QIRADH DALAM PERSPEKTIF KITAB KIFAYAH AL - AKHYAR ( IMAM TAQIY AD - DIN AL - HISHNI ASY - FI’I )

Authors

  • Luqmanul Hakim Institut Pesantren Sunan Drajat Lamongan, Indonesia
  • Jamaludin Achmad Kholik Institut Pesantren Sunan Drajat Lamongan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55352/maqashid.v2i2.268

Keywords:

Qiradh; Kifayah Al - Akhyar

Abstract

Kitab Kifayah al - Akhyar karya Imam Taqiy al - Din al - Hishni atau nama lengkapnya dengan Imam Taqiy al - Din Abu Bakr bin Muhammad al - Husaini ad - Dimasyi adalah seorang ulama fiqh dan ulama sufi yang lahir di kalangan Syafi' saya aliran pemikiran yang lahir pada tahun 752 H. dan meninggal pada tahun 829 H yang diturunkan kepada Nabi Muhammad. Ia banyak mempelajari berbagai disiplin ilmu agama kepada para ulama besar, Beberapa karya Imam Taqiy al - Din al - Hishni; Sistematika Pembahasan Kitab Kifayah al - Akhyar terbag i menjadi dua bab; Metode Syarah: Halli (menguraikan), Memberikan dalil (istidlal dari Al - Qur'an, as - Sunnah, Ijma' dan Qiyas dan menjelaskan sejumlah lafadz hadits, takhrij hadits, sanad, matan dan kualitas hadits), Ta'lil (Penalaran) /Kajian kritis dalam menghadirkan suatu hukum, Memberikan koreksi (ta'qib), melengkapi, merinci hukum dan juga mengkritik, mengutip ikhtilaf dan qiq mentahnya, dan menjelaskan kesamaan. Qiradh: Imam Taqiy ad - Din al - Hishni memberikan pemahaman yang sama antara qiradh dan mudhar abah; Mudharabah secara istilah adalah akad kerjasama antara dua pihak dimana pihak pertama bertindak sebagai pemberi modal atau shohibul maal, sedangkan pihak kedua bertindak sebagai pengelola atau mudharib. Keuntungan yang diperoleh dibagi berdasarkan ni sbah yang disepakati antara shohibul maal dan mudharib, sedangkan jika terjadi kerugian ditanggung oleh shohibul maal kecuali kelalaian pengelola. Kontrak mudharabah dapat dibagi menjadi tiga; 1). Mudharabah Muqayyadah (terikat); 2).Mudharabah Mutlaqah (ti dak terikat); 3). Mudharabah Musytarakah. Produk investasi dengan akad dengan menggunakan instrumen prinsip mudharabah: 1). Obligasi Mudharabah; 2). Sukuk Mudharabah; 3). Reksa Dana Syariah; Dan beberapa produk Investasi Mikro (Produk Tamwil).

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abd al

-

Wahab

,

Abi Nasr Tajuddin

Tabaqat al

-

Syafi’iyyah

, (India : Majlis Da’irah al

-

Ma’arif, 1980)

al

-

Hifni Anas, Dr. SE I., M. Si

Baitul Mal Wat Tamwil BMT Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS)

Sebagai Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Ummat : Tepri & Aplikasi Hasil Riset

, PT Indeks

Permata Puri Media)

al

-

Zuhail

y

Wahba

h

,

al

-

Fiqh al

-

Islami wa Adillatuh

(Damaskus : Dar al_fikr, 1985)

Az

-

Zuhayli Wahbah,

Fiqh Islam Wa Adillatuhu

.(Jakarta:Gema Insani,2007)

Babani Al

-

,

Hadiyyah al

-

Arifin,

Maktabah Syamillah Juz 1

Fatwa DSN No. 115 Tahun 2017 Tentang

Akad Mudharabah

M

anan

,

Abdul, Prof. Dr SH., SIP., M. Hum (

Hukum Ekonomi Syariah dalam Perspektif Kewenangan

Peradilan Agama

Muhammad,

Etika Bisnis Islam

. (Yogyakarta: AMP YKPN, 2004), hlm. 82

-

Mukti, Abdul, Thabrani,

Mudharabah Perspektif Averroes (Ibn Rusyd),

(Pamekasan: Jurnal Iqtishadia

Vol.1 No.1 Juni 2014), hlm 7

-

Nurul

,

Huda dan Mustafa Edwin Nasution

, Investasi pada Pasar Modal Syari’ah

, Kencana Prenada

Media Group Jakarta 2007)

Saeed, Abdullah Bank Islam Dan Bunga Studi Kritis Dan Interpretasi Konte

mporer tentang Riba

dan Bunga, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008), hlm. 912

Sabiq, Sayyid,

Fiqhus Sunnah

. (Jakarta: Al

-

I’itishom, 2008)

Syafi’i Antonio, Muhammad, Bank Syari’ah Dari Teori ke Praktek

, (Jakarta: Gema Insani Press,

Taqiy ad

-

Din al

-

Hish

ni asy

-

Syafi’

i,

Imam

,

Kifayah al

-

Akhyar

(Dar al

-

kitab al

-

araby Juz Syaikh Yusuf

bin Ismail al

-

Nabhani,

Jammi Karaamaatil Awliya

UU Nomor 21 Tahun 2008 Tentang

Perbankan Syariah

UU Nomor 19 tahun 2008 Tentang

Surat Berharga Syariah Negara

Downloads

Published

2022-10-01

How to Cite

QIRADH DALAM PERSPEKTIF KITAB KIFAYAH AL - AKHYAR ( IMAM TAQIY AD - DIN AL - HISHNI ASY - FI’I ). (2022). Al-Maqashid: Journal of Economics and Islamic Business, 2(2), 31-46. https://doi.org/10.55352/maqashid.v2i2.268