Petunjuk Penulisan

Petunjuk untuk Penulis

Al-Muzdahir : Jurnal Ekonomi Syariah

Template Jurnal : Download

Ketentuan Umum

Penulis harus melampirkan pernyataan kliren etik yang dapat diunduh di Surat Pernyataan Etika Al Muzdahir: Jurnal Ekonomi Syariah. Petunjuk ini bukan template penulisan, dan penulis dapat menggunakan template yang disediakan di website Al-Muzdahir : Jurnal Ekonomi Syariah

Naskah yang berhasil melalui seleksi hingga akhir dan layak terbit akan diminta kontribusinya.

Artikel yang diterima merupakan artikel yang belum pernah diterbitkan dan/atau sedang dipertimbangkan untuk diterbitkan di Jurnal lain. Setiap artikel yang berhasil melalui seleksi hingga akhir dan layak terbit di Al-Muzdahir : Jurnal Ekonomi Syariah akan dikenakan biaya pengelolaan/pemrosesan (article processing cost).  Jika hanya submit namun tidak lulus tahapan OJS maka penulis tidak perlu membayar.

Pada tahap awal, akan dilakukan pemeriksaan format artikel oleh Redaksi Pelaksana dan uji kemiripan artikel dengan menggunakan Ithenticate. Selanjutnya, setiap artikel akan diserahkan kepada Mitra Bestari (peer-reviewers) untuk ditelaah. Penelaahan oleh Mitra Bestari dilakukan secara anonim (blind-review), di mana kedua belah pihak tidak saling mengetahui. Hasil penilaian dari Mitra Bestari akan menjadi dasar bagi suatu artikel untuk dapat diterima atau tidak diterima di dalam jurnal. Jika dibutuhkan, penulis selalu dapat berkonsultasi dengan Dewan Redaksi mengenai proses pemuatan dan penerbitan artikel dalam jurnal. 

Naskah artikel harus memenuhi petunjuk penulisan jurnal Al-Muzdahir : Jurnal Ekonomi Syariah, dalam format MS Word sesuai template yang tersedia di website. File naskah menggunakan format MS Word hingga edisi 2007 dengan format doc dan bukan PDF. Naskah artikel harus diserahkan secara daring melalui Open Journal System di portal E-Journal Al-Muzdahir : Jurnal Ekonomi Syariah (https://ejournal.unsuda.ac.id/index.php/ekis).

Naskah:

  1. Naskah memuat gagasan baru dan/atau problem solving (masalah terbaru).
  2. Naskah diketik dengan menggunakan Microsoft Word.
  3. Naskah terdiri dari 6000 sampai 8000 kata. (Termasuk Daftar Pustaka)
  4. Naskah diketik dengan Jenis Huruf Times New Roman, ukuran 12pt.
  5. Naskah diketik dengan spasi 1,15 spasi, paragraph Justify,
  6. Subbab diketik dengan HURUF BESAR (UPPERCASE) dan Tebal (Bold).
  7. Setiap Subbab/Sub-bagian tidak menggunakan penomoran.
  8. Apabila terdapat Tabel, Tabel ditulis lengkap dengan: a) Nomor dan Judul, menggunakan jenis dan ukuran huruf yang sama, dicetak tebal (Bold); b) Isi tabel ditulis dengan jenis huruf yang sama, dengan ukuran huruf 11, harus memberikan informasi yang jelas dan utuh; c) Setiap singkatan atau simbol yang digunakan dalam tabel diberi keterangan.
  9. Apabila terdapat Gambar dan/atau Grafik: a) Nomor dan Judul, menggunakan jenis dan ukuran huruf yang sama, dicetak tebal (Bold); b) Ukuran gambar dan grafik harus masih dapat terbaca dengan jelas jika ukurannya diperkecil hingga 50%.

Catatan Kaki/Footnote:

  1. Pengutipan mengacu pada contoh penulisan Catatan Kaki/Footnote.
  2. Format huruf time new roman dan dengan ukuran 9pt.
  3. Penulisan catatan kaki menggunakan format Chicago Citation Style yang disertai halaman pengutipan.
  4. Pengutipan pustaka dari internet hanya dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan maksimal 20%, dengan mencantumkan tanggal pengambilan data tersebut.

Contoh Penulisan Catatan Kaki/Footnote:

1 Silalahi, Daud. 2001. " Sistem Penegakan Hukum Lingkungan." Diponegoro Law Review 4 (1): 391.

2 Wibisana, Andri Gunawan. 2019. "Instrumen Ekonomi, Command and Control, dan Instrumen Lainnya: Kawan atau Lawan? Suatu Tinjauan Berdasarkan Smart Regulation." Bina Hukum Lingkungan 4 (1): 177.

3 Kusumaatmadja, Mochtar, and Arief Sidharta. 2009. Pengantar Ilmu Hukum: Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum. Bandung: PT Alumni, hlm. 81.

4 Nurlinda, Ida. 2009. Prinsip-prinsip Pembaruan Agraria: Perspektif Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, hlm. 32.

5 Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

6 Pasal 59 Undang-Undang Nomor 32Tahun 2009  tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

7 Ambari, M. 2020. Kebutuhan Air Bersih di Tengah Pandemi COVID-19. March 23. Accessed April 20, 2020. https://www.mongabay.co.id/2020/03/23/kebutuhan-air-bersih-di-tengah-pandemi-COVID-19/.

8 Nurlinda, I, Op.Cit., hlm. 54.

9 Ibid.

PEDOMAN PENULISAN:

JUDUL:

  1. Judul harus singkat, jelas, spesifik dan informatif yang mencerminkan secara tepat isi naskah.
  2. Judul maksimal terdiri dari 14 kata (dalam Bahasa Indonesia).
  3. Judul ditulis dengan cetak tebal/Bold, UPPERCASE.

IDENTITAS PENULIS:

  1. Nama-nama penulis dicantumkan lengkap, tanpa gelar
  2. Latar belakang instansi penulis dicantumkan pada footer yang terdiri dari: Lembaga/Instansi, Alamat Instansi, No. Telp/Hp, E-mail

ABSTRAK

  1. Kata ‘ABSTRAK/ABSTRACT’ diketik Bold, Capitalize Each Word, paragraph Center.
  2. Abstrak ditulis dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia (dicetak miring untuk inggris).
  3. Abstrak ditulis antara 250-300 kata.
  4. Abstrak diketik dengan spasi 1.
  5. Abstrak harus menggambarkan esensi naskah yang memuat pernyataan yang jelas tentang masalah, pendekatan, dan menunjukkan temuan atau kesimpulan utama.
  6. Kata Kunci/Keywords disertakan setelah paragraph abstrak.
  7. Kata ‘Kata Kunci/Keywords’ diketik Bold.
  8. Kata Kunci/Keywords tediri dari 3-5 kata kunci.
  9. Kata Kunci/Keywords disusun secara alfabetis.
  10. Antar kata kunci dipisahkan dengan tanda titik koma ( ; ).
  11. Setiap kata kunci diawali dengan Huruf Kapital.

PENDAHULUAN:

  1. Kata ‘PENDAHULUAN’ dicetak tebal/Bold, UPPERCASE, rata kiri margin.
  2. Pendahuluan terdiri dari Latar Belakang, latar belakang berisakan masalah yang didiskusikan di dalam naskah. Pada akhir paragraph, penulis harus memberikan komentar atau kesimpulan tentang identifikasi masalah dan tujuan dari penelitian, dan diketik tanpa penomoron.
  3. Setiap awal Paragraf ditulis tanpa menjorok
  4. Paragraf rata kanan kiri (Justify)

METODE PENELITIAN:

Metode ditulis dengan deskriptif dan harus memberikan pernyataan mengenai metode atau pendekatan penelitian.

PEMBAHASAN DAN ANALISIS:

  1. Bab ‘PEMBAHASAN’ dicetak tebal (Bold), UPPERCASE, rata kiri margin.
  2. Memuat uraian pembahasan penelitian dan analisis isi yang ada di dalamnya untuk selanjutnya dijadikan sebagai landasan dalam memberikan jawaban/solusi terhadap masalah penelitian. Apabila terdapat rincian sesuai dengan permasalahan yang dibahas, maka dapat menggunakan penulisan sub judul seperti di bawah ini.
  3. Judul Subbab/Sub-bagian pada Pembahasan, dicetak tebal (Bold), diawali dengan Huruf Kapital, rata kiri margin, bisa dengan penomoran.

KESIMPULAN:

  1. Bab ‘KESIMPULAN’ dicetak tebal (Bold), UPPERCASE, rata kiri margin.
  2. Kesimpulan terdiri dari jawaban singkat atas permasalahan yang dibahas. Simpulan tidak dibuat poin-poin, tetapi dideskripsikan dalam bentuk alinea.

DAFTAR PUSTAKA:

  1. ‘DAFTAR PUSTAKA’ dicetak tebal (Bold), UPPERCASE, rata kiri margin.
  2. Daftar Pustaka terdiri dari Sumber Buku, Sumber Peraturan Perundang-Undangan, Sumber Jurnal/Artikel, Sumber Website, dan Sumber lain, yang dicetak tebal (Bold), rata kiri margin.
  3. Referensi buku paling sedikit merujuk pada 5 buku, disarankan menggunakan referensi 10 tahun terakhir
  4. Referensi jurnal/artikel paling sedikit merujuk pada 7-10 jurnal/artikel, disarankan menggunakan referensi 5 tahun terakhir.
  5. Daftar Pustaka diketik dengan spasi 1.0, dengan ‘Add Space After Paragraph’.
  6. Daftar Pustaka disusun menurut abjad, dan menggunakan format Chicago Citation Style.

Contoh Penulisan Daftar Pustaka:

Sumber Buku:

Kusumaatmadja, Mochtar, and Arief Sidharta. 2009. Pengantar Ilmu Hukum: Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum. Bandung: PT Alumni.

Nurlinda, Ida. 2009. Prinsip-prinsip Pembaruan Agraria: Perspektif Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Sumber Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sumber Jurnal/Artikel:

Dewi, IGA Gangga Santi. 2019. "Penolakan Masyarakat Terhadap Reklamasi Teluk Benoa Provinsi Bali." Diponegoro Law Review 4 (1): 391. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/dplr/article/download/5023/2645

Wibisana, Andri Gunawan. 2019. "Instrumen Ekonomi, Command and Control, dan Instrumen Lainnya: Kawan atau Lawan? Suatu Tinjauan Berdasarkan Smart Regulation." Bina Hukum Lingkungan 4 (1): 172-197.

Sumber Website:

Ambari, M. 2020. Kebutuhan Air Bersih di Tengah Pandemi COVID-19. March 23. Accessed April 20, 2020. https://www.mongabay.co.id/2020/03/23/kebutuhan-air-bersih-di-tengah-pandemi-COVID-19/.

Bain, Tom Slaymaker and Robert. 2017. Access to drinking water around the world – in five infographics. March 17. Accessed July 18, 2017. https://www.theguardian.com/global-development-professionals-network/2017/mar/17/access-to-drinking-water-world-six-infographics.

Sumber Lain:

Kementerian PPN/Bappenas. 2019. Menteri Bambang Dukung Program Advokasi Terhadap Pimpinan Daerah Untuk Percepat Capaian Air Bersih dan Sanitasi Layak. September 24. Accessed April 19, 2020. https://www.bappenas.go.id/id/berita-dan-siaran-pers/menteri-bambang-dukung-program-advokasi-terhadap-pimpinan-daerah-untuk-percepat-capaian-air-bersih-dan-sanitasi-layak