STATUS NASAB DAN KEWARISAN ANAK HASIL SEWA RAHIM PERSPEKTIF FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM

Authors

  • Endah Saputri Institut Pesantren Sunan Drajat
  • Abdullah Syarofi Institut Pesantren Sunan Drajat

DOI:

https://doi.org/10.55352/htn.v3i1.1705

Abstract

Semakin majunya zaman sekarang ini khususnya dibidang teknologi dalam bidang ilmu kedokteran. Muncul berbagai penemuan teknologi dalam bidang ilmu kedokteran. Muncul berbagai penemuan teknologi dibidang rekayasa genetik, dalam upaya membantu dan menolong suami istri yang tidak dapat hamil, rekayasa genetik tersebut diantaranya dengan munculnya program tersebut dengan syarat sperma dan ovum dari suami istri kemudian ditransplantasikan kedalam rahim istri (wanita pemilik ovum). Penelitian ini berjudul Status Nasab Dan Kewarisan Anak Hasil Sewa Rahim Perspektif Fatwa Majelis Ulama Indonesia Dan Kompilasi Hukum Islam. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pendapata Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang status nasab dan kewarisan anak hasil sewa rahim dan juga bagaimana pendapat KHI tentang status nasab dan kewarisan anak hasil sewa rahim. Penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, yaitu dengan membaca dan memahami argumentasi dan dalil yang digunakan. Kajian dilakukan dengan menganalisa semua data secara deskriptif dan komparatif, jenis data yang diperlukan dalam penelitian ini berupa data primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Majelis Ulama Indonesia mengharamkan sewa rahim dalam segala bentuknya.Dari penelitian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa nasab anak yang lahir dari proses sewa rahim kepada ibu yang mengandung dan melahirkan. Sedangkan dalam masalah kewarisannya berdasarkan perspektif fatwa Majelis Ulama Indonesia bahwa hak warisnya juga dari ibu yang melahirkan tersebut.

Kata Kunci : Nasab; Waris; Fatwa

Downloads

Download data is not yet available.

References

Nata, Abuddin , Studi Islam Komprehensif, Jakarta: Kencana, 2011.

Ghozali, Abdul Rahman, Fiqh Munakahat, Jakarta: Kencana, 2003.

Al-Munawwar, Husin, Agil, Said, Hukum Islam Dan Pluralitas Sosial, (Jakarta: Penamadani, 2005.

Thamrin, Husni, Hukum Sewa Rahim Dalam Bayi Tabung, (Yogyakarta : Aswaja Pressindo, 2015),10. Surrogate Mother (Ibu Pengganti / Sewa Rahim / Gestational Agreement), Yakni Wanita Yang Bersedia Disewa Rahimnya, Dengan Suatu Perjanjian Untuk Mengandung, Melahirkan, Dan Menyerahkan Kembali Bayinya Kepada Suami Istri Yang Tak Bisa Mempunyai Keturunan Karena Istri Tersebut Tak Bisa Mengandung, Dengan Imbalan Sejumlah Materi, Koes Irianto, Panduan Lengkap Biologi Reproduksi Manusia, Bandung: Alfabeta, 2014.

Ratman, Desriza, Surrogate Mother Dalam Perspektif Etika Dan Hukum: Bolehkah Sewa Rahim Di Indonesia? hlm. 2

Dapertemen Agama RI, Al-Qur’an Dan Terjemahnya, 488.

Muhammad bin Abdullah al-Sabil, Fatawa Wa Rasailah Mukhtarah (Kairo: Dar al Asar, 2008), 578. Majma al-Fiqhi al-Islami, Keputusan Muktamar VII Majma Al-Fiqhi Al-Islami Di Makkah 1984 M/1404 H,” 1984, 11-17.

Majelis Ulama Indonesia, “Fatwa MUI Tahun 1979 Tentang Bayi Tabung”, Majelis Ulama Indoneisa, 1979.

Majelis Tarjih Muhammadiyah, Keputusan Muktamar Muhammadiyah Ke-21 Di Klaten. Bayi Tabung Dan Pencangkokan Dalam Sorotan Hukum Islam, Yogyakarta: Persatuan, 1980.

Al-Qardawi, Yusuf, Al-Halal Wa al-Haram, trans. Muhammad Hamidy, Surabaya: Bina Ilmu, 1990

Zubaidah, Syarif, “Bayi Tabung: Status Hukum Dan Hubungan Nasabnya Dalam Perspektif Hukum Islam,” Al-Mawardi FIAI UII VII 2002.

Al-Safdi, Syakban, Al-Ahkam Al-Syar’iyyah Al-Muta’alliqah Bi Al-Ikhsab Kharij Al Jismi, 42.

Al-Majma al-Fiqhi al-Islami, “Kesepakatan al-Majma Al-Fiqhi Al-Islami Tentang Bayi Tabung Dalam Daurah VIII Di Makkah Tahun 1985 M / 1405 H,” Majalah Majma Al-Fiqhi AlIslami 1, no. 2 1985.

Salamah, Ahmad, Ziyad, Atfal Al-Anabib Baina Al-Ilm Wa Al-Syari’ah, 1969.

Akbar, Ali, Seksualita Ditinjau Dari Hukum Islam, Jakarta: Ghalia Indoneisa, 1982.

Fatwa Et Al, Fajjruddin, Ushul Fiqih Dan Kaidah Fiqhiyah, Surabaya: IAIN SA Press, 2013.

Perangin, Effendi, Hukum Waris, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2014.

Kumala, Nur, “Kewarisan Anak Hasil Proses Bayi Tabung (Wasiat Wajibah Sebagai Hak Waris Anak Hasil Surrogate Mother Ditinjau Dari Berbagai Aspek Hukum Di Indoneisa”, Indoneisa Journal of Islamic Law, 1 (Desember, 2018), 78.

Downloads

Published

30.04.2025

How to Cite

STATUS NASAB DAN KEWARISAN ANAK HASIL SEWA RAHIM PERSPEKTIF FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM. (2025). The Republic : Journal of Constitutional Law, 3(1), 7-16. https://doi.org/10.55352/htn.v3i1.1705