JUAL BELI SISTEM DROPSHIPPING MENURUT PERSPEKTIF FIQIH MUAMALAH (Study Kasus Pada Toko Etalase Hijab Sendangagung)

Authors

  • Siswadi Siswadi
  • Kamali a tul Fiqriyah Institut Pesantren Sunan Drajat Lamongan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55352/maqashid.v2i2.264

Keywords:

Jual beli online, Dropshipping , perspektif Fiqih Muamalah

Abstract

aman serba modern ini menuntut kita untuk terus maju dan memanfaatkan media sosial sebaik dan sebijak mun gkin. Salah satunya menjalankan bisnis online yang telah marak diperbincangkan di kalangan masyarakat, dengan menggunakan sistem dropshipping. Dimana model dropshipping ini memerlukan tiga elemen yaitu supplier , customer dan dropshipper . Biasannya dropshipper melakukan penjualan barang yang didapatkan dari supplier dengan perkembangan teknologi elektronik , dengan syarat dan rukun dalam fiqih muamalah yang menggunakan akad salam. Rumusan masalah penelitian ini: (1) Bagaimana penerapan jual beli onlin e menggunakan sistem dropshipping? (2) Bagaimana penerapan jual beli online menggunakan sistem dropshipping menurut perspektif fiqih muamalah? (3) Bagaimana kelebihan dan kekurangan dalam sistem dropshipping di Toko Etalase Hijab Sendangagung? P nelitian in i dengan pendekatan dan fenomenologi . Subjek penelitian ini adalah toko Etalase Hijab Sendangagung dengan fokus objek yaitu sistem jual beli dropshipping. Adapaun metode pengumpulan data ditempuh dengan wawancara, observasi, dan dokumen. Kemudian dianalisi s dengan cara reduksi data, penyajian data dan penarikan/verisifikasi kesimpulan. Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa pelaksanaan jual beli sistem dropshopping pada toko online Etalase Hijab menggunakan media sosial seperti Instagram, WhatsApp , dan Face book. Dalam sistem dropshipping di Etalase Hijab tidak menyediakan/memiliki stok barang yang dijualnya. Menurut fiqih muamalah dengan kesepakatan jual beli yang terdapat rukun dan syarat yang harus dipenuhi. Dan prinsip konsep yang dilakukan dalam transaks i menggunakan akad salam. Transaksi akad salam dengan sistem dropshipping terdapat pembeli penjual, barang yang diserahkan, dan harga. Syarat dalam menggunakan sistem dropshipping sesuai dengan fiqih antara lain: orang yang berakad, barang yang di perjual belikan merupakan barang yang nyata wujudnya, kondisinya, barang keadaan ready stok, waktu dan tempat penyerahannya. Kelebihan dan kekurangan bisa menghemat waktu, biaya transportasi berbelanja dan barang yang ditawarkan sangat beragam. Dan kekurangan si stem dropshipping harus mencari supplier yang bisa dipercaya, jual beli online ini sangat rentan penipuan, dan sistem dropshipping ini tidak dapat melakukan COD (Cash On Delivery).

Downloads

Download data is not yet available.

References

Zaman serba modern ini menuntut kita untuk terus maju dan memanfaatkan

media sosial sebaik dan sebijak mun

gkin. Salah satunya menjalankan bisnis online yang

telah marak diperbincangkan di kalangan masyarakat, dengan menggunakan sistem

dropshipping. Dimana model

dropshipping

ini memerlukan tiga elemen yaitu

supplier

,

customer

dan

dropshipper

. Biasannya

dropshipper

melakukan penjualan barang yang

didapatkan dari

supplier

dengan perkembangan teknologi elektronik

, dengan

syarat dan

rukun dalam fiqih muamalah yang menggunakan akad salam.

Rumusan masalah penelitian ini: (1) Bagaimana penerapan jual beli onlin

e menggunakan

sistem dropshipping? (2) Bagaimana penerapan jual beli online menggunakan sistem

dropshipping menurut perspektif fiqih muamalah? (3) Bagaimana kelebihan dan

kekurangan dalam sistem dropshipping di Toko Etalase Hijab Sendangagung?

P

nelitian in

i dengan pendekatan dan

fenomenologi

. Subjek penelitian ini adalah toko

Etalase Hijab Sendangagung dengan fokus objek yaitu sistem jual beli dropshipping.

Adapaun metode pengumpulan data ditempuh dengan wawancara, observasi, dan

dokumen. Kemudian dianalisi

s dengan cara reduksi data, penyajian data dan

penarikan/verisifikasi kesimpulan.

Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa

pelaksanaan jual beli sistem

dropshopping

pada

toko online Etalase Hijab menggunakan media sosial seperti

Instagram, WhatsApp

, dan

Face

book.

Dalam sistem

dropshipping

di Etalase Hijab tidak menyediakan/memiliki stok

barang yang dijualnya. Menurut fiqih muamalah dengan kesepakatan jual beli yang

terdapat rukun dan syarat yang harus dipenuhi. Dan prinsip konsep yang dilakukan dalam

transaks

i menggunakan akad salam. Transaksi akad salam dengan sistem

dropshipping

terdapat pembeli penjual, barang yang diserahkan, dan harga. Syarat dalam menggunakan

sistem

dropshipping

sesuai dengan fiqih antara lain: orang yang berakad, barang yang di

perjual

belikan merupakan barang yang nyata wujudnya, kondisinya, barang keadaan

ready stok, waktu dan tempat penyerahannya. Kelebihan dan kekurangan bisa

menghemat waktu, biaya transportasi berbelanja dan barang yang ditawarkan sangat

beragam. Dan kekurangan si

stem dropshipping harus mencari supplier yang bisa

dipercaya, jual beli online ini sangat rentan penipuan, dan sistem dropshipping ini tidak

dapat melakukan COD (Cash On Delivery).

Downloads

Published

2022-10-01

How to Cite

JUAL BELI SISTEM DROPSHIPPING MENURUT PERSPEKTIF FIQIH MUAMALAH (Study Kasus Pada Toko Etalase Hijab Sendangagung). (2022). Al-Maqashid: Journal of Economics and Islamic Business, 2(2), 1-9. https://doi.org/10.55352/maqashid.v2i2.264