SISTEM MANAJEMEN PERATURAN NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG DANA DESA DALAM PEMBANGUNAN IRIGASIPERSPEKTIF SIYASAH MALIYAH
(Studi Kasus di Desa Babaktulung, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang)
DOI:
https://doi.org/10.55352/htn.v4i1.2712Keywords:
Siyasah Maliyah, Dana Desa, Pembangunan IrigasiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis permasalahan Sistem Manajemen Peraturan Nomer 8 Tahun 2016 Tentang Dana Desa dalam Pembangunan Irigasi Perspektif Siyasah Maliyah Studi Kasus di Desa Babaktulung, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang dalam alokasi dana desa untuk pembangunan irigasi belum optimal, terbukti dengan banyaknya sawah yang belum diperbaiki. Selain itu, terdapat kendala keterlambatan penyaluran dana, kurangnya transparansi dan akuntabilitas, serta rendahnya partisipasi masyarakat dalam musyawarah desa. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sistem manajemen siyasah maliyah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 mengenai dana desa dalam pembangunan irigasi di desa Babaktulung. Dari Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem manajemen siyasah maliyah dalam pengelolaan dana desa untuk pembangunan irigasi di Desa Babaktulung secara umum telah menerapkan prinsip keadilan, transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas, meskipun masih terdapat kekurangan pada sumber daya manusia dan birokrasi. Pembangunan irigasi telah dilaksanakan dengan melibatkan masyarakat dan sesuai regulasi, meskipun ada hambatan administratif. Program irigasi ini berkontribusi pada peningkatan produksi pertanian, efisiensi distribusi air, dan pemerataan akses. Pemerintah desa telah berupaya meningkatkan transparansi melalui papan anggaran desa dan forum musyawarah terbuka, namun partisipasi masyarakat masih menjadi tantangan karena kurangnya pemahaman. Bahwa dengan langkah-langkah yang dilakukan, Desa Babaktulung dapat mengelola dana desa secara lebih efektif, transparan, dan sesuai peraturan, sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya
Downloads
References
Anonimus, Kamus Besar Bahas Indonesia Jakarta Balai Pustaka, Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, 1994.
Arif, Muhammad, Tata Cara Pengelolaan Kenangan Desa dan Pengelolaan Kekayaan Desa, Pekanbaru: Re Post Press, 2007.
Bintaro, R. Dalam Interaksi Desa Kota dan Permasalahannya, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1980.
Hadi, Sutrisno, Metodologi Research, Yogyakarta: Andi Offset, 1993.
Hanif, Nurcholis, Pertumbuhan Dan Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Jakarta: Penerbit Erlangga, 2011.
Hasan, M Iqbal, Metode Penelitian dan Aplikasinya, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2002.
Juklak Bimkon Pengelolaan Keuangan Desa, Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah 2015.
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Medan: Bitra Indonesia, 2013.
Kusuma, Candra, "Pengelolaan Alokasi Dana Desa Dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa". Jurnal Administrasi Publik, vol 1, No. 6.
Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta, 2010, hlm. 92.
Bambang Supriyadi, Implementasi Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Tantangan dan Peluang dalam Era Otonomi Daerah, Jurnal Hukum dan Pembangunan 18, no. 2 (2023): 88-104.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, 2015, Laporan Komisi II DPR RI tentang Implementasi UU Nomor 5 Tahun 2015, Jakarta: DPR RI, hal. 22.
Dwi Lestari, Peran Badan Permusyawaratan Desa dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Desa, Jurnal Pembangunan dan Kebijakan Desa 20, no. 1 (2024): 34-50.
Iqbal Setiawan, Dana Desa dan Dampaknya terhadap Pembangunan Infrastruktur Desa, Jurnal Kebijakan Pembangunan Desa 11, no. 3 (2021): 150-165.
Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2017, hlm. 158.
Muhammad Arif, Peran Badan Permusyawaratan Desa sebagai Legislatif Desa dalam Otonomi Daerah, Jurnal Pemerintahan Desa 14, no. 2 (2023): 77-92.
Pemerintah Republik Indonesia, 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 4, Jakarta: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, 2014.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Pasal 60, Jakarta: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, 2016.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Jakarta: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, 2016.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Pasal 19, Jakarta: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, 2016.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Bab 3, Pasal 20, Jakarta: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, 2016.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Bab 3, Pasal 21, Jakarta: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, 2016.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Pasal 72, Jakarta: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, 2016.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Pasal 72, Jakarta: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, 2016.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa, Pasal 3, Jakarta: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, 2010.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia, 2014.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 91, Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia, 2014.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014, Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa, Jakarta: Sekretariat Negara, hal. 12.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia, 2014.
Rina Pratiwi, Evaluasi Penerapan Permendagri No. 73 Tahun 2020 dalam Pengelolaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, Jurnal Administrasi Publik Indonesia 11, no. 3 (2024): 123-140.
Ronales Alan Sagita, Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pengawasan Pembangunan Infrastruktur Jembatan di Desa Keban Agung Kecamatan Kisam Ilir Kabupaten OKU Selatan (Skripsi, Program Studi Ilmu Pemerintahan, Universitas Indo Global Mandiri, 2023).
Salim H. S, Pendekatan Yuridis Sosiologis dalam Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2013, hlm. 45.
Siti Nuraini, Ragam Desa di Indonesia: Analisis Sosial dan Budaya, Jurnal Pembangunan Masyarakat Desa 10, no. 1 (2023): 45-60.
Siti Nurhayati, Peran Pasal 55 UU Desa dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Desa, Jurnal Pembangunan dan Kebijakan Desa 13, no. 2 (2021): 85-100.
Sugiyono. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta, 2016, hlm. 112.
Sugiyono. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta, 2016, hlm. 322.
Sumber: Rahayu, D., 2020, "Partisipasi Masyarakat dalam Musrenbangdes: Studi Kasus di Desa X", Jurnal Pembangunan Desa, Vol. 14 No. 3, hal. 45.
Suryabrata, Sumadi. Metodologi Penelitian: Suatu Pendekatan Kualitatif dan Kuantitatif. Jakarta: Rajawali Pers, 2011, hlm. 79.
Todaro, M.P. & Smith, S.C., 2011, Pembangunan Ekonomi: Pendekatan Kebijakan dan Strategi, Jakarta: Erlangga, hal. 102.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Pembangunan Nasional, Jakarta: Sekretariat Negara, hal. 3.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015, Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Pembangunan Nasional, Jakarta: Sekretariat Negara, hal. 7.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 58, Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia, 2014.
A. Budi Santoso, "Pemerintahan Desa dalam Era Otonomi Daerah," Jurnal Pembangunan Desa 12, no. 3 (2023): 45-60.
Affandi, Mukhtar, Ilmu-ilmu Kenegaraan, Bandung: Alumni, 1971. Bohari, H, Hukum Anggaran, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1992. Diponalo, G.S., Ilmu Negara, jilid 1, Jakarta: Balai Pustaka, 1975.
Kusnadi, Moh. dan Bintang Saragi, Ilmu Negara, Jakarta: Perintis Press, 1985.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 57, Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia, 2014.













