IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DI PERBARUI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024 DALAM MENINGKATKAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI DESA WOTAN KECAMATAN PANCENG KABUPATEN GRESIK DALAM PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH

Authors

  • Muh. Aldi Agustian Firmansyah Universitas Sunan Drajat
  • Sholihuddin Universitas Sunan Drajat
  • Moh. Sa’diyin Universitas Sunan Drajat

DOI:

https://doi.org/10.55352/htn.v4i1.2700

Abstract

Implementasi undang-undang nomor 6 tahun 2014 di perbarui undang-undang nomor 3 tahun 2024 dalam meningkatkan pemberdayaan masyarakat di Desa Wotan Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik dalam perspektif siyasah dusturiyah ini adalah hasil penelitian lapangan yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang, bagaimana implementasi uu. no. 6 tahun 2014 tentang meningkatkan pemberdayaan masyarakat di Desa Wotan Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik, Bagaimana tinjaun Fiqh al- Siyasah al-Dusturiyyah tentang implementasi kewenangan pemerintahan desa terhadap pemberdayaan masyarakat di Desa Wotan Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan, dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Langkah-langkah yang dilakukan oleh peneliti yaitu, pertama, pengumpulan data, yang terdiri dari (observasi, wawancara dan dokumentasi), langkah kedua yaitu tahap analisis data, yang menggunakan teknik deskriptif dengan membuat gambaran yang sistematis dan faktual terhadap fokus penelitian. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam melaksanakan tugas dan kewewenangnya, pemerintahan Desa Wotan tidak meralisasikan pembangunan desa secara maksimal sebab, selama ini pembangunan Desa Wotan yang sangat digencarkan lebih kepada sektor infrastruktur, sedangkan sektor lain tidak menjadi prioritas utama oleh pemerintahan Desa Wotan. Sejauh ini keadaan pembangunan desa wotan mulai dilesatkan, pasalnya terdapat beberapa aspek pembangunan diantaranya adalah pemberdayaan masyarakat di bidang kerajinan dan kesenian batik tulis, kemudian pembangunan infrastruktur dan terakhir adalah pelayanan air bersih dengan melakukan pengeboran di setiap RW yang dilanda kekeringan saat kemarau panjang, selain itu program tersebut di atas dianggarkan oleh pemerintahan Desa Wotan. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka kepada pemerintahan desa Wotan untuk lebih fokus lagi dalam hal membangun dan mengembangkan potensi Desa pada segala sektor utamanya dalam hal pemberdayaan masyarakat, dengan tujuan agar masyarakat bisa lebih mandiri dan kreatif, selain itu perlu adanya pemerataan pembangunan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al-Mawardi, al-Ahkam al-Sulthoniyyah, Hukum-hukum Penyelenggaraan Negara Dalam Syariat Islam. di terjemah: Fadli Bahri. Jakarta: Darul Falah 2006.

Azwar, Sifuddin. Metode Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Belajar. Cetakan VIII. 2007.

Amrusi, Imam Jailani. Hukum Tata Negara Islam. Surabaya: Iain Sunan Ampel Press. 2014.

Djazuli, Ahmad. Fiqh Siyasah Implementasi Kemaslahatan Umat Dalam Rambu-Rambu Syariah. Jakarta: Prenada Media Group. 2003.

Djazuli, Ahmad. Ushul Fiqh Metedologi Hukum Islam. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2014.

Iqbal, Muhammad. Fiqh Siyasah Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam. Jakarta: Gaya Media Pratama. 2007.

J. Pulungan, Sayuti. Fiqh Siyasah “Ajaran, Sejarah Dan Pemikiran. Jakarta: Raia Grafindo Persada. 1997.

Muin, Salim. Fiqh Siyasah Konsepsi Kekuasaan Politik Dalam Al-Qur’an, Cet Ke-2. Jakarta: PT Raja Grafindo. 1995.

Sjadzali, Munawwir. Islam dan Tata Negara. Jakarta: Universitas Indonesia Press. 1990.

Usman, Suparman. Hukum Islam. Jakarta: Gaya Media Pratama. 2001.

Yusdani. Fiqh Politik Muslim Doktrin Sejarah dan Pemikiran. Yogyakarta: Amara Books. 2011.

Dyahayu Puspitasari, Kewenangan Pemerintah Desa Dalam Rangka Memajukan Perekonomian Masyarakat Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Skripsi, Jember, Universitas Jember, 2015

Friska Ayu Anggraini, hukum tata negara Siyasah syariah fakultas syariah”Implementasi undang undang nomo 6 tahun 2014 tentang desa dalam perumusan peraturan desa di desa sidodadi kecamatan sekapung kabupaten lampung timur,” institut agama islam IAIN metro 2021.

Jimly Asshiddiqie, “Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara” (Jakarta: Sekertariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konsitusi RI, 2013) Jilid I Cetakan Pertama

Lubis, Hukum Tata Negara, Implementasi Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomer 4 Tahun 2017, Insitut Agama Islam Negeri Iain Bengkulu.

Mikel Homes, Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 di Desa (Studi Kasus Desa Tanjung Kecamatan Koto Kampar Hulu Kabupaten Kampar), Jurnal, Kampar, Kampus.

Downloads

Published

08.04.2026

How to Cite

IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DI PERBARUI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024 DALAM MENINGKATKAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI DESA WOTAN KECAMATAN PANCENG KABUPATEN GRESIK DALAM PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH. (2026). The Republic : Journal of Constitutional Law, 4(1), 7-19. https://doi.org/10.55352/htn.v4i1.2700