FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) TENTANG BERPEDOMAN DALAM BERMEDIA SOSIAL

(UPAYA MENCEGAH KONTEN MEDIA SOSIAL YANG BERISI BERITA BOHONG DAN PENYEBARAN PERMUSUHAN)

Authors

  • Muhammad Khoirul Ngarifin Institut Pesantren Sunan Drajat
  • Sutopo Institut Pesantren Sunan Drajat

DOI:

https://doi.org/10.55352/htn.v3i1.1707

Abstract

Fatwa MUI No. 24 Tahun 2017 sebagai pedoman dalam penggunaan media sosial bagi Masyarakat Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami secara mendalam eksistensi Fatwa MUI No. 24 Tahun 2017 yang diharapkan menjadi pedoman dalam penggunan media sosial bagi masyarakat Islam.  Kedudukan Fatwa MUI termasuk Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoamn Bermuamalah melalui Media Sosial bukan merupakan suatu jenis peraturan perundang-undangan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat. Meskipun begitu pada umumnya pengguna media sosial khususnya masyarakat muslim telah bermuamalah melalu media sosial sesuai dengan al-qur’an dan hadis yang pada dasarnya sejalan dengan hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial yang ada dalam Fatwa MUI. Sekalipun MUI menghadapi banyak kendala dalam sosialisasi namun semangat dan upaya MUI untuk mengingatkan kepada pengguna media sosial agar bermuamalah sesuai dengan ajaran agama Islam sangat patut untuk diparesiasi dan dihimbau kepada masyarakat muslim untuk terus meningkatkan rasa kepedulian untuk membantu menyebarkan kebaikan termasuk isi dari fatwa ini. Implikasi penelitian ini yakni dengan adanya Fatwa MUI No. 24 Tahun 2017 juga dengan adanya penelitian ini diharapkan dapat berdampak pada pemerintah agar lebih memberikan perhatian terhadap Majelis Ulama Indonesia sehingga dapat bekerja maksimal demi bangsa dan dapat menghasilkan lebih banyak fatwa yang diserap menjadi Undang-Undang agar secara langsung dapat memberikan kekuatan hukum yang mengikat.

Kata Kunci: MUI, Sosial Media, Fatwa

Downloads

Download data is not yet available.

References

BBudi suharianto, Tindak pidana teknologi informasi (Cybercrime) urgensi peraturan dan celah hukum, Depok: PT. Rajagrafindo persada. 2013

Wahid, Abdul Haddade. Kode Etik Berfatwa (Merumuskan Format Ideal Fatwa Keagamaan). Cet I; Makassar: Alauddin University Press 2013.

Aziz, Abdul Dahlan, et.al.. Ensiklopedi Hukum Islam Jakarta Ichtiar Baru van Hoeve, 1996.

http://www.hukumonline.com/berita/baca//t5895d234d1736/simak- yuk--8-tahap-proses-penetapan-fatwa-di-mui (22 November 2017)

https://www.google.co.id/=http.www.tahupedia.comcontent2FshowF10-Sosial-Media-Paling- Banyak-Digunakan-Di-Indonesia& usg (24 November 2017).

https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-Sejarah-media-sosial/

https://www.gramedia.com/litererasi/manfaat-media-sosial/

Downloads

Published

30.04.2025

How to Cite

FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) TENTANG BERPEDOMAN DALAM BERMEDIA SOSIAL: (UPAYA MENCEGAH KONTEN MEDIA SOSIAL YANG BERISI BERITA BOHONG DAN PENYEBARAN PERMUSUHAN). (2025). The Republic : Journal of Constitutional Law, 3(1), 27-33. https://doi.org/10.55352/htn.v3i1.1707