ANALISIS PERAN NEGARA TERHADAP KEPATUHAN MASYARAKAT DALAM PERBEDAAN AWAL BULAN HIJRIYAH DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.55352/htn.v4i2.3189Kata Kunci:
Peran Negara, Penentuan Awal Bulan Hijriyah, Kebebasan Beragama, Fatwa MUI, Kepatuhan Masyarakat.Abstrak
Penelitian ini membahas peran negara secara yuridis terhadap kepatuhan masyarakat dalam perbedaan penentuan awal bulan Hijriyah di Indonesia. Perbedaan penentuan awal bulan Hijriyah, khususnya Ramadan, Syawal, dan Zulhijah, kerap terjadi akibat penggunaan metode hisab dan rukyat yang berbeda di kalangan organisasi kemasyarakatan Islam. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan hukum, sosial, dan konstitusional terkait batas kewenangan negara dalam mengatur urusan keagamaan serta menjamin kebebasan beragama warga negara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis. Bahan hukum primer terdiri atas Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan urusan keagamaan, serta regulasi mengenai penetapan kalender Hijriyah. Bahan hukum sekunder diperoleh dari buku, jurnal, dan karya ilmiah yang membahas hukum tata negara, hukum Islam, kebebasan beragama, dan kedudukan fatwa dalam sistem hukum Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa negara memiliki kewenangan konstitusional untuk memfasilitasi penetapan awal bulan Hijriyah melalui mekanisme sidang isbat guna mewujudkan kepastian hukum dan menjaga ketertiban masyarakat. Namun demikian, kewenangan tersebut dibatasi oleh jaminan kebebasan beragama sebagaimana diatur dalam Pasal 28E dan Pasal 29 UUD NRI Tahun 1945. Penelitian ini juga menemukan bahwa fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), meskipun tidak memiliki kekuatan hukummengikat dalam hierarki peraturan perundang-undangan, tetap mempunyai pengaruh yang signifikan dalam membentuk kepatuhan masyarakat karena legitimasi keagamaan yang dimilikinya. Oleh karena itu, peran ideal negara bukanlah memaksakan keseragaman, melainkan menjadi fasilitator dan mediator yang mampu mengakomodasi perbedaan, menjaga ketertiban sosial, serta melindungi hak konstitusional warga negara.
Kata Kunci: Peran Negara, Penentuan Awal Bulan Hijriyah, Kebebasan Beragama, Fatwa MUI, Kepatuhan Masyarakat.
Unduhan
Referensi
Baihaqi, Mohamad. “Legitimasi Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) dalam Kontestasi Islam Politik Mutakhir.” Al-Ma’arief: Jurnal Pendidikan Sosial dan Budaya 1, no. 2 (2019).
Budiyono. “Politik Hukum Kebebasan Beragama dan Berkepercayaan di Indonesia.” Yustisia 2, no. 2 (2013).
Firdawaty, Linda. “Analisis Terhadap UU No 3 Tahun 2006 dan UU No 50 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Peradilan Agama.” Al-’Adalah 10, no. 2 (2011).
Hakim, Zainul. “Peran Fatwa MUI Sebagai Produk Hukum Islam dalam Masyarakat.” Al Adalah 24, no. 2 (2021).
Ibrahim, Johny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia, 2013.
Imaro. “Kedudukan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Perspektif Hukum Islam dan Nasional: Studi Implikasi Fatwa Terhadap Masyarakat.” Nizham 8, no. 1 (2020).
Julianti, Alda, Alfiah Thaliah Nabila Putri, and Gustiya Sunarti. “Peran MUI Sebagai Lembaga Fatwa di Indonesia.” Syirkah: Jurnal Ekonomi Syariah 02, no. 03 (2025).
Nasoha, Ahmad Muhammad Musta’in, Hurin Fikriyyah, Wiwid Farah Dewi, Anisa Fitri Rohimah, and Kholifatu Nabila Kurnia Ramadhani. “Perbedaan Madzhab dalam Menentukan Awal Bulan Hijriah: Studi Krisis atas Pendekatan Hisab dan Rukyah.” Litera 2, no. 3 (2025).
Prabowo, Andrianto. “Jaminan Kebebasan dan Kepastian Hukum dalam Beragama Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Kabupaten Bojonegoro.” Justitiable 2, no. 2 (2020).
Qulub, Siti Tatmainul. “Telaah Kritis Putusan Sidang Itsbat Penetapan Awal Bulan Qamariyah di Indonesia dalam Perspektif Ushul Fikih.” Al-Ahkam 25, no. 1 (2015).
Qulub, Siti Tatmainul, and Ahmad Munif. “Urgensi Fatwa dan Sidang Isbat dalam Penentuan Awal Bulan Kamariah di Indonesia.” Jurnal Bimas Islam 16, no. 2 (2023).
Rakhmi, Ida Tutia, Rifka Safira, Anta Rini Utami, and Aldisa Melissa. “Relasi Agama dan Negara dalam Hak Konstitusional Warga Negara Berdasarkan Pasal 300-305 KUHP 2023.” Iuris Studia 6, no. 3 (2026).
Razak, Askari, A Sakti R S Rakia, and A Darmawansya. “Konstitusionalitas Perlindungan Hukum Terhadap Kebebasan Beragama dan Beribadah di Indonesia.” Justisi 8, no. 3 (2022).
Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Pers, 2021.
Syahir, Ahmad, Ahmadi Hasan, and Masyithah Umar. “Kepatuhan Terhadap Hukum (Sebuah Perspektif Filsafat Hukum).” Ijijel: Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory 1, no. 4 (2023).
Tamam, Ahmad Badru. “Kedudukan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) dalam Sistem Hukum Indonesia.” Al-Musthofa 4, no. 1 (2021.
Yani, Yuli. “Fatwa dalam Telaah Studi Hukum Islam.” Al-Gharra: Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Islam 3, no. 1 (2023).













