ANALISIS SENGKETA KEPEMILIKAN AMBALAT ANTARA INDONESIA DAN MALAYSIA DALAM PRESPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH

Penulis

  • Sya'dullah mahasiswa

DOI:

https://doi.org/10.55352/htn.v1i2.691

Abstrak

Blok Ambalat merupakan milik Indonesia, hal ini berdasarkan bukti penandatanganan Perjanjian Tapal Batas Kontinen Indonesia-Malaysia pada tanggal 27 Oktober 1969, yang ditandatangani di Kuala Lumpur yang kemudian diratifikasi pada tanggal 7 November 1969. Jenis penelitian ini termasuk penelitian normatif. Sifat penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Data diambil dari dua sumber, yaitu sumber primer dan sumber sekunder. Pendekatan yang digunakan ialah perundang-undangan, historis, dan konseptual. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, yakni suatu metode yang berupa pengumpulan bahan-bahan hukum, yang diperoleh dari buku pustaka atau bacaan lain yang memiliki hubungan dengan permasalahan sengketa laut ambalat dan siyasah dusturiyah     Hasil penelitian ini disimpulkan Malaysia telah mengabaikan fakta bahwa negaranya adalah negara pantai dan bukan negara kepulauan. Sengketa batas wilayah laut sampai penyelesaian sengketa antara  negara Indonesia dan Malaysia sudah diatur dalam Undang-Undang  Nomor 17 Tahun 1985 dan UCLOS 1983. Fiqh Siyasah terhadap sengketa batas wilayah Laut Ambalat antara Indonesia dan Malaysia termasuk dalam kategori Siyasah Dusturiyah yang membahas tentang wizarah atau pembantu Imamah yang dapat diartikan sebagai menteri yang bertugas menyelesaikan permasalahan internal dan eksternal dalam negara dan sebagai pengawas administrasi Negara Sehingga dapat disimpulkan bahwasannya Menteri Pertahanan atau Wazir Amirul Jaisy dalam langkah penyelesaian perkara antara Negara Indonesia dengan Negara Malaysia terkait sengketa batas wilayah di Laut Ambalat dapat diselesaikan menggunakan hukum islam dengan berdamai , serta tidak bercerai berai atau saling memusuhi

Kata Kunci: Sengketa, Ambalat, Siyasah Dusturiyah

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Amiruddin & Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.

Azizi Ikhsan Bahtiar, “Penyelesaian Sengketa Antara Indonesia dan Malaysia di Wilayah Ambalat Menurut Hukum Laut Internasional”2015. Jurnal Staf Dinas Pengadaan TNI AL.

Boer Mauna, Hukum Internasional,Pengertian, Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global, Alumni, Bandung, 2008.

Budiyono, Hukum Laut Internasional dalam Perkembangan, Lampung: Justice Publisher 2015.

Danar Widiyanta, ‚Masalah Penetapan Batas Landas Kontinen Dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial dan Humaniora, Vol.6,No.1 (2012.

Dina Sunyowati, Enny Narwati, Buku Ajar Hukum Laut, Surabaya: Airlangga University Press, 2019.

Etty R. Aggoes, “Pengaturan Tentang Wilayah Perairan Indonesia dan Kaitannya dengan konvensi Hukum Laut 1982”, Makalah yang disampaikan pada ceramah Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta 16-19 januari 1996

Marhaeni Ria Siombo, Hukum Perikanan Dan Internasional, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama, 2010.

Muhammad Abdulkadir, Hukum dan Penelitian Hukum, Cet. 1, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2004.

Munawir Sajadzali, Islam Dan Tata Negara, Jakarta: UI Pres, 2011

Ummi Yusnita. Penyelesaian Sengketa Batas Laut Antara Indonesia dan Malaysia Dalam Prespektif Hukum Internasional, 2018, Jurnal Hukum Universitas Bengkulu

Yusvitasari Devi, Strategi Pemerintsh Indonesia dala Penyelesaian Sengketa Tentang Penetapan Batas Laut Antara Indonesia dan Malaysia di Blok ambalat, Pendidikan Ganesha University, 2020

Diterbitkan

2023-10-31

Cara Mengutip

ANALISIS SENGKETA KEPEMILIKAN AMBALAT ANTARA INDONESIA DAN MALAYSIA DALAM PRESPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH. (2023). The Republic : Journal of Constitutional Law, 1(2), 125-142. https://doi.org/10.55352/htn.v1i2.691