ARBITRASE SEBAGAI SOLUSI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS DI LUAR PENGADILAN (Arbitrase sebagai salah satu metode penyelesaian sengketa di luar pengadilan)
DOI:
https://doi.org/10.55352/htn.v3i2.2359Kata Kunci:
Arbitrase, Penyelesaian Sengketa, PengadilanAbstrak
Sengketa bisnis adalah konsekuensi logis dari suatu aktifitas kegiatan bisnis. Dengan terjadinya sengketa bisnis dapat berimplikasi berupa kerenggangan hubungan diantara pihak, terganggunya produktivitas kerja dan mengganggu aktivitas bisnis yang sedang berjalan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis alasan-alasan para pihak yang bersengketa dalam memilih arbitrase sebagai alteratif penyelesaian sengketa. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pada prinsipnya apabila terjadi sengketa bisnis para pihak menghendaki mekanisme penyelesaian sengketa yang paling menguntungkan diantara kedua belah pihak. Salah satu pilihan mekanisme penyelesaian sengketa adalah melalui arbitrase. Arbitrase memiliki beberapa keunggulan, diantaranya para pihak dapat memilih arbiter sendiri sehingga kualitas putusannya akan lebih terjamin, pengambilan putusan lebih cepat, adanya kerahasiaan putusan arbitrase dan hubungan para pihak akan tetap terjaga.
Referensi
Abdurrasjid, P. Arbitrase dan Alternatif Peny-elesaian Sengketa, makalah pada Seminar tentang Arbitrase (ADR) dan E-Commerce, Law Offices of Remy Darus Surabaya, 6 September. 2000.
Basarah, M. Kedudukan Hukum Nasional Terhadap Kekuatan Mengikat Perjanjian (Klasul) Arbitrase. Jurnal Ilmu Hukum 4. 2005.
Faiz, P.M. Kemungkinan Diajukannya Perkara Dengan Klasul Arbitrase Ke Muka Pengadilan. Jurnal Ilmu hukum. 2006.
Hayadi, M. Penyelesaian Bisnis Internas Melalui Arbitrase. Jurnal ilmu hukum. 2009.
Nugroho, J. Kajian Kritis Thd UU No 3 Ta-hun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesain Sengketa Dalam Kaitannya Dengan Prinsip Kebebasan Berkontrak di Indonesia. Jurnal Hukum Argumentum. 2005.
Rajagukguk, E. Arbitrase dalam Putusan Pengadilan. Chandra Pratama, Jakarta. 2000.
Soekanto, S. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta. 2003.
Syahdeini, S.R. Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian di Indonesia. IBI, Jakarta UNCITRAL Rules ICC Rules Undang-Undang No.3 Tahun 1999 tentang Arbitrase. Citra Aditya Bakti, Jakarta. 1993.













