KONSEP KEADILAN JOHN RAWLS’ DALAM PRAKTIK PENGUJIAN OPEN LEGAL POLICY OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI

Authors

DOI:

https://doi.org/10.55352/htn.v4i1.2842

Keywords:

Open Legal Policy, Rechtsstaat, Justice

Abstract

Penelitian ini membahas penafsiran konstitusional terhadap doktrin kebijakan hukum terbuka dalam praktik pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi di Indonesia serta kaitannya dengan prinsip keadilan dalam konsep John Rawls. Kebijakan hukum terbuka merupakan konsep yang menegaskan adanya kebebasan bagi pembentuk undang-undang untuk menentukan materi muatan hukum yang tidak secara eksplisit diatur dalam UUD NRI 1945. Namun, kebebasan tersebut tidak bersifat mutlak karena harus tunduk pada batasan tertentu. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus (case approach), serta mengkaji berbagai putusan penting Mahkamah Konstitusi seperti Putusan Nomor 10/PUU-III/2005, 51-52-59/PUU-VI/2008, 22/PUU-XV/2017, 90/PUU-XXI/2023, dan 62/PUU-XXII/2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemaknaan terhadap kebijakan hukum terbuka mengalami perkembangan dinamis. Pada periode awal, Mahkamah Konstitusi menerapkan prinsip judicial restraint dengan menahan diri untuk tidak memasuki ranah pembentuk undang-undang. Namun, dalam perkembangan selanjutnya, Mahkamah Konstitusi bertransformasi ke arah judicial activism dengan menilai substansi keadilan dari suatu kebijakan. Dalam berbagai putusannya, Mahkamah Konstitusi menjadikan keadilan sebagai ukuran utama dalam menentukan konstitusionalitas suatu norma yang bernilai kebijakan hukum terbuka, selaras dengan konsep keadilan dari John Rawls yang menekankan pure procedural justice. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan bahwa doktrin kebijakan hukum terbuka bukanlah wilayah kekuasaan mutlak pembentuk undang-undang, melainkan bagian integral dari mekanisme pengawasan konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif dalam negara hukum demokratis (rechtsstaat).

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Asshiddiqie, J. Gagasan Negara Hukum Demokratis. Jakarta: Konstitusi Press, 2006.

Asshiddiqie, J. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Asshiddiqie, J., & Safa’at, A. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Jakarta: Konstitusi Press, 2022.

Asshiddiqie, J. Pokok-pokok hukum tata negara pasca reformasi. PT Bhuana Ilmu Populer, 2007.

Bachtiar. Problematika implementasi putusan Mahkamah Konstitusi pada pengujian undang-undang terhadap UUD. Raih Asa Sukses, 2015.

Dicey, A. V. Introduction to the study of the law of the constitution. Macmillan, 2015.

Hart, H. L. A. The concept of law. Oxford: Clarendon Law Series, 1993.

Ibrahim, J. Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Bayumedia, 2013.

Kelsen, H. Teori umum tentang hukum dan negara (R. Muttaqien, Trans.). Nuansa & Nusa Media, 2006.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Naskah Komprehensif Perubahan UUD 1945, Buku VII. Jakarta: Sekretariat Jenderal MK, 2010.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945: Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan, 1999-2002, Buku VI Kekuasaan Kehakiman. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2010.

Montesquieu. The spirit of the laws. Cambridge University Press, 1989.

Soekanto, S., & Mamudji, S. Penelitian hukum normatif (suatu tinjauan singkat). Rajawali Pers, 2021.

Sutiyoso, B dan Hastuti, S. Aspek-Aspek Perkembangan Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia, Yogyakarta: UII Press, 2005.

Ujan, A. A. Keadilan dan demokrasi: Telaah filsafat politik John Rawls. Kanisius, 2001.

Mahfud, M. D. Perdebatan hukum tata negara pasca amandemen konstitusi. Rajawali Press, 2012.

Mahfud, M. D. Konstitusi dan hukum dalam kontroversi isu. Rajawali Press, 2012.

Rawls, J. A theory of justice (Revised Edition). The Belknap Press of Harvard University Press, 1971.

Hidayat, I. Teori-Teori Politik (Edisi Revisi). Malang: Setara Press, 2012.

Galang, G. Open Legal Policy Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dalam Putusan Mahkamah Konstitusi. (Studi terhadap Putusan MK Bidang Politik Tahun 2015-2017), Tesis Program Magister Universitas Islam Indonesia, 2020.

Wibowo, M. Makna Kebijakan Hukum Terbuka dalam Putusan Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi. Disertasi. Universitas Brawijaya, Malang, 2017.

Jurnal

Ajie, R. Batasan Pilihan Kebijakan Pembentuk Undang-Undang (Open Legal Policy) dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Berdasarkan Tafsir Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Legislasi Indonesia, 13(2), 112–120, 2016.

Ananda, S. Hukum dan Moralitas. Jurnal Hukum Pro Justitia, 24(3), 302–310, 2006.

Arief, D., & Usmina, A. Teori Opened Legal Policy dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Gorontalo Law Review, 7(1), 113–120, 2024.

Galang, G. Open Legal Policy Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (Studi terhadap Putusan MK Bidang Politik Tahun 2015–2017). Lex Renaissance, 1(5), 6–15, 2020.

Prianto, W. Analisis Hierarki Perundang-undangan Berdasarkan Teori Norma Hukum oleh Hans Kelsen dan Hans Nawiasky. Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial dan Pendidikan, 2(1), 11–15, 2024.

Rasji, R., et al. Penerapan Teori Trias Politika dalam Sistem Pemerintahan Indonesia. Syariati: Jurnal Studi Al-Qur’an dan Hukum, 10(1), 95–106, 2024.

Rohman, M. M., & Naidarti. Independensi Kekuasaan Kehakiman dalam Sistem Trias Politica di Indonesia. HUNILA: Jurnal Ilmu Hukum dan Integrasi Peradilan, 2(2), 190–207, 2024. https://doi.org/10.53491/hunila.v2i2.975

Triyudian, A., & Nurhayati, N. P. S. Penerapan Prinsip Keadilan sebagai Fairness Menurut John Rawls di Indonesia sebagai Perwujudan dari Pancasila. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat, 2(1), 7–9, 2024.

Wibowo, M. Menakar Konstitusionalitas Sebuah Kebijakan Hukum Terbuka dalam Pengujian Undang-Undang. Jurnal Konstitusi, 12(2), 212–220, 2015.

Wibowo, M., Nurjaya, I. N., & Safa’at, M. A. The Criticism of the Meaning of “Open Legal Policy” in Verdicts of Judicial Review at the Constitutional Court. Constitutional Review, 3(2), 280–283, 2017.

Zahra, A., et al. Teori Pemisahan Kekuasaan Trias Politica dalam Pemikiran Filsafat Hukum Montesquieu. Praxis: Jurnal Filsafat Terapan, 1(1), 2022. https://journal.forikami.com/index.php/praxis/article/view/533

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98).

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 248).

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157).

Internet

Mahkamah Konstitusi, “Menyoal Pemaknaan MK sebagai “Negative Legislator” dan Bukan “Positive Legislator””, mkri.id, Diakses pada 13 Oktober 2025, melalui: https://www.mkri.id/berita/menyoal-pemaknaan-mk-sebagai-%E2%80%9Cnegative-legislator%E2%80%9D-dan-bukan-%E2%80%9Cpositive-legislator%E2%80%9D-23405

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Sejarah Terbentuknya Mahkamah Konstitusi, 2015, diakses pada 28 Maret 2025, Melalui link: https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11766.

Putusan

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2005). Putusan Nomor 10/PUU-III/2005.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2008). Putusan Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2017). Putusan Nomor 15/PUU-XV/2017.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2017). Putusan Nomor 22/PUU-XV/2017.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2017). Putusan Nomor 53/PUU-XV/2017.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2022). Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2023). Putusan Nomor 29/PUU-XXI/2023.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2023). Putusan Nomor 51/PUU-XXI/2023.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2023). Putusan Nomor 55/PUU-XXI/2023.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2023). Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2024). Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2024). Putusan Nomor 84/PUU-XXII/2024.

Downloads

Published

30.04.2026

How to Cite

KONSEP KEADILAN JOHN RAWLS’ DALAM PRAKTIK PENGUJIAN OPEN LEGAL POLICY OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI. (2026). The Republic : Journal of Constitutional Law, 4(1), 113-137. https://doi.org/10.55352/htn.v4i1.2842