PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PENGAWASAN TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS DANA DESA DI DESA BULUBRANGSI KECAMATAN LAREN KABUPATEN LAMONGAN DALAM PERSPEKTIF SIYASAH MALIYAH

Authors

  • Rizka Bintang Agus Satriya Universitas Sunan Drajat
  • Moh. Sa’diyin Universitas Sunan Drajat
  • Janeko Universitas Sunan Drajat

DOI:

https://doi.org/10.55352/htn.v4i1.2862

Keywords:

Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Dana Desa, Transparansi, Akuntabilitas

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengawasi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa di Desa Bulubrangsi, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan, serta meninjau pelaksanaannya dari perspektif Siyasah Maliyah. Transparansi dan akuntabilitas merupakan dua prinsip utama dalam pengelolaan keuangan publik yang tidak hanya dituntut oleh regulasi negara, tetapi juga sejalan dengan prinsip-prinsip dalam Islam. Dalam konteks ini, BPD memiliki fungsi penting sebagai lembaga representatif masyarakat yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan pelaksanaan program-program desa yang didanai oleh dana desa. Bagaimana peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pengawasan transparansi dan akuntabilitas dana desa di Desa Bulubrangsi Kecamatan Laren Kabupaten Lamongan dalam perspektif siyasah maliyah. Bagaimana efektivitas peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pengawasan transparansi dan akuntabilitas dana desa di Desa Bulubrangsi Kecamatan Laren Kabupaten Lamongan ditinjau dari perspektif siyasah maliyah. Dari hasil pengamatan lapangan dan analisis dokumen, BPD Desa Bulubrangsi menunjukkan upaya nyata dalam mendorong keterbukaan informasi publik, terutama terkait perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi penggunaan dana desa. Rapat-rapat musyawarah desa rutin digelar sebagai forum untuk menyerap aspirasi dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengetahui alokasi anggaran dan pelaksanaannya. Namun, masih terdapat kendala seperti kurang dilibatkanya masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi dana desa, dan yang lebih penting melibatkan dalam pengawasan transparansi dan akuntabilitas dana desa.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Sukri Ginoga, Ramli Mahmud, dan Udin Hamim, Pelaksanaan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Di Desa Poowo Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango (Skripsi, Program Studi PPKn, Universitas Negeri Gorontalo, 2023).

Ahmad Faysal, Peran Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 (Studi Kasus Di Desa Domas Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik) (Skripsi, Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Surabaya, 2023).

Ahmad, Nur, "Pengertian dan Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD)," Jurnal Pemerintahan Desa 5, no. 2 (2023): 34-45.

Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta, 2010.

Bambang Supriyadi, Implementasi Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Tantangan dan Peluang dalam Era Otonomi Daerah, Jurnal Hukum dan Pembangunan 18, no. 2 (2023): 88-104.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, 2015, Laporan Komisi II DPR RI tentang Implementasi UU Nomor 5 Tahun 2015, Jakarta: DPR RI, hal. 22.

Dwi Lestari, Peran Badan Permusyawaratan Desa dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Desa, Jurnal Pembangunan dan Kebijakan Desa 20, no. 1 (2024): 34-50.

Eka Nur Aisyah, Kualitas Anggota Badan Permusyawaratan Desa dalam Menjalankan Fungsi Legislatif dan Pengawasan, Jurnal Pemerintahan Desa 13, no. 2 (2023): 112-127.

Erlita Rumbia, Normawati, dan Pieters Sammy Soselisa, Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa (Di Desa Waiheru Kecamatan Teluk Ambon Baguala) (Skripsi, Universitas Pattimura, 2023).

Iqbal Setiawan, Dana Desa dan Dampaknya terhadap Pembangunan Infrastruktur Desa, Jurnal Kebijakan Pembangunan Desa 11, no. 3 (2021): 150-165.

M. Abid Ibnu Hasdi dan Adriana Mustafa, Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Pembangunan Desa: Studi Desa Aeng Batu-batu Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar (Skripsi, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, 2023).

Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2017.

Muhammad Arif, Peran Badan Permusyawaratan Desa sebagai Legislatif Desa dalam Otonomi Daerah, Jurnal Pemerintahan Desa 14, no. 2 (2023): 77-92.

Pemerintah Republik Indonesia, 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 4, Jakarta: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, 2014.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Pasal 60, Jakarta: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, 2016.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa, Pasal 3, Jakarta: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, 2010.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia, 2014.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 91, Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia, 2014.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014, Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa, Jakarta: Sekretariat Negara, hal. 12.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia, 2014.

Rina Pratiwi, Evaluasi Penerapan Permendagri No. 73 Tahun 2020 dalam Pengelolaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, Jurnal Administrasi Publik Indonesia 11, no. 3 (2024): 123-140.

Ronales Alan Sagita, Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pengawasan Pembangunan Infrastruktur Jembatan di Desa Keban Agung Kecamatan Kisam Ilir Kabupaten OKU Selatan (Skripsi, Program Studi Ilmu Pemerintahan, Universitas Indo Global Mandiri, 2023).

Salim H. S, Pendekatan Yuridis Sosiologis dalam Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2013.

Siti Nuraini, Ragam Desa di Indonesia: Analisis Sosial dan Budaya, Jurnal Pembangunan Masyarakat Desa 10, no. 1 (2023): 45-60.

Siti Nurhayati, Peran Pasal 55 UU Desa dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Desa, Jurnal Pembangunan dan Kebijakan Desa 13, no. 2 (2021): 85-100.

Sugiyono. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta, 2016.

Sumber: Rahayu, D., 2020, "Partisipasi Masyarakat dalam Musrenbangdes: Studi Kasus di Desa X", Jurnal Pembangunan Desa, Vol. 14 No. 3, hal. 45.

Suryabrata, Sumadi. Metodologi Penelitian: Suatu Pendekatan Kualitatif dan Kuantitatif. Jakarta: Rajawali Pers, 2011.

Todaro, M.P. & Smith, S.C., 2011, Pembangunan Ekonomi: Pendekatan Kebijakan dan Strategi, Jakarta: Erlangga.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Pembangunan Nasional, Jakarta: Sekretariat Negara, hal. 3.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 58, Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia, 2014;

A. Budi Santoso, "Pemerintahan Desa dalam Era Otonomi Daerah," Jurnal Pembangunan Desa 12, no. 3 (2023): 45-60.

Affandi, Mukhtar, Ilmu-ilmu Kenegaraan, Bandung: Alumni, 1971. Bohari, H, Hukum Anggaran, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1992. Diponalo, G.S., Ilmu Negara, jilid 1, Jakarta: Balai Pustaka, 1975.

K.usnadi, Moh. dan Bintang Saragi, Ilmu Negara, Jakarta: Perintis Press, 1985.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 57, Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia, 2014.

Downloads

Published

27.04.2026

How to Cite

PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PENGAWASAN TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS DANA DESA DI DESA BULUBRANGSI KECAMATAN LAREN KABUPATEN LAMONGAN DALAM PERSPEKTIF SIYASAH MALIYAH. (2026). The Republic : Journal of Constitutional Law, 4(1), 85-112. https://doi.org/10.55352/htn.v4i1.2862