PROBLEMATIKA PENATAAN LEMBAGA NEGARA INDEPENDEN PASCA REFORMASI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.55352/htn.v4i2.3316Kata Kunci:
lembaga negara independen; penataan kelembagaan; sistem ketatanegaraan; akuntabilitas; checks and balances.Abstrak
Perkembangan lembaga negara independen pasca Reformasi menjadi salah satu isu penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Lembaga-lembaga tersebut dibentuk untuk memperkuat demokrasi, akuntabilitas publik, pengawasan, pelayanan publik, pemberantasan korupsi, penyelenggaraan pemilu, serta perlindungan hak-hak warga negara. Namun, perkembangan lembaga negara independen tidak selalu diikuti dengan desain kelembagaan yang jelas dan terintegrasi. Kondisi ini menimbulkan berbagai persoalan hukum, seperti ketidakjelasan kedudukan, tumpang tindih kewenangan, lemahnya mekanisme pertanggungjawaban, serta potensi intervensi dari cabang kekuasaan tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan lembaga negara independen dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, menguraikan problematika hukum kelembagaan yang muncul dalam penataannya, serta merumuskan model penataan lembaga negara independen yang ideal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penataan lembaga negara independen perlu diarahkan pada lima aspek utama, yaitu dasar hukum yang jelas, mandat yang spesifik dan tidak tumpang tindih, mekanisme rekrutmen dan pengawasan yang proporsional, kemandirian anggaran yang memadai, serta hubungan checks and balances yang terintegrasi dengan parlemen, lembaga yudisial, dan partisipasi publik. Dengan demikian, penataan lembaga negara independen tidak dimaksudkan untuk mengurangi independensinya, melainkan untuk memperkuat efektivitas, akuntabilitas, dan legitimasi konstitusionalnya.
Kata Kunci: lembaga negara independen; penataan kelembagaan; sistem ketatanegaraan; akuntabilitas; checks and balances.
Unduhan
Referensi
Access, Open. “Datin Law Jurnal,” 2024.
Fahrozi, Muhammad Helmi. “Lembaga Negara Independen Di Indonesia” 10 (2024): 411–33. https://doi.org/10.25123/vej.v10i2.6937.
Hickey, Sharon Pia, and Anastasia Rivera. Enhancing Democratic Integrity and Accountability through Enhancing Democratic Integrity and Accountability Through, n.d.
Klug, Heinz. “Accountability and the Role of Independent Constitutional Institutions in South Africa ’ s Post-Apartheid Constitutions Accountability and the Role of Independent Constitutional Institutions in South Africa ’ s Post-Apartheid Constitutions” 60, no. 1 (2016).
Komisi, Peraturan, Pemilihan Umum, and Nomor Tahun. “Di Indonesia (Analisis Terhadap Polemik Pengundangan Di Indonesia)” 9 (2020): 405–25.
Lembaga-lembaga, Kedudukan, and Ketatanegaraan Indonesia. “Jurnal Tana Mana” 6, no. 2 (2025): 66–74.
Misael Gilberto Manek, Ahmad Edi Subiyanto. “Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora ( AJSH )” 5, no. 2 (2025).
Muhtamar, Syafruddin, and Iswandi Rani Saputra. “Konstitusi Dan Arah Kebijakan Pembangunan Hukum ; Sebelum Dan Sesudah Amendemen,” 1945, 70–77. https://doi.org/10.36746/alj.v1i2.24.
Ochieng, Walter Khobe. “From Constitutional Avoidance to the Primacy of Rights Approach to Adjudication in Kenya: A Case Study of the Interplay between Constitutional Rights and the Law of Contract.” Kabarak Journal Of Law & Ethichs 6, no. The Modern Law Review (2022).
———. “The Independence , Accountability , and Effectiveness of Constitutional Commissions and Independent Offices in Kenya” 4, no. 2019 (n.d.): 135–64.
Ramadani, Rizki. “Lembaga Negara Independen Di Indonesia Dalam Perspektif Konsep Independent Regulatory Agencies 1,” no. 5 (2020). https://doi.org/10.20885/iustum.vol27.iss1.art9.
Rezah, F. S., & Sapada, A. T. “Independensi Dan Akuntabilitas Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Ketatanegaraan Di Indonesia.” SIGn Jurnal Hukum 4, no. 2 (2023): 247–60.













