PERATURAN DESA DAN KEDUDUKANNYA DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.55352/htn.v2i1.869Abstrak
Seperti kita ketahui level pemerintahan desa, kekuasaan dipegang oleh Kepala Desa Bersama perangkat desa yang berada dibawah kepemimpinan seorang Bupati sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi di Kabupaten dan/atau Walikota di tingkatan Kota. Penyelenggaraan pemerintahan desa baik juga dalam hal pembangunan, pembinaaan masyarakat desa harus didasari atas Pancasila sebagai Staaffundamentalnorm, UUD 1945, konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia dan juga Bhineka Tunggal Ika. Pedoman mutlak dalam penyelenggaraan pemerintahan desa tersebut diatur dalam Pasal 2 Undang -Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. menjalankan pemerintahan, pemegang kekuasaan pemerintahan baik pusat maupun di daerah berwenang untuk mengeluarkan suatu kebijakan terkait diskresi dalam jabatannya. Walaupun demikian, kebijakan tersebut tetaplah harus berlandasakan pada hukum positif yang berlaku. Dalam pembentukan peraturan pemerintah baik pusat maupun daerah tetap wajib berpedoman pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dalam kaitannya dengan pemerintahan desa, terdapat bentuk peraturan yang dikenal dengan Peraturan Desa atau Perdes. Hal ini diatur dalam Pasal 26 Undang - Undang Desa sebagai landasan yuridis. Namun, dalam Pasal 7 Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tidak ditemukan bentuk peraturan tersebut dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Perdes merupakan bentuk diskresi aparatur pemerintahan di level desa, berdasarkan Freies Ermessen. Kendatipun demikian, pelaksanaannya bukanlah tanpa batasan. Hukum bertugas untuk mengambil peranan mencegah dan mengantisipasi kesewenang-wenangan.
Referensi
Asshiddiqie, Jimly. Hukum Acara Pengujian Undang - Undang, Cetakan Kedua, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.
Saravistha, Deli B., et al. Pendidikan Kewarganegaraan. CV Widina Media Utama, 2022.
Kelsen, Hans. Teori Hukum Murni: Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif, Ujungberung Bandung, Nusa Media, 2018.
H.L.A Hart. Konsep Hukum (The Concept of Law), Bandung, Nusa Media, 2013.
Usfunan, Yohanes. Hukum, Ham dan Pemerintah, Denpasar, Udayana University Press, 2015.
Usfunan, Yohanes. Orasi Ilmiah: Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Yang Baik Menciptakan Pemerintahan Yang Bersih dan Demokratis, Universitas Udayana, 2014.
Soemantr, Bambang Trisantono. Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Bandung: Fokusmedia, 2011.
Darojad, Zaqiah, Penggunaan Diskresi Oleh Pejabat Pemerintahan Dalam Kaitannya Dengan Kerugian Keuangan Negara Yang Mengakibatkan Tindak Pidana Korupsi, Jurnal MP (Manajemen Pemerintahan) Vol. 5, No. 2/ Desember 2018: 125 – 139
Kumalaningdyah, Nur, Pertentangan Antara Diskresi Kebijakan Dengan Penyalahgunaan Wewenang Dalam Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM NO. 3 VOL. 26 SEPTEMBER 2019: 481 – 498, DOI:10.20885/iustum.vol26.iss3.art3
Saravistha, D. B. (2022). Urgensi Strategi Sosialisasi Nawacita sebagai Langkah Konkret Mewujudkan HAM versi Pancasila dalam Pemikiran Bung Karno. Jurnal Pancasila dan Bela Negara, 2(2).
Yani, Ahmad, Sistem Pemerintahan Indonesia: Pendekatan Teori Dan Praktek Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945, Jurnal Legislas Indonesia, Vol 15 No.2, Juli 2018: 55- 68, DOI: https://doi.org/10.54629/jli. v15i2.187
Suwani, Jurnal: “Peran Kepala Desa Dalam Pembangunan Masyarakat Di Desa Ngayau Kecamatan Muara Bengkal Kabupaten Kutai Timur.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Perancangan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
United Nations (United Nations Human Rights Office of The Commisioner), https://www.ohchr.org/en/human- r i g h t s / u n i v e r s a l - d e c l a r a t i o n /translations/indonesian?LangID=inz













