IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN PROSTITUSI

Studi Kasus di Desa Banjarwati Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan

Penulis

  • Ayu Sri Astuti mahasiswa

DOI:

https://doi.org/10.55352/htn.v1i2.674

Abstrak

Prostitusi merupakan masalah yang marak terjadi pada masyarakat pada umumnya di zaman yang modern ini, Kabupaten Lamongan merupakan salah satu daerah yang terdapat prostitusi yang dilakukan oleh para pekerja seks komersial. Dalam menindak lanjuti hal tersebut Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan menetapkan Peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Pelacuran di Kabupaten Lamongan Desa Banjarwati Kecamatan Paciran. Akan tetapi walaupun sudah ada peraturan Pemerintah Daerah, pengimplementasian praktek prostitusi di daerah tersebut masih saja terus berjalan dengan mengabaikan peraturan yang ada. Adanya peraturan supaya bisa dijalankan, dan apabila tidak terlakasana dengan baik maka perlu adanya evaluasi untuk hal tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab, mendeskripsikan, dan menganalisis rumusan masalah tentang bagaimana pelaksaan kebijakan Pemerintah daerah Lamongan dalam menerapkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 dan Langkah-langkah apa saja yang dilakukan dalam menerapkan peraturan tersebut di Desa banjarwati. maksimal. Metode penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif dimana peneliti terjun langsung ke lapangan tempat objek penelitian dan istrumen penelitian yang di gunakan untuk mengumpulkan data adalah dengan melakukan sebuah observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa praktek pemberantasan prostitusi pekerja seks komersial di kabupaten Lamongan Kecamatan Paciran Desa Banjarwati tidaklah maksimal, fakta di lapangan ternyata masih banyaknya dan adanya praktek prostitusi di wilayah tersebut dan dengan Langkah-langkah yang telah dilakukan oleh penegak hukum dalam menerapkan Peraturan Daerah pun belum maksimal.

Kata Kunci: Implementasi; Peraturan Daerah; Prostitusi

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Andriawan, Agus Arban, “Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Prostitusi di Wilayah Kabupaten Bantul Berdasarkan Perda Nomor 5 tahun 2007”, Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, 2016.

Amalia, Mia. “Analisis Terhadap Tindak Pidana Prostitusi Dihubungkan dengan Etika Moral Serta Upaya Penanggulangan Di Kawasan Cisarua Kampung Arab”, Jurnal Mimbar Justisia, Vol.2 No. 2. 2016.

Budiharjo, Marriam. Dasar-dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1992.

Carl Van Horn & Donald Van Meter. The Policy Implementation Process: A Conceptual Framework. Amsterdam: Van Meter and Van Horn Administration & Society, 1975.

Darwin, Implementasi Kebijakan. Yogyakarta: Pusat Penelitian Kependudukan UGM, 1995.

Khalid, Muhammad. Mas‟ud, Islamic Legal Philosophy: A Study of Abu Ishaq al-Shatibi‟s Life and Thought. Pakistan: Islamic Research Institute, 1977.

Kementerian Agama RI, Al-Quran dan Terjemahnya,Jakarta:PT.Sinergi Pustaka Indonesia,2012.

Khoiriah, Faridhatul, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Evaluasi Penerapan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Larangan Perbuatan Prostitusi”, Program Studi Hukum Tata Negara, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, 2018.

Kusumanegara, Solahudin. Model dan Aktor dalam Proses Kebijakan Publik, Yogyakarta : Gava Media, 2010.

Priyanti, Intan Rizky, “Kebijakan Pemerintah Kabupaten Banyumas Dalam Merekolisasi Prostitusi Gang Sadar Perspektif Maslahah Mursalah”, Program Studi Hukum Tata Negara Islam, IAIN Purwokwrto, 2020.

Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kualitatif dan Kuantitatit R&D. Bandung: Alfabeta, 2015.

Diterbitkan

2023-10-31

Cara Mengutip

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN PROSTITUSI : Studi Kasus di Desa Banjarwati Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan. (2023). The Republic : Journal of Constitutional Law, 1(2), 63-76. https://doi.org/10.55352/htn.v1i2.674