menjadi suatu hal yang urgensi, mengingat maraknya kasus kekerasan seksual di Indonesia. Pembuatan udang-undang yang melindungi korban kekerasan seksual, upaya perlindungan terhadap kekerasan seksual anak di bawah umur serta sanksi terhadap korban kasus kekerasan seksual dapat dijalankan dengan baik.
Kata Kunci : kekerasan seksual, anak, hukum pidana, hukum islam
Downloads
References
Abdul Wahid dan Muhammad Irfan. 1983. Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat. Bandung: Sinar Baru
Achie Sudiarti Luhulima. 2002. Pemahaman BentukBentuk Kekerasan Terhadap Perempuan dan Permasalahanya, Jakarta. Pusat Kajian Waita dan Jender UI
AR Eka Hendry . 2003. Monopoli Tafsir Kebenaran Wacana Keagamaan Kritis dan Kekerasan Kemanusiaan, Kalimantan: Persadar Press
Atmasasmita Romli .1997. Peradilan Anak di Indonesia, Bandung: Mandar Maju
Barda Nawawi Arief , 1998, Beberapa-beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana , Bandung: Citra Aditya Bakti
Barker dalam Abu Hurairah.2006. Kekerasan terhadap Anak: Fenomena Masalah Sosial Krisis di Indonesia, Bandung: Nuansa (Anggota IKAPI)
Daradjat Zakiah . 1994. Remaja Harapan dan Tantangan. Jakarta: Ruhama
Djazuli A. 1997. fiqh jinayah (upaya menanggulangi kejahatan dalam islam). Jakarta: Raja Grafindo persada
Gosita Arif .1989. Masalah Perlindungan Anak, Jakarta: Akademika Pressindo
Gultom Maidin. 2008. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Bandung: PT. Refika Aditama
hhtp;//www:pelecehan seksual.Sinar Harapan. com. Diakses tanggal 2 Maret 2013
Hilman Hadikusuma. 1992. Bahasa Hukum Indonesia, Bandung: Alumni
Kartono Kartini . 1994. Psikologi Abnormal dan Patologi Seks, Bandung : Alumni
Lubis Muhammad ridwan , pelecehan anak di bawah umur perspektif hukum islam dan pidana,jurnal hukum kaiadah,vol 17 no 3
M. Echols John dan Shadily Hassan .1997. Kamus Inggris Indonesia, Jakarta :Gramedia Pustaka Utama
Madong Maulana Hassan. 2000. Pengantar Advokasi dan Hukum Perlindungan anak. Jakarta : Gramedia Widiasarana Indonesia
Marpaung Leden . 2002. Kejahatan Terhadap Kesusilaan dan Masalah Prevensinya, Jakarta : Sinar Grafika
Marpaung Leden. 2004. Kejahatan Terhadap Kesusilaan Dan Masalah Prevensinya, Jakarta: Sinar Grafika
Prinst Darwan .1997. Hukum Anak Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti
Prodjodikoro R.Wirdjono. 1986. Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Bandung: Eresco.
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. 2002. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka
Ridwan HM. dan Ediwarman.1994. Asas-asas Kriminologi. Medan: USU Pers
Sabid As sayyid . Fiqh Sunnah 9, 1995. Terjemahan Oleh M. Nabhan Husein. Bandung: Al-Ma’arif
Simanjuntak B. 1990. Pengantar Kriminologi dan Patologi Sosial, Bandung : Tarsito
Soesilo R. 1996. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentar Lengkap Pasal demi Pasal, Bogor :Politeia
Soesilo R. 2002. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Penjelasannya Pasal Demi Pasal. Bogor .Politea
Sudarsono. 1997. Kenakalan Remaja. Jakarta: Rineka Cipta
United Nation Childerns Fund, 1989. Convention of The Right Child, Resolusi PBB No. 44/25
Wadong Maulana hasan . 2000. Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak, Jakarta :Grasindo
Windradini Soesilo. 2005. Psikologi Perkembangan (Masa Remaja). Surabaya :Usaha Nasional
Wadong Maulana Hasan .2000, Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak,Jakarta: Gramedia Wina Sarana
Y. singgih D. Gunarsa .1991. Psikologi Remaja, Jakarta: Gunung Mulia













