ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN HAK ATAS ANAK YANG TERLIBAT DALAM PROSES HUKUM PIDANA AKIBAT KENAKALAN REMAJA MENURUT UNDANG-UNDANG NO 11 TAHUN 2012 DI KABUPATEN LAMONGAN
DOI:
https://doi.org/10.55352/htn.v4i1.2709Keywords:
perlindungan, anak, hukumAbstract
Negara Indonesia telah memberikan perlindungan kepada anak melalui berbagai peraturan perundang-undangan di antaranya Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang- Undang No.39 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) yaitu suatu penelitian yang bertujuan untuk mengumpulkan data dari lokasi atau lapangan. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sistem pengawasan pidana anak dan bagaimana proses penanganan perlindungan pidana anak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka penelitian ini dapat disimpulkan bahwa tinjauan yuridis terhadap Sistem peradilan pidana anak yang telah diatur dalam Undang-undang No. 2. Proses Perlindungan anak harus melihat tujuan yaitu untuk mengutamakan kesehatan anak. Penanganan anak dalam proses hukumnya memerlukan pendekatan, pelayanan, perlakuan, perawatan, serta perlindungan yang khusus bagi anak yang bermasalah dengan hukum.
Downloads
References
Arief Nawawi, Barda. Kapita Selekta Hukum Pidana tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Semarang, 2026.
Atmasasmita, Romli. Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Bina Cipta, Bandung, 2010.
----------------. Problema Kenakalan Anak-Anak /Remaja. Jakarta: Armico, 2010.
Dellyana, Shanty. Wanita Dan Anak Dimata Hukum, Liberty, Yogyakarta, 1988.
Gultom, Maidin. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Bandung, Refika Aditama, 2008.
Hamzah, Andi. Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, Cet.5, Sinar Grafika, Jakarta, 2006.
Harahap, Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta, 2006.
Harkrisnowo, Harkristuti. Menelah Konsep Sistem Peradilan Pidana Terpadu (dalam Konteks Indonesia). Seminar Keterpaduan Sistem Peradilan Pidana, Danau Toba Medan. Tanggal 4-5 April 2002.
Herlina, Apong, dkk. Perlindungan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum, Buku Saku untuk Polisi, Unicef, Jakarta, 2004.
Jhonathan dan Agam. Perlindungan Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Perspektif Nasional, dalam Mahmul Siregar dkk., Pedoman Praktis Melindungi Anak dengan Hukum Pada Situasi Emergensi dan Bencana Alam, Pusat kajian dan Perlindungan Anak (PKPA), Medan, 2007.
Joni M. dan Zulchaina Z. Tanamas. Aspek Hukum Perlindungan Anak dalam Perspektif Konvensi Hak Anak, Bandung, Citra Aditya Bakti, 1999.
Kelana. Memahami Undang-undang Kepolisian (Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002), Latar Belakang dan Komentar Pasal demi Pasal, PTIK Press, Jakarta, 2002.













