PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PRODUK SKINCARE TANPA SERTIFIKASI HALAL

(Studi Putusan Nomor.171/PID.SUS/2020/PN.PTK)

Authors

  • Nur Lailatul Istiqomah Institut Pesantren Sunan Drajat

DOI:

https://doi.org/10.55352/htn.v3i1.1710

Abstract

Pelanggaran yang telah dilakukan oleh pelaku usaha dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa jenis skincare, yang didapati bahwa produk tersebut tidak memiliki sertifikasi halal dan izin edar BPOM, sehingga dapat mnimbulkan kerugian terhadap para penggunanya. Penggunaan sediaan farmasi tanpa sertifikai halal yang tidak diketahui komposisinya sehingga dapat menimbulkan dan menyebabkan efek samping yang membuat kulit menjadi merah-merah, gatal-gatal, dan iritasi. Tujuannya untuk menjelaskan upaya penylesaian sengketa pada produk sediaan farmasi yaitu skincare tanpa sertifikasi halal, efektivitas perlindungan hukum terhadap pelaku usaha yang mengedarkan, atau terhadap konsumen sebagaimana putusan Nomor.171/PID.SUS/2020/PN.PTK. hasil penenlitian menunjukkan bahwa: a) perbuatan pelaku usaha dalam mengedarkan sediaan farmasi tanpa sertifikasi halal dan tidak memiliki izin edar, menunjukkan bahwa pelaku usaha tersebut melanggar hukum, b) terdapat beberapa faktor yang menybabkan pelaku usaha mengedarkan poduksediaan farmasi tanpa sertifikasi halal, c.) efektivitas perlindungan hukum terhadap pelaku usaha yang mengedarkan, atau terhadap konsumen sebagaimana putusan Nomor.171/PID.SUS/2020/PN.PTK belum memenuhi hak-hak konsumen pasal 4 huruf a UUPK. Kata Kunci: Legal, Konsumen, Perlindungan, Skincare

Downloads

Download data is not yet available.

References

AD. Evans. Halal Market Dynamic: An Analysis. London (UK). Imarat Consultants. 2012.

Alkostar Artidjo. Dimensi Kebenaran Dalam Putusan Hakim, varia pengadilan. 2008.

Arto Mukti, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Cet V. Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2004.

Barkatullah Abdul Halim, Hak Hak Konsumen Cetakan ke 1, Bandung: Nusa Media, 2010.

Hadjon Philipus M, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gajah Mada University Press, Yogyakarta, 2011.

Hamid Abd. Haris. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Makassar. CV Sah Galuh, 2017.

Hazairin. Demokrasi Pancasila. Jakarta Rineka Cipta, 1990.

HR Ridwan , Hukum Administrasi Negara, Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada, 2016.

Downloads

Published

30.04.2025

How to Cite

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PRODUK SKINCARE TANPA SERTIFIKASI HALAL: (Studi Putusan Nomor.171/PID.SUS/2020/PN.PTK). (2025). The Republic : Journal of Constitutional Law, 3(1), 47-60. https://doi.org/10.55352/htn.v3i1.1710