IMPLEMENTASI ASAS KETERBUKAAN PADA PENGANGKATAN PERANGKAT DESA DI DESA KUWUREJO
Studi Kasus di Desa Kuwurejo Kecamatan Bluluk Kabupaten Lamongan
DOI:
https://doi.org/10.55352/htn.v4i1.2705Keywords:
Akuntabilitas; Asas Keterbukaan; Implementasi; Pengangkatan Perangkat Desa; TransparansiAbstract
Penelitian ini mengkaji implementasi asas keterbukaan dalam proses pengangkatan Perangkat Desa di Desa Kuwurejo, Kecamatan Bluluk, Kabupaten Lamongan, periode 2024–2025. Studi ini didasarkan pada keharusan mewujudkan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan normatif-empiris, data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi yang melibatkan informan kunci seperti Kepala Desa, BPD (Badan Permusyawaratan Desa), Panitia P3D (Panitia Pemilihan dan Pengangkatan Perangkat Desa), perangkat desa, dan anggota masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun upaya transparansi prosedural seperti pengumuman terbuka melalui spanduk, musyawarah desa, dan pelaksanaan ujian publik telah dilakukan dan sesuai dengan Peraturan Bupati Lamongan, penerapan asas keterbukaan tersebut masih belum optimal. Ditemukan kesenjangan signifikan dalam akses informasi, di mana sebagian masyarakat masih tidak mengetahui adanya proses pengangkatan akibat kurangnya jangkauan sosialisasi konvensional, menyoroti kegagalan dalam mencapai transparansi substantif. Selain itu, proses ini terkendala oleh faktor fungsional dan struktural, termasuk minimnya jumlah pendaftar (terkadang hanya dua calon), yang mengurangi kompetisi dan berdampak pada kompetensi perangkat desa terpilih (dibuktikan dengan nilai calon di bawah ambang batas minimum 60). Hambatan kritis lainnya meliputi hambatan administratif selama verifikasi berkas dan keterbatasan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk mendukung sistem yang sepenuhnya kompetitif dan transparan berbasis teknologi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa untuk mencapai transparansi substantif diperlukan peningkatan mendesak dalam mekanisme sosialisasi, integrasi teknologi (seperti Sistem Informasi Desa), dan jaminan dukungan finansial yang memadai dari Pemerintah Kabupaten untuk meningkatkan integritas dan efektivitas proses rekrutmen lokal.
Downloads
References
Amin, Ma’ruf. “Keterbukaan Informasi Publik Adalah Roh Demokrasi.” Cerdik Indonesia Pikiran Rakyat. Diakses pada 11 Januari 2025.
Busrizalti, M. Hukum Pemda Otonomi Daerah Dan Implikasinya. Yogyakarta: Total Media, 2013.
Guntur, Setiawan. Implementasi dalam Birokrasi Pembangunan. Jakarta: Rajawali Pers, 2004.
Hadi, Sutrisno. Metodologi Riset. Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2001.
Hermawan, Asep. Penelitian Bisnis Paradigma Kuantitatif. Jakarta: PT. Grasindo, 2005.
Khaerani, A. N., & Y. Z. Abidin. “Implementasi Manajemen Sumber Daya Manusia dalam Meningkatkan Efektivitas Pendistribusian Sedekah di Kota Bogor.” Tadbir: Jurnal Manajemen Dakwah 8, no. 1 (2023): 99–116. doi:10.15575/tadbir.v8i1.21067.
Moleong, Lexy J. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2009.
———. Metodologi Penelitian. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2016.
Muhammad, Abdulkadir. Hukum dan Penelitian Hukum. Cet. 1. Bandung: P.T Citra Aditya Bakti, 2004.
Myra Andriana, et al. “Sistem Informasi Pengelolaan Anggaran dengan Metode R&D.” Evolusi: Jurnal Sains Dan Manajemen 9, no. 2 (2021): 1–25.
Numan. Strategi Pembangunan Daerah. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015.
Nurdin, Usman. Konteks Implementasi Berbasis Kurikulum. Jakarta: Raja Pers, 2002.
Peraturan Bupati Kabupaten Lamongan Nomor 29 Tahun 2019. Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Lamongan.
Peraturan Bupati Lamongan Nomor 43 Tahun 2017. Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lamongan Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Lamongan.
Riskiyono, Joko. Pengaruh Partisipasi Publik Dalam Pembentukan Undang-Undang. Depok: Nadi Pustaka, 2017,
Sedarmayanti. “Strategi Penguatan Etika dan Integritas Birokrasi Dalam Rangka Pencegahan Korupsi Guna Meningkatkan Kualitas Pelayanan.” Jurnal Ilmu Administrasi: Media Pengembangan Ilmu Dan Praktek Administrasi 9, no. 3 (2012).
Sirajuddin, Didik Sukriono, Winardi. Hukum Pelayanan Publik Berbasis Partisipasi dan Keterbukaan Informasi. Malang: Citra Intrans Selaras, 2012.
Subagyo, Joko. Metode Penelitian dalam Teori dan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta, 2011.
Sugiyono. Metode Penelitian Pendidikan, Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif. Bandung: Alfabeta, 2008.
———. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2009.
———. Metode Penelitian Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2012.
———. Metode Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Penerbit Alfabeta, 2015.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Tentang Keterbukaan Informasi.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Desa.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Tentang Desa.
Usman, Nurdin. Konteks Implementasi Berbasis Kurikulum. Jakarta: Raja Pers, 2002.
Widayanti, Fitri. “Pelaksanaan Rekrutmen Perangkat Desa.” Jurnal Sociopolitico Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik 2, no. 1 (2020).
Widjaja, H.A.W. Pemerintahan Desa/Marga. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.
Yuhandra, Erga, Suwari Akhmaddhian, dan Dede Suhendar. "Penerapan Asas Keterbukaan dalam Pengangkatan Perangkat Desa di Kabupaten Kuningan Guna Mewujudkan Pemerintahan Desa yang Baik." Logika: Jurnal Penelitian Universitas Kuningan 12, No. 1 (2021): 94–108.
Wawancara dengan Bapak Arifin Kepala Desa Kuwurejo Kecamatan Bluluk Kabupaten Lamongan, Hari Selasa 29 April 2025 (Nama yang telah disamarkan).
Wawancara dengan Bapak Rahmat BPD Desa Kuwurejo Kecamatan Bluluk Kabupaten Lamongan, Hari Senin 5 Mei 2025 (Nama yang telah disamarkan).
Wawancara dengan Bapak Bambang Ketua Panitia P3D Desa Kuwurejo Kecamatan Bluluk Kabupaten Lamongan, Hari Senin 5 Mei 2025 (Nama yang telah disamarkan).













