POLITIK DINASTI DITENGAH SISTEM DEMOKRASI

MENYIMAK ISU REPUBLIK RASA KERAJAAN

Penulis

  • Jiddan Gamal Qondas Institut Pesantren Sunan Drajat
  • Sutopo Institut Pesantren Sunan Drajat

DOI:

https://doi.org/10.55352/htn.v2i1.867

Abstrak

Politik Dinasti sebenarnya hanya istilah dalam sebuah ilmu politik yang bermakna proses mengarahkan regenerasi kekuasaan bagi kepentingan golongan tertentu untuk bertujuan mendapatkan atau mempertahankan kekuasaan disuatu negara.Dalam negara demokrasi sendiri istilah ini sering bermunculan padahal dinegara demokrasi kekuasaan adalah ditangan rakyat, awal mula munculnya istilah politik dinasti ialah ketika kekuasaan kerajaan atau monarki absolut, yang mana kekuasaan diteruskan / diwariskan dari penguasa sebelumnya kepada penguasa selanjutnya. Negara Indonesia merupakan negara yang memiliki sistem demokrasi yakni kedaulatan ada ditangan rakyat, hal ini sesuai dengan pembukaan UUD 1945 potongan dari Alinea keempat yang menyatakan “maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undangn Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan Rakyat, namun dalam fakta lapangan ada segelintir orang yang memiliki pengaruh dan kuasa dalam suatu wilayah sehingga memunculkan ambisi bahwa dengan kekuasaan maka bisnis dan kepentingan keluarga dapat diamankan, karena mahalnya mahar politik ketika berkeinginan menjadi pejabat publik di Indonesia mengakibatkan hanya orang-orang tertentulah yang bisa menjadi pejabat, memang benar rakyatlah yang menentukan suara kemenangan dalam suatu negara demokrasi namun perlu diperhatikan bahwa Money Politik masih berlaku, dari penguasa yang terpilih tersebut dan memiliki pamor yang baik mengakibatkan  penguasa tersebut memegang legacy besar sehingga keluarga dan orang dekat pun dapat menikmati sebagai sebuah Privillage.

Referensi

Alan Wall, et.al., Electoral Management Design: The New International IDEA Handbook, (Stockholm: International Institute for Democracy and Electoral Assistance, 2006);

Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2015.

Azi Wansaka, “Sejarah Politik Dinasti, Dari Zaman Belanda hingga Era Reformasi”, (12 Desember 2023), dalam https://www.harapanrakyat.com/2023/10/sejarah-politik-dinasti-dari-zaman-belanda-hingga-era-reformasi/

Fahmi Ramadhan Firdaus, “Adakah Larangan Politik Dinasti di Indonesia”, (9 Desember 2023), dalam https://www.hukumonline.com/klinik/a/adakah-larangan-politik-dinasti-di-indonesia-lt61d2a96ed01b1

K. Anam Syahmadani dalam Suara Merdeka “Dinasti Politik Dewi Sri”, tanggal 12 Desember 2023

Mawasdi Rauf, 1997. Demokrasi dan Demokratisasi. Jakarta: Pidato Pengukuhan Guru Besar FISIP UI 1 November 1997 di Salemba

Miriam Budiardjo, 1986. Dasar-dasar Ilmu Politik.Jakarta: PT. Gramedia

Nur Hidayati, Dinasti Politik dan Demokrasi Indonesia, Orbith, Semarang 2014;

Samsul Wahidin, 2010. Pokok-pokok Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Seknas Fitra. Naskah Rekomendasi: Kebijakan Anggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah, Efisien dan Demokratis, Jakarta: Seknas Fitra, 2011.

Surbakti, Ramlan. Memahami Ilmu Politik. Jakarta: PT Grasindo, 2010

Tim VOI , “Politik Dinasti : Pengertian dan Contohnya Di Indonesia”, ( 9 Desember 2023), dalam https://perludem.org/wp-content/uploads/2016/10/Jurnal-8-Evaluasi-pilkada-serentak-2015.pdf#page=29

UUD 1945

UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah

UU No.8 tahun 2012 tentang Pemilu 2014

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Varma, SP. Teori Politik Modern. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007.

Winarno, 2007. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: PT. Bumi Aksara

Diterbitkan

2024-04-02

Cara Mengutip

POLITIK DINASTI DITENGAH SISTEM DEMOKRASI: MENYIMAK ISU REPUBLIK RASA KERAJAAN. (2024). The Republic : Journal of Constitutional Law, 2(1), 23-34. https://doi.org/10.55352/htn.v2i1.867