RELEVANSI ISTIHSAN TERHADAP PEREKONOMIAN DI MASA KINI DAN MENDATANG

Authors

  • Revi Ayu Shalsa Billa UIN Sunan Ampel Surabaya, Indonesia
  • Maulana Syarifuddin Hidayat UIN Sunan Ampel Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55352/maqashid.v1i2.258

Keywords:

Relevansi, Istihsan, Perekonomian.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui lebih dalam terkait relevansi
Istihsan terhadap perekonomian di masa kini dan mendatang. Istihsan ini berpengaruh
terhadap masalah-masalah perkonomian. Istihsan merupakan salah satu cara ijtihad dari
para ulama ushul fiqh. Istihsan memiliki peran yang signifikan dalam memberikan
kontribusi sebagai metode penetapan hukum Islam di bidang perekonomian. Dalam
penelitian ini berisi makna Istihsan, Perbedaan Pendapat Ulama Mengenai Istihsan,
Hubungan Istihsan dengan Sumber Hukum Lainnya, dan Implementasi Istihsan pada
Perekonomian di Masa Kini dan Mendatang. Metode penelitian ini dilakukan dengan
pendekatan yuridis normatif. Jenis data yang digunakan yakni data sekunder. Metode
pengumpulan data yakni dengan studi pustaka. Hasil dari penelitian ini akan membuka
wawasan kepada pembaca agar mengetahui pendapat beberapa ulama yang setuju atau
tidak dalam menanggapi istihsan sebagai sumber hukum Islam, implementasi istihsan
terhadap perekonomian guna memberikan qiyas jalli yang jelas, serta menganalisis
relevansi Istihsan terhadap perekonomian agar mampu mengatasi permasalahan
ekonomi di masa kini dan mendatang

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al-Qur’an

Basyir, Abdul. “Istihsan Dan Aplikasinya Dalam Ekonomi Keuangan Islam.” Scribd. Diakses 12

September 2021. https://id.scribd.com/doc/251723996/ISTIHSAN-DAN-APLIKASINYA-

DALAM-EKONOMI-KEUANGAN-ISLAM-docx.

Chadziq, Achamad Lubabul. “ISTIHSAN DAN IMPLEMENTASINYA DALAM PENETAPAN

HUKUM ISLAM.” Jurnal Studi Islam Gresik Vol. 15, No. 2 (Agustus 2019).

Eka, Guntur. “PENGGUNAAN METODE ISTIHSAN DALAM AKAD MUSYARAKAH

MUTANAQISHAH PADA FATWA DSN-MUI NOMOR: 73/DSN MUI/XI/2008

MENURUT PANDANGAN MAZHAB HANAFI.” UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Januari

Habibullah, Eka Sakti. “PANDANGAN IMAM ABU HANIFAH DAN IMAM SYAFI’I TENTANG

AL-ISTIHSAN.” Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Bogor Vol. 4, No. 07 (2017).

Iswanto, Bambang. “Peran Bank Indonesia, Dewan Syariah Nasional, Badan Wakaf Indonesia dan

Baznas Dalam Pengembangan Hukum Ekonomi Islam di Indonesia.” Jurnal Iqtishadia Vol. 9, No.

(2016).

Kadenun, H. “Istihsan sebagai Sumber dan Metode Hukum Islam.” Qalamuna Ponorogo Vol. 10, No. 2

(2018).

Nashirudin, Muh. “Istihsan dan Formulasinya (Pro Kontra Istihsan dalam Pandangan Mazhab Hanafi

dan Syafi’i).” Jurnal Asy-Syir’ah Surakarta Vol. 43, No. 1 (2019).

Nur’aini, Arif, dan Muttaqin Muhamad Ngizzul. “Istihsan Sebagai Metode Istimbath Hukum Imam

Hanafi Dan Relevansinya Dalam Pengembangan Ekonomi Syariah.” Jurnal Pemikiran Keislaman

Tribakti Tulungagung Vol. 31, No. 1 (Januari 2020). https://doi.org/10.33367/tribakti.v31i1.957.

Salenda, Kasjim. “KEHUJJAHAN ISTIHSAN DAN IMPLIKASINYA DALAM ISTIMBAT

HUKUM.” Al-Daulah UIN Alauddin Makassar Vol. 1, No. 2 (Juni 2013).

Sarwono, Jonathan. “Metode Penelitian Kuantiatif dan Kualitatif.” Graha Ilmu Jogjakarta, 2006.

Tahir, Masnun. “PEMIKIRAN T. M. HASBI ASH-SHIDDIEQY Sumber Hukum Islam dan

Relevansinya dengan Pemikiran Hukum Islam Di Indonesia.” Al-Ahwal IAIN Mataram Vol. 1,

No. 1 (2008)

Downloads

Published

2021-10-01

How to Cite

RELEVANSI ISTIHSAN TERHADAP PEREKONOMIAN DI MASA KINI DAN MENDATANG. (2021). Al-Maqashid: Journal of Economics and Islamic Business, 1(2), 43-50. https://doi.org/10.55352/maqashid.v1i2.258