RELEVANSI ISTIHSAN TERHADAP PEREKONOMIAN DI MASA KINI DAN MENDATANG
DOI:
https://doi.org/10.55352/maqashid.v1i2.258Keywords:
Relevansi, Istihsan, Perekonomian.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui lebih dalam terkait relevansi
Istihsan terhadap perekonomian di masa kini dan mendatang. Istihsan ini berpengaruh
terhadap masalah-masalah perkonomian. Istihsan merupakan salah satu cara ijtihad dari
para ulama ushul fiqh. Istihsan memiliki peran yang signifikan dalam memberikan
kontribusi sebagai metode penetapan hukum Islam di bidang perekonomian. Dalam
penelitian ini berisi makna Istihsan, Perbedaan Pendapat Ulama Mengenai Istihsan,
Hubungan Istihsan dengan Sumber Hukum Lainnya, dan Implementasi Istihsan pada
Perekonomian di Masa Kini dan Mendatang. Metode penelitian ini dilakukan dengan
pendekatan yuridis normatif. Jenis data yang digunakan yakni data sekunder. Metode
pengumpulan data yakni dengan studi pustaka. Hasil dari penelitian ini akan membuka
wawasan kepada pembaca agar mengetahui pendapat beberapa ulama yang setuju atau
tidak dalam menanggapi istihsan sebagai sumber hukum Islam, implementasi istihsan
terhadap perekonomian guna memberikan qiyas jalli yang jelas, serta menganalisis
relevansi Istihsan terhadap perekonomian agar mampu mengatasi permasalahan
ekonomi di masa kini dan mendatang
Downloads
References
Al-Qur’an
Basyir, Abdul. “Istihsan Dan Aplikasinya Dalam Ekonomi Keuangan Islam.” Scribd. Diakses 12
September 2021. https://id.scribd.com/doc/251723996/ISTIHSAN-DAN-APLIKASINYA-
DALAM-EKONOMI-KEUANGAN-ISLAM-docx.
Chadziq, Achamad Lubabul. “ISTIHSAN DAN IMPLEMENTASINYA DALAM PENETAPAN
HUKUM ISLAM.” Jurnal Studi Islam Gresik Vol. 15, No. 2 (Agustus 2019).
Eka, Guntur. “PENGGUNAAN METODE ISTIHSAN DALAM AKAD MUSYARAKAH
MUTANAQISHAH PADA FATWA DSN-MUI NOMOR: 73/DSN MUI/XI/2008
MENURUT PANDANGAN MAZHAB HANAFI.” UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Januari
Habibullah, Eka Sakti. “PANDANGAN IMAM ABU HANIFAH DAN IMAM SYAFI’I TENTANG
AL-ISTIHSAN.” Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Bogor Vol. 4, No. 07 (2017).
Iswanto, Bambang. “Peran Bank Indonesia, Dewan Syariah Nasional, Badan Wakaf Indonesia dan
Baznas Dalam Pengembangan Hukum Ekonomi Islam di Indonesia.” Jurnal Iqtishadia Vol. 9, No.
(2016).
Kadenun, H. “Istihsan sebagai Sumber dan Metode Hukum Islam.” Qalamuna Ponorogo Vol. 10, No. 2
(2018).
Nashirudin, Muh. “Istihsan dan Formulasinya (Pro Kontra Istihsan dalam Pandangan Mazhab Hanafi
dan Syafi’i).” Jurnal Asy-Syir’ah Surakarta Vol. 43, No. 1 (2019).
Nur’aini, Arif, dan Muttaqin Muhamad Ngizzul. “Istihsan Sebagai Metode Istimbath Hukum Imam
Hanafi Dan Relevansinya Dalam Pengembangan Ekonomi Syariah.” Jurnal Pemikiran Keislaman
Tribakti Tulungagung Vol. 31, No. 1 (Januari 2020). https://doi.org/10.33367/tribakti.v31i1.957.
Salenda, Kasjim. “KEHUJJAHAN ISTIHSAN DAN IMPLIKASINYA DALAM ISTIMBAT
HUKUM.” Al-Daulah UIN Alauddin Makassar Vol. 1, No. 2 (Juni 2013).
Sarwono, Jonathan. “Metode Penelitian Kuantiatif dan Kualitatif.” Graha Ilmu Jogjakarta, 2006.
Tahir, Masnun. “PEMIKIRAN T. M. HASBI ASH-SHIDDIEQY Sumber Hukum Islam dan
Relevansinya dengan Pemikiran Hukum Islam Di Indonesia.” Al-Ahwal IAIN Mataram Vol. 1,
No. 1 (2008)
























