KASUS KONTEN ASUSILA HOTMAN PARIS SEBAGAI PELANGGARAN KODE ETIK
DOI:
https://doi.org/10.55352/htn.v3i1.1704Abstract
Tingkah laku dan perilaku yang diharapkan dari seorang advokat diatur dalam kode etik advokat Indonesia yang melarang perilaku yang dapat merugikan martabat profesi hukum. Seorang pengacara ternama di Indonesia bernama Hotman Paris terlibat perselisihan atas materi tidak etis yang diposting di media sosial. Penelitian ini memadukan kajian literatur dengan prosedur peradilan normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan kasus, khususnya memanfaatkan contoh pelanggaran kode etik yang dilakukan Hotman Paris. Temuan penelitian menunjukkan adanya ketidaksepakatan mengenai profesionalisme dan etika dalam praktik hukum, serta penyebaran konten yang dianggap tidak sesuai dan merendahkan profesi hukum. Kasus konten tidak etis Hotman Paris menegaskan betapa pentingnya kepatuhan
Kata Kunci: Kode etik, Advokat, Asusila
Downloads
References
Adolph, R. Profesi Advokat Pada Konten Asusila Hotman Paris ’, 6(5), pp. 1–23, 2016.
Fathur Rauzi and Suriadiata, I. ‘Penyuluhan Etika Profesi Hukum Bagi Calon Advokat Ikatan, 2024. Advokat Indonesia’, JILPI : Jurnal Ilmiah Pengabdian dan Inovasi, 2(4), pp. 869–876. Available at: https://doi.org/10.57248/jilpi.v2i4.429.
Ipansyah Nor dkk. No Title. Edited by Kurdi Sulaiman, 2024.
Waha, C.J.J. ‘Artikel Skripsi Mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat, NIM 19071101026 Fakultas Hukum Unsrat, Magister Ilmu Hukum’, (3), 2023.













