PRAKTIK POLITIK UANG (MONEY POLITIC) DALAM PEMILU (Studi Analisis Tinjauan Hukum Positif dan Hukum Islam)

(Studi Analisis Tinjauan Hukum Positif dan Hukum Islam)

Penulis

  • Janeko Institut Pesantren Sunan Drajat
  • Uzlah Wahidah Institut Agama Islam Al Qodiri Jember

DOI:

https://doi.org/10.55352/htn.v1i2.837

Abstrak

Money politic (Politik Uang) adalah suatu upaya mempengaruhi orang lain dengan menggunakan imbalan materi atau dapat diartikan jual beli suara pada  proses politik, kekuasaan dan tindakan membagi-bagikan uang baik milik pribadi  atau partai untuk mempengaruhi suara pemilih menjelang hari H pemilihan umum. Praktik Politik Uang dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang, sembako antara lain beras, minyak dan gula kepada masyarakat dengan tujuan  untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk partai yang bersangkutan. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (Library Research adalah teknik pengumpulan data dengan mengadakan studi penelaahan terhadap buku-buku, literatur-literatur, catatan-catatan, dan laporan-laporan. Hukum Islam dan undang-undang memandang Money politic yaitu sama-sama menganggap Money politic dalam pemilu itu haram atau dilarang. Sedangkan perbedaannya dalam hukum Islam dan undang-undang memandang Money politic sebagai tindakan yang dilarang oleh syari’at dan perbuatan Money politic termasuk dalam kategori risywah, sedangkan didalam hukum positif memandang Money politic sebagai sebuah tindakan yang melanggar undang-undang yang mengatur tentang pemilu.

Referensi

Al- Asmawi, Muhammad Sa’id, Menentang Islam Politik (cet. ke-1). Bandung: Alifya, 2004.

Al-Zuhaili, Wahbah, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh (juz VI). Beirut: Dar al-Fikr Tanpa Tahun.

Agustino, Leo, Pilkada dan Dinamika Politik Lokal. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009.

Ahmad, Amrullah dkk, Dimensi Hukum Islam Dalam System Hukum Nasional. Jakarta: Gema Insan Press, 1999.

As-Suyuti, al-Asybah wa an-Nadhair fi al-Furu’. Surabaya: Maktabah Ahmad bin Said bin Nubhan wa Duladah, Tanpa Tahun.

Arifin, Anwar, Pencitraan dalam politik. Jakarta: Pusaka Indonesia, 2006.

Fachruddin, Fuad, Agama Dan Pendidikan Demokrasi. Jakarta: Pustaka Alvabet, 2006.

Hadi, Sutrisno, Metodelogi Riset. Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2001.

Hasbi Umar, Muhammad, Paradigma Baru Demokrasi di Indonesia: Analisis Terhadap Pelaksanaan Pemilu Legislatif. Jambi: Syariah Press, 2009.

Ismawan, Indra, Money Politics: Pengaruh Uang Dalam Pemilu (cet. ke-1). Yogyakarta: Media Presindo, 1999.

Juliansyah, Elvi, Pilkada Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Bandung: Mandar Maju, 2007.

Mahfud, Moh. MD, Politik Hukum Di Indonesia (cet. ke-2). Jakarta: Rajawali Pres, 2009.

Margono, Metode Penelitian Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta, 2007.

Diterbitkan

2024-04-02

Cara Mengutip

PRAKTIK POLITIK UANG (MONEY POLITIC) DALAM PEMILU (Studi Analisis Tinjauan Hukum Positif dan Hukum Islam): (Studi Analisis Tinjauan Hukum Positif dan Hukum Islam). (2024). The Republic : Journal of Constitutional Law, 2(1), 1-13. https://doi.org/10.55352/htn.v1i2.837