FATWA MUI NO. 33 TAHUN 2011 TENTANG HUKUM PEWARNA MAKANAN DAN MINUMAN DARI SERANGGA COCHINEAL (KARMIN)
DOI:
https://doi.org/10.55352/htn.v3i1.1708Abstract
MUI merupakan badan pemerintah yang menjadi naungan kalangan umat Islam dalam menyelesaikan kemaslahatan umat baik tentang kehalalan suatu produk maupun hal-hal yang menunjang kemaslahatan umat Islam. Seperti yang kita ketahui MUI meluncurkan fatwa yang menjadi pro dan kontra di berbagai kalangan lembaga tentang hukum pewarna makanan dan minuman dari serangga cochineal (Karmin). Dengan berbagai fatwa yang mencuat didukung dengan gagasan-gagasan ilmuwan serta ulama yang dapat membantu meluruskan hal yang sepatutnya dijelaskan kepada kalangan masyarakat Islam tentunya yang merasa cemas dengan beredarnya makanan dan minuman yang mengandung pewarna Karmin. Sejatinya pewarna makanan Karmin ini dianggap halal oleh MUI karena tidak terdapat madharat didalamnya, melalui ijtihad dari berbagai kalangan ulama diharapkan lewat fatwa ini memunculkan efek yang baik untuk umat.
Kata Kunci: Fatwa, MUI, Pewarna Karmin.
Downloads
References
Khoirun Moh, “BPJPH: Fatwa Penetapan Kehalalan Produk, Kewenangan MUI”, 6 Januari 2021.
https://kemenag.go.id/pers-rilis/bpjph-fatwa-penetapan-kehalalan-produk-kewenangan-mui-8ap2st
http://mui.or.id, Jakarta, Bunyi Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2021 Terkait Pewarna Makanan Karmin, 2023.
“Islamic state or state Islam? Fifty years of state-Islam relations in Indonesia”, in: Ingrid Wessel (Hrsg.), Indonesien am Ende des 20. Jahrhunderts. Hamburg: Abera-Verlag, 1996, pp. 19-3
Munawaroh Nafiatul, “Kedudukan Fatwa MUI dalam Sistem Hukum Indonesia”, 2 November 2023, hukumonline.com/klinik/a/kedudukan-fatwa-mui-dalam-hukum-indonesia













