ANALISIS PERBUATAN OBSTRUCTION OF JUSTICE & PENYELEWANGAN NILAI PANCASILA YANG DILAKUKAN APARAT KEPOLISIAN
(Studi Kasus Ferdi Sambo & Brigadir J)
DOI:
https://doi.org/10.55352/htn.v2i1.870Abstrak
Kasus mengenai Obstruction Of Justice menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.Kini permasalahan yang menyangkut dengan aparat penegak hukum yakni kepolisian terusmenjadi sorotan masyarakat dan membuat masyarakat bertanya-tanya seperti bagaimanakahperanan serta penegakan hukum yang menjadi salah satu delik tindakan terjadinya ObstructionOf Justice di dalam kasus pembunuhan berencana dan bagaimanakah hubungan antara aturan kepolisian terhadap anggota kepolisian lainnya yang turut memeriksa dari perbuatan Obstruction Of Justice dalam perkara pembunuhan berencana ini. Tujuan dari penulisan ini yakni untuk menganalisis serta mengetahui adanya permasalahan penghilangan terhadap alat bukti di dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh para oknum apa kepolisian yang akhirnya berujung sebagai tindakan Obstruction Of Justice. Hasil penulisan ini menegaskan bahwa perlu adanya ketegasan dalam menerapkan sanksi pidana untuk menjalankan anggota kepolisian yang melakukan Obstruction of Justice dalam pasal pembunuhan berencana.Unduhan
Referensi
Agustina, S. Obstruction Of Justice: Tindak Pidana Menghalangi Proses Hukum Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi. Themis Books, 2015.
Hamzah, A. Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2001.
Lamintang, P.A.F. Kejahatan Terhadap Nyawa, Tubuh, dan Kesehatan, 2012.
Chazawi, A. Kejahatan Terhadap Tubuh & Nyawa. Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2001.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [Wetboek van Straftrecht], diterjemahkan oleh Moeljatno, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1976),Ps. 221
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [Wetboek van Straftrecht], diterjemahkan oleh Moeljatno, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1976),Ps. 223.
Pasal 21 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-UndangNomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi
Peraturan Kapolri tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara RepublikIndonesia, Perkap No. 14 Tahun 2011, Ps. 7
Batas, E. M. Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Menurut Pasal340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lex Crimen, 5(2), 2016.
Bijayanti, K. I., & Darmadi, A. N. O. Y. Pertanggungjawaban PidanaAdvokat Pada Obstruction of Justice Dalam Perkara Tindak Pidana, 2020.
Korupsi. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 9(4), 46-55. Harnita, C. M., & Rahmadan, D. Analisis Tindakan Obstruction of Justice
Advokat Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Ilmu Hukum, 5(2), 1-15.
Mansyah, M. S. Menghilangkan Alat Bukti oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi Sebagai Upaya Obstruction of Justic, 2020.













