JUAL BELI SISTEM DROPSHIPPING MENURUT PERSPEKTIF FIQIH MUAMALAH (Study Kasus Pada Toko Etalase Hijab Sendangagung)
DOI:
https://doi.org/10.55352/maqashid.v2i2.264Keywords:
Jual beli online, Dropshipping , perspektif Fiqih MuamalahAbstract aman serba modern ini menuntut kita untuk terus maju dan memanfaatkan media sosial sebaik dan sebijak mun gkin. Salah satunya menjalankan bisnis online yang telah marak diperbincangkan di kalangan masyarakat, dengan menggunakan sistem dropshipping. Dimana model dropshipping ini memerlukan tiga elemen yaitu supplier , customer dan dropshipper . Biasannya dropshipper melakukan penjualan barang yang didapatkan dari supplier dengan perkembangan teknologi elektronik , dengan syarat dan rukun dalam fiqih muamalah yang menggunakan akad salam. Rumusan masalah penelitian ini: (1) Bagaimana penerapan jual beli onlin e menggunakan sistem dropshipping? (2) Bagaimana penerapan jual beli online menggunakan sistem dropshipping menurut perspektif fiqih muamalah? (3) Bagaimana kelebihan dan kekurangan dalam sistem dropshipping di Toko Etalase Hijab Sendangagung? P nelitian in i dengan pendekatan dan fenomenologi . Subjek penelitian ini adalah toko Etalase Hijab Sendangagung dengan fokus objek yaitu sistem jual beli dropshipping. Adapaun metode pengumpulan data ditempuh dengan wawancara, observasi, dan dokumen. Kemudian dianalisi s dengan cara reduksi data, penyajian data dan penarikan/verisifikasi kesimpulan. Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa pelaksanaan jual beli sistem dropshopping pada toko online Etalase Hijab menggunakan media sosial seperti Instagram, WhatsApp , dan Face book. Dalam sistem dropshipping di Etalase Hijab tidak menyediakan/memiliki stok barang yang dijualnya. Menurut fiqih muamalah dengan kesepakatan jual beli yang terdapat rukun dan syarat yang harus dipenuhi. Dan prinsip konsep yang dilakukan dalam transaks i menggunakan akad salam. Transaksi akad salam dengan sistem dropshipping terdapat pembeli penjual, barang yang diserahkan, dan harga. Syarat dalam menggunakan sistem dropshipping sesuai dengan fiqih antara lain: orang yang berakad, barang yang di perjual belikan merupakan barang yang nyata wujudnya, kondisinya, barang keadaan ready stok, waktu dan tempat penyerahannya. Kelebihan dan kekurangan bisa menghemat waktu, biaya transportasi berbelanja dan barang yang ditawarkan sangat beragam. Dan kekurangan si stem dropshipping harus mencari supplier yang bisa dipercaya, jual beli online ini sangat rentan penipuan, dan sistem dropshipping ini tidak dapat melakukan COD (Cash On Delivery).
Downloads
References
Zaman serba modern ini menuntut kita untuk terus maju dan memanfaatkan
media sosial sebaik dan sebijak mun
gkin. Salah satunya menjalankan bisnis online yang
telah marak diperbincangkan di kalangan masyarakat, dengan menggunakan sistem
dropshipping. Dimana model
dropshipping
ini memerlukan tiga elemen yaitu
supplier
,
customer
dan
dropshipper
. Biasannya
dropshipper
melakukan penjualan barang yang
didapatkan dari
supplier
dengan perkembangan teknologi elektronik
, dengan
syarat dan
rukun dalam fiqih muamalah yang menggunakan akad salam.
Rumusan masalah penelitian ini: (1) Bagaimana penerapan jual beli onlin
e menggunakan
sistem dropshipping? (2) Bagaimana penerapan jual beli online menggunakan sistem
dropshipping menurut perspektif fiqih muamalah? (3) Bagaimana kelebihan dan
kekurangan dalam sistem dropshipping di Toko Etalase Hijab Sendangagung?
P
nelitian in
i dengan pendekatan dan
fenomenologi
. Subjek penelitian ini adalah toko
Etalase Hijab Sendangagung dengan fokus objek yaitu sistem jual beli dropshipping.
Adapaun metode pengumpulan data ditempuh dengan wawancara, observasi, dan
dokumen. Kemudian dianalisi
s dengan cara reduksi data, penyajian data dan
penarikan/verisifikasi kesimpulan.
Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa
pelaksanaan jual beli sistem
dropshopping
pada
toko online Etalase Hijab menggunakan media sosial seperti
Instagram, WhatsApp
, dan
Face
book.
Dalam sistem
dropshipping
di Etalase Hijab tidak menyediakan/memiliki stok
barang yang dijualnya. Menurut fiqih muamalah dengan kesepakatan jual beli yang
terdapat rukun dan syarat yang harus dipenuhi. Dan prinsip konsep yang dilakukan dalam
transaks
i menggunakan akad salam. Transaksi akad salam dengan sistem
dropshipping
terdapat pembeli penjual, barang yang diserahkan, dan harga. Syarat dalam menggunakan
sistem
dropshipping
sesuai dengan fiqih antara lain: orang yang berakad, barang yang di
perjual
belikan merupakan barang yang nyata wujudnya, kondisinya, barang keadaan
ready stok, waktu dan tempat penyerahannya. Kelebihan dan kekurangan bisa
menghemat waktu, biaya transportasi berbelanja dan barang yang ditawarkan sangat
beragam. Dan kekurangan si
stem dropshipping harus mencari supplier yang bisa
dipercaya, jual beli online ini sangat rentan penipuan, dan sistem dropshipping ini tidak
dapat melakukan COD (Cash On Delivery).
























