POTENSI PELEMAHAN CHECKS AND BALANCES PADA SISTEM PEMERINTAHAN DAERAH DALAM WACANA PEMILIHAN KEPALA DAERAH OLEH DPRD
DOI:
https://doi.org/10.55352/htn.v4i2.3136Keywords:
pilkada, DPRD, kepala daerah, check and balance, pemerintahan daerah.Abstract
Wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung oleh masyarakat menjadi dipilih oleh DPRD kembali menjadi perhatian dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia. Perubahan tersebut muncul dengan alasan untuk mengurangi tingginya biaya politik dalam penyelenggaraan pilkada. Namun demikian, mekanisme tersebut juga berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan dalam hubungan antara DPRD dan kepala daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis potensi melemahnya mekanisme check and balance serta potensi terganggunya keseimbangan kekuasaan antara DPRD dan kepala daerah apabila kepala daerah dipilih oleh DPRD. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan sumber relevan lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemilihan kepala daerah oleh DPRD berpotensi menimbulkan konflik kepentingan politik, mengurangi independensi kepala daerah, serta memperkuat posisi DPRD dalam sistem pemerintahan daerah. Kondisi tersebut dapat menyebabkan terjadinya penumpukan kewenangan pada DPRD yang berimplikasi pada melemahnya fungsi pengawasan dan terganggunya keseimbangan kekuasaan antara lembaga legislatif dan eksekutif daerah. Oleh karena itu, keseimbangan kewenangan antar lembaga perlu tetap dijaga guna menjamin akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kata Kunci: pilkada, DPRD, kepala daerah, check and balance, pemerintahan daerah.
Downloads
References
Alfadh, Muhammad Faris. “NGO Diplomacy: Peran Organisasi Non-Pemerintah Dalam Memberikan Perlindungan Terhadap Pekerja Migran Di Malaysia.” Jurnal Hubungan Internasional Interdependence 1, no. 2 (2018).
Aridhayandi, M. Rendi. “Peran Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Pemerintahan Yang Baik (Good Governance) Dibidang Pembinaan Dan Pengawasan Indikasi Geografis.” Jurnal Hukum & Pembangunan 48, no. 4 (2018): 883. https://doi.org/10.21143/jhp.vol48.no4.1807.
Faturrohman, Muhamad Chabib, Kukuh Sudarmanto, Muhammad Junaidi, and Sukimin Sukimin. “Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD Terhadap Peraturan Daerah.” Journal Juridisch 1, no. 1 (2023): 10–19.
Habbodin, Muhtar, and Mohamad Firdaus. “Kekuasaan Dan Kedaulatan Memerintah.” Jurnal Ilmu Pemerintahan Semesta 3, no. 1 (2022).
Habibah, Siska, Najwa Aulia Widyaningrum, Anisa Mutiara Rizky, Devina Angelica, and Fathan Akbar Hernando. “IMPLEMENTASI KONSEP CHECK AND BALANCE PETER L. STRAUSS DALAM SISTEM KELEMBAGAAN INDONESIA.” Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia 5, no. 1 (2025).
Hendrik Yaputra. “ICW: Pilkada Dipilih DPRD Tak Hilangkan Praktik Politik Uang | Tempo.Co,” 2025. https://www.tempo.co/politik/icw-pilkada-dipilih-dprd-tak-hilangkan-praktik-politik-uang-2103267.
Herlinanur, Nanda, Wahjoe Pangestoeti, Adrian Kurnia Sobana Putra, and Rafidah Rahim. “Peran Amandemen UUD 1945 Dalam Memperkuat Sistem Check And Balance.” Research Review: Jurnal Ilmiah Multidisiplin 3, no. 1 (2024): 110–17.
Humaira, Annisa. “Konsep Negara Demokrasi.” Jurnal: Universitas Eka Sakti 13 (2021).
Indonesia, Presiden Republik. Perpu No.1 tahun 2014 (2014). https://peraturan.go.id/id/perppu-no-1-tahun-2014.
Indonesia, Republik. “Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (4).” Negara Republik Indonesia, 1945.
Kurniawan, Aril. “Kedaulatan Dalam Pusaran Efisiensi: Analisis Politik Hukum Dan Konstitusionalitas Pilkada Melalui DPRD.” Jurnal Hukum Tata Negara Dan Konstitusi 1, no. 2 (2026): 36–44.
Marlina, Rika. “Pembagian Kekuasaan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Indonesia.” Jurnal Daulat Hukum 1, no. 1 (2018): 171–78.
Micze Ridua, Srye. “Pemilihan Kepala Daerah Melalui Dprd Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.” Honeste Vivere 35, no. 2 (2025): 206–16. https://doi.org/10.55809/hv.v35i2.567.
Mufidah Adzkia. “Pakar Hukum Tata Negara Nilai Pilkada Lewat DPRD Ancam Kedaulatan Rakyat,” 2026. https://www.nu.or.id/nasional/pakar-hukum-tata-negara-nilai-pilkada-lewat-dprd-ancam-kedaulatan-rakyat-jkhEo.
Oci, Yohanes, and Definitif Endrina Kartini Mendrofa. “PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI DPRD PASCA OTONOMI DAERAH.” Ilmu Dan Budaya 46, no. 1 (2025): 24–31.
Pambudi, Gaten, Shella Disti Ayu Agustina, and Muhamad Ichsan Nur Rizqon. “Efisiensi Atau Oligarki? Analisis Wacana Prabowo Mengenai Pemilihan Kepala Daerah Oleh DPRD.” JOCER: Journal of Civic Education Research 3, no. 2 (2025): 50–66.
Raharjo, Paiman, and Zakiah Iryani Rahman. “Pola Hubungan Legislatif Dan Eksekutif Kaitannya Terhadap Fungsi Legislasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.” Publika: Jurnal Ilmiah Administrasi Dan Kebijakan Publik 8, no. 1 (2022): 1–10.
Riwanto, Agus, Achmad Achmad, Suranto Suranto, Sunny Ummul Firdaus, and Sri Wahyuni. “Membangun Model Desa Anti Politik Uang Sebagai Strategi Bawaslu Dalam Mencegah Pilkada Curang.” Masalah-Masalah Hukum 50, no. 3 (2021): 279–89.
Ruhenda, Ruhenda, Heldi Heldi, Hasan Mustapa, and Muhammad Andi Septiadi. “Tinjauan Trias Politika Terhadap Terbentuknya Sistem Politik Dan Pemerintahan Di Indonesia.” Journal of Governance and Social Policy 1, no. 2 (2020): 58–69.
Santoso, Rudi, Fathul Mu’in, and Arif Fikri. “Optimalisasi Tugas Dan Fungsi DPRD Dalam Mewujudkan Pemerintahan Bersih.” As-Siyasi: Journal of Constitutional Law 1, no. 1 (2021): 100–117.
Susana Rita Kumalasanti. “Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD, DPR Tunggu Usul Resmi Pemerintah.” 2025, 2025. https://www.kompas.id/artikel/wacana-kepala-daerah-dipilih-dprd-dpr-tunggu-usul-resmi-pemerintah.
Syaiful Hakim. “Mahfud Sebut Politik Uang Masih Terjadi Dalam Pilkada, Terjadi Sejak Zaman Orde Baru - ANTARA Sumbar,” 2020. https://sumbar.antaranews.com/berita/328998/mahfud-sebut-politik-uang-masih-terjadi-dalam-pilkada-terjadi-sejak-zaman-orde-baru.
Syarif, Erman, and Adhitya Rizky Prabowo. “ANALISIS PEMILIHAN KEPALA DAERAH MELALUI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DALAM SISTEM DEMOKRASI INDONESIA (Analysis of Regional Head Elections Through the Regional People’s Representative Council In the Indonesian Democratic System),” 2022.
Tangen, Michael, Doni Ofong, Studi Filsafat, and Agama Katolik. “Michael Tangen Doni Ofong, 21.75.7124. Membaca Praksis Sistem Pemerintahan Di Indonesia Dalam Terang Trias Politika Montesquieu . Skripsi. Program Sarjana, Program Studi Filsafat Agama Katolik, Institut Filsafat Dan Teknologi Kreatif Ledalero, 2025.,” 2025.
Tria Sutrisna. “Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD Kembali Disuarakan Golkar Dan Prabowo.” 2025, 2025. https://nasional.kompas.com/read/2025/12/08/09381741/wacana-kepala-daerah-dipilih-dprd-kembali-disuarakan-golkar-dan-prabowo.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (2014). https://peraturan.bpk.go.id/Details/38685/uu-no-23-tahun-2014.
“UU No. 23 Tahun 2014,” 2014. https://peraturan.bpk.go.id/Details/38685/uu-no-23-tahun-2014.
“UU No. 32 Tahun 2004,” 2004. https://peraturan.bpk.go.id/Details/40768/uu-no-32-tahun-2004.
Zainuddin, Muhammad, and Aisyah Dinda Karina. “Penggunaan Metode Yuridis Normatif Dalam Membuktikan Kebenaran Pada Penelitian Hukum.” Smart Law Journal 2, no. 2 (2023): 114–23.













