ANALISIS PENOLAKAN PENDIRIAN PT JAKA MITRA MENURUT PERATURAN DAERAH LAMONGAN (PERDA) NOMOR 01 TAHUN 2014 TENTANG IZIN LINGKUNGAN

Studi Kasus Pendirian PT Jaka Mitra di Desa Kemantren Kecamatan Paciran Lamongan Jawa Timur

Penulis

  • Moch. Haidar Ali Al-Hamid mahasiswa

DOI:

https://doi.org/10.55352/htn.v1i2.679

Abstrak

Tujuan dari dibuatnya penelitian ini adalah untuk mengetahui penolakan masyarakat Desa Kemantren Paciran Lamongan atas pembangunan PT Jaka Mitra yang terkendala masalah AMDAL yang di lihat dari sudut pandang Normatif Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Izin Lingkungan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif, menekankan fungsi AMDAL sebagai instrumen pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan. dalam penelitian normatif, pemprosesan bahan hukum secara sistematisasi hukum. Bahan-bahan hukum kemudian dianalisis secara kualitatif, menganalisis dengan berpikir sistematis untuk memberikan jawaban dari masalah. Hasil penelitian ini adalah AMDAL sebagai salah satu persyaratan dalam izin lingkungan merupakan studi tentang kegiatan yang diatur secara sistematis dan ilmiah menggunakan pendekatan interdisipliner bahkan multidisiplin, maka penelitian AMDAL harus disusun secara koheren dan komprehensif-integral. Ketika hal ini tidak terselesaikan maka pembangunan kawasan industri tidak dapat dilakukan, hal ini sebagaimana contoh kasus yang terjadi pada PT Jaka Mitra yang berujung pada pencabutan izin serta pemberhentian proyek karena masalah Amdal.

Kata Kunci: Penelitian, Regulasi, menganalisis, interdisipliner, pengembangan

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

A.M. Yunus Wahid, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, (Jakarta: Surya Pers, 2018).

Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, (Bandung: CitraAditya Bakti, 2004).

Amiruddin dan Zainal Askin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta : Rajawali Press, 2004).

Hadi,Sutrisno Metodologi Research, (Yogyakarta: Andi Offset, 1933).

Hardani, Metode penelitian kualitatif dan kuantitatif, et al. (Yogyakarta:CV. Pustaka Ilmu Group, 2020.

Muhaimin, metode penelitian hukum (Mataram: Mataram Universty Press, 2020).

Oliver, J. “Implementasi Keterlibatan Masyarakat Dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.” Journal of Chemical Information and Modeling 53, no. 9 (2015).

Prof.Dr.Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D. (Bandung: Penerbit Alfabeta, 2016).

Sarwono, Metode penelitian kuantitatif dan kualitatif, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2006).

Singaribun Masri dan Sofian Effendi, metode Penelitian Survai (Jakarta: Lp3es, 2006).

Undang-undang, pasal 1 angka (4) Permendagri No 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Undang-undang, Pasal 7 ayat 1 PERDA LAMONGAN NO 1 TAHUN 2014 tentang izin lingkungan.

Undang-undang, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2009.

Undang-undang, pasal 1 angka (4) Permendagri No 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Yakin, Sumadi Kamarol. “Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Sebagai

Instrumen Pencegahan Pencemaran Dan Perusakan Lingkungan.” Badamai Law Journal2, no. 1 (2017).

Diterbitkan

2023-10-31

Cara Mengutip

ANALISIS PENOLAKAN PENDIRIAN PT JAKA MITRA MENURUT PERATURAN DAERAH LAMONGAN (PERDA) NOMOR 01 TAHUN 2014 TENTANG IZIN LINGKUNGAN: Studi Kasus Pendirian PT Jaka Mitra di Desa Kemantren Kecamatan Paciran Lamongan Jawa Timur. (2023). The Republic : Journal of Constitutional Law, 1(2), 77-95. https://doi.org/10.55352/htn.v1i2.679