LARANGAN RIBA DALAM AL-QUR'AN DAN IMPLIKASINYA (QS. AL-IMRAN: 130, QS. AL-BAQARAH: 275-279)
DOI:
https://doi.org/10.55352/ekis.v8i1.1445Keywords:
Larangan riba, keadilan ekonomi, maqashid syariahAbstract
Larangan riba dalam Al-Qur'an memiliki peran sentral dalam membangun sistem ekonomi yang adil dan berkelanjutan. Riba, yang berarti tambahan nilai tanpa dasar yang sah, dianggap sebagai praktik yang tidak hanya melanggengkan ketidakadilan sosial-ekonomi tetapi juga memperbesar kesenjangan serta merusak stabilitas masyarakat. Al-Qur'an dengan tegas melarang riba dalam beberapa ayat, seperti QS. Ali Imran: 130 dan QS. Al-Baqarah: 275-279, yang menjadi dasar norma-norma ekonomi dalam Islam. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis konsep larangan riba berdasarkan kedua ayat tersebut menggunakan pendekatan kualitatif berbasis studi literatur, untuk menyoroti relevansi larangan riba dalam konteks ekonomi modern. Ayat-ayat Al-Qur’an yang mengatur larangan riba tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga berfungsi sebagai panduan praktis dalam menciptakan sistem ekonomi yang berkeadilan. QS. Al-Baqarah: 275-279, misalnya, memberikan penekanan pada pentingnya menghindari praktik riba, yang kerap merugikan pihak yang lebih lemah dalam masyarakat. Dalam konteks historis, larangan ini bertujuan untuk mencegah akumulasi kekayaan di tangan segelintir individu yang menyebabkan ketimpangan ekonomi yang mendalam. Sebaliknya, ajaran ini mendorong sistem ekonomi yang memprioritaskan distribusi kekayaan yang adil, melindungi hak-hak individu, serta menjaga keseimbangan sosial.Dalam konteks ekonomi modern, larangan riba diterapkan melalui sistem perbankan syariah, yang menggantikan bunga dengan skema seperti mudharabah, musyarakah, dan murabahah. Skema ini dirancang untuk mendorong kerja sama dan partisipasi yang saling menguntungkan, memastikan distribusi manfaat yang lebih adil, serta meminimalkan kesenjangan sosial. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa larangan riba tidak hanya berdimensi spiritual, tetapi juga memiliki implikasi praktis yang kuat dalam menghadapi tantangan ekonomi kontemporer. Larangan riba membantu membentuk tatanan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan, di mana umat Islam dapat berkontribusi dalam menciptakan keseimbangan ekonomi tanpa merusak nilai-nilai etika dan moral yang diajarkan oleh Islam.
Downloads
References
Al-Baghawi. Ma’alim at-Tanzil. Beirut: Dar al-Ma’rifah, 2006.
Al-Jassas, Abu Bakr Ahmad ibn Ali. Ahkam Al-Qur’an. Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah. Beirut, 1994.
Al-Qurtubi, Abu Abdullah Muhammad ibn Ahmad al-Ansari. Ahkam Al-Qur’an. Beirut: Dar al-kutub al-ilmiyyah, 2003.
———. Al-Jami’ Li Ahkam Al-Qur’an. Beirut: Dar al-kutub al-ilmiyyah, 2003.
Chapra, M. U. The Future of Economics: An Islamic Perspective. Leicester: Islamic Foundation, 2000.
Hasan, Z. “Riba and Economic Justice in the Qur’an.” Islamic Economics Journal 45, no. 3 (2020): 12–29.
Ibn Katsir, Ismail ibn Umar. Tafsir Al-Qur’an Al-Azim. Riyadh: Dar as-Salam, 1999.
Ibn Qudamah, Abdullah ibn Ahmad. Al-Mughni. Riyadh: Maktabah al-Riyadh al-Hadithah, 1968.
Ibn Qudamah, Abdullah ibn Ahmad. Al-Mughni. Riyadh: Maktabah al-Riyadh al-Hadithah, 1968.
Khan, M. A., & Siddiqui, S. Riba and Its Impact on Society: A Qur’anic Perspective. Karachi: Darul Ifta, 2017.
Khan, M. A. “Riba in Islamic Jurisprudence: The Role of Interest in Islamic Banking.” Islamic Studies Review, 2022.
Maqsud, A. “The Historical Context of Riba in Pre-Islamic Arabia.” Journal of Islamic Finance 7, no. 2 (2015): 45–60.
Rahman, F. Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition. Chicago: University of Chicago Press, 2019.
———. “Riba and Interest: Definitions and Implications in Islamic Economic Thought.” Journal of Islamic Economics Lariba, 2021.
Setyawati, R. R. Riba Dalam Pandangan Islam. Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, 2019.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Dhiya Dwi Afifah, Mawardi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
















