Kedudukan Komnas HAM sebagai Auxiliary state
DOI:
https://doi.org/10.55352/htn.v4i2.3358Keywords:
Komnas HAM; Auxiliary State Organ; Sistem Ketatanegaraan; Pelanggaran Ham Berat; Penguatan Kelembagaan.Abstract
Kedudukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sebagai auxiliary state organ dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, khususnya dalam penanganan pelanggaran HAM berat. Keberadaan Komnas HAM menjadi penting karena perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab negara dalam kerangka negara hukum. Namun, dalam praktiknya, Komnas HAM masih menghadapi berbagai persoalan kelembagaan, terutama terkait kedudukannya yang tidak disebut secara eksplisit dalam UUD NRI Tahun 1945, keterbatasan kewenangan dalam proses penanganan pelanggaran HAM berat, lemahnya daya paksa rekomendasi, serta tidak jelasnya mekanisme hubungan kelembagaan antara Komnas HAM, Kejaksaan Agung, DPR, dan Presiden. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan historis. Hasil kajian menunjukkan bahwa Komnas HAM berkedudukan sebagai lembaga negara independen yang bersifat penunjang, bukan lembaga negara utama, tetapi memiliki arti konstitusional karena menjalankan fungsi perlindungan HAM. Dalam penanganan pelanggaran HAM berat, Komnas HAM memiliki kewenangan penyelidikan, tetapi belum memiliki kewenangan penyidikan dan penuntutan sehingga proses penyelesaian perkara sering terhambat. Oleh karena itu, penguatan Komnas HAM perlu dilakukan melalui pembaruan regulasi, penguatan kewenangan, perbaikan koordinasi kelembagaan, peningkatan independensi, serta pembentukan mekanisme tindak lanjut yang lebih mengikat.
Downloads
References
Akbar, Daarul, and Muhammad Amin. “Kedudukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.” Jurnal of Constitusional Law 3, no. 2 (2023): 242–60.
Berat, Pelanggaran H A M, Xavier Nugraha, Patricia Inge Felany, Tabel Daftar, Putusan Mk, and U U Kkr. “Penataan Ulang Kewenangan Penyidikan Dan Penuntutan Dalam Penegakan Hukum Pelanggaran Ham Berat” 6 (2020): 172–212. https://doi.org/10.25123/vej.3514.
Indonesia, Republik. “Presiden Republik Indonesia,” 1999.
Isbon Pageno. “Peran Dan Kedudukan Lembaga-Lembaga Sampiran Negara (State Auxiliary Agencies),” n.d.
Iswandi, Kelik, and Nanik Prasetyoningsih. “Kedudukan State Auxiliary Organ Dalam Sistem Ketatanegaraan Di Indonesia” 1, no. 2 (2020): 138–65. https://doi.org/10.18196/jphk.1208.
Jurnal, Eksekusi, Ilmu Hukum, No Mei, Fathurrohman Fathurrohman, and Ahmad Safrudin. “Analisis Problematika Penegakkan Hak Asasi Manusia Ditinjau Dalam Segi Aspek Kemasyarakatan Asasi Manusia ( HAM ), Seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa ( PBB ), Dan Terlibat Dalam Dialog Peraturan Hukum Yang Ada . Negara Hukum Tidak Boleh Bertindak Sewenang-Wenang ,” 2, no. 2 (2024).
Kajian, Jurnal, Pendidikan Kewarganegaraan, Vol No, Juli September, Muhammad Fajar, Lutfi Raihan, Muhammad Azka Zidane, and Hendra Anie. “Analisis Yuridis Tentang Efektivitas Komnas HAM Dalam Penegakkan Hak Asasi Manusia Di Indonesia” 1, no. 4 (2025): 540–48.
Kunci, Kata, Komnas Ham, and Komnas Ham. “Morality : Jurnal Ilmu Hukum State Auxiliary Agencies Pada Sistem” 9, no. 1 (2023): 38–48.
Lady Mutiara Apicha, Rizky Anugrah Iq Berlian, Monalisa. “Kedudukan Komisi Nasional Ham Dalam Konstitusi Dan Ketatanegaraan.” Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara 1, no. 1 (2021): 76–93.
Laurensius Arliman S. “Komnas Ham Sebagai State Auxialiary Bodies Di Dalam Penegakan Hak Asasi Manusia Di Indonesia.” Bina Mulia Hukum 2, no. 40 (2017). https://doi.org/10.23920/jbmh.v2n1.5.
Organisasi, Susunan, and Tata Kerja. “Volume 8 , Nomor 1 , Tahun 2019 Website : Https://Ejournal3.Undip.Ac.Id/Index.Php/Dlr/ Kedudukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Sebagai Lembaga Negara Penunjang ( Auxiliary State Organs ) Aisyah Shiddiqoh , Fifiana Wisnaeni , Lita Tyesta A . L . W . Program Studi S1 Ilmu Hukum , Fakultas Hukum , Universitas Diponegoro Email : Aisyahshqh36@gmail.Com Volume 8 , Nomor 1 , Tahun 2019 Website : Https://Ejournal3.Undip.Ac.Id/Index.Php/Dlr/” 8 (2019): 59–79.
Sudjadi, Kumbul Kusdwidjanto, and Yusuf Setyadi. “Problematika Proses Peradilan Perkara Pelanggaran Ham Di Indonesia” 6, no. 1 (2022): 45–53.
Sulistiyono, Kartiko. “Kedudukan Dan Kewenangan Atasan Yang Berhak Menghukum Dalam Struktur Kepolisian Dari Asas Hukum Dan Hak Asasi Manusia The Position and Authority of Superiors Entitled to Impose Sanctions Within the Police Structure from the Perspective of Legal Principles and Human Rights” 8, no. 5 (2025): 2377–89. https://doi.org/10.56338/jks.v8i5.7540.
Utomo, Nurrahman Aji. “Dekonstruksi Kewenangan Investigatif Dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Deconstruction of Investigative Relation in Gross Human Rights Violations” 16 (2019).
Wahyuni, Ridha, Atik Wananti, Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan, Nasional Veteran, Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan, and Nasional Veteran. “Dalam Proses Pemeriksaan Perkara Di Pengadilan” 5, no. 1 (2022): 74–89.
Huda, Ni’matul. “Lembaga Negara Dalam Masa Transisi Demokrasi, Yogyakarta.” UII Press, 2007.
Patra, Rommy. “Penguatan Eksistensi Kelembagaan Komnas HAM Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.” Masalah-Masalah Hukum 41 (2012).
Jimly Asshiddiqie. “Perkembangan Dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Jakarta: Sekretariat Jenderal Dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI,” 2006.
Puspitasari, Sri Hastuti. “Komnas HAM Indonesia: Kedudukan Dan Perannya Dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia.” Journal Hukum 9 (2002).
Thohari, A. Ahsin. “Kedudukan Komisi-Komisi Negara Dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia.” Jentera Jurnal Hukum 3, no. 12 (2006).
Utomo, Nurrahman Aji. “Dekonstruksi Kewenangan Investigatif Dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat.” Journal Konstitusi 16 (2019).
Xavier Nugraha, Patricia Inge Felany, dkk. “Penataan Ulang Kewenangan Penyidikan Dan Penuntutan Dalam Penegakan Hukum Pelanggaran HAM Berat Veritas et Justitia.” Veritas et Justitia 6 (2020).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ahmadinejad Mappasiame

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.













