PENGGUNAAN QRIS SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN DALAM TRANSAKSI DIGITAL PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH

(Studi Pada Arban Cafe Desa Tellang Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan)

Authors

  • Rahmat IAI Syaichona Mohammad Cholil Bangkalan
  • Faratul Holideh IAI Syaichona Mohammad Cholil Bangkalan

DOI:

https://doi.org/10.55352/ekis.v8i1.2395

Keywords:

QRIS, digital transactions,, slamic economy, ashless payments

Abstract

QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) sebagai alat pembayaran non-tunai. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh urgensi pemahaman terhadap efektivitas dan kesesuaian penggunaan QRIS dalam transaksi digital berdasarkan prinsip ekonomi syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme implementasi penggunaan QRIS di Cafe Arban serta menganalisis implementasinya dari perspektif ekonomi syariah, dengan menjawab dua pertanyaan utama: bagaimana mekanisme implementasi penggunaan QRIS dalam transaksi digital dan bagaimana kesesuaiannya dengan prinsip ekonomi syariah. Desain penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap manajer, karyawan, dan pelanggan Cafe Arban di desa Tellang kecamatan Kamal kabupaten Bangkalan. Teknik triangulasi digunakan untuk menguji keabsahan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan QRIS memberikan kepraktisan dan efisiensi dalam transaksi, terutama bagi pelanggan yang akrab dengan teknologi digital. Namun, tantangan masih ditemukan dalam bentuk keterbatasan akses internet, kebiasaan pelanggan yang lebih menyukai uang tunai, serta rendahnya literasi digital. Dari perspektif ekonomi syariah, QRIS dinilai sesuai selama transaksi dilakukan dengan transparansi, tanpa unsur riba, gharar, dan maisir.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Dwijayanti, Andina, Salma Anhalsali, Elia Daryati Rahayu, Zen Munawar, Rita Komalasari, Puji Pramesti, Poniah Juliawati, Administrasi Bisnis, and Manajemen Informatika. “Manfaat Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) Pada Nasabah Di Bank Jabar Banten (BJB).” ATRABIS Jurnal Administrasi Bisnis (e-Journal) 8, no. 2 (December 28, 2022): 256–64. https://doi.org/10.38204/ATRABIS.V8I2.1155.

Fajrul, Aqil, and Muh Hasbi Ash Shiddiq. “RESPON PENGUSAHA TENTANG FITUR QRIS SEBAGAI MEDIA TRANSAKSI DALAM PERSPEKTIF KEUANGAN SYARIAH DI KOTA WATAMPONE.” J-EBI: Jurnal Ekonomi Bisnis Islam 3, no. 02 (September 28, 2024). https://doi.org/10.57210/J-EBI.V3I02.309.

Ihsan, Nuzul, and Saparuddin Siregar. “ANALISIS IMPLEMENTASI SISTEM PEMBAYARAN QUICK RESPOND INDONESIA STANDARD (QRIS) DI PASAR BHAKTI KISARAN.” Jurnal Darma Agung 32, no. 2 (April 29, 2024): 704–17. https://doi.org/10.46930/OJSUDA.V32I2.4279.

Irjayanti, Maya, and Anton Mulyono Azis. “ADOPSI TEKNOLOGI DIGITAL UNTUK PELAKU USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH DI AREA BANDUNG RAYA.” Prosiding Konferensi Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat Dan Corporate Social Responsibility (PKM-CSR) 6 (November 18, 2023): 1–10. https://doi.org/10.37695/PKMCSR.V6I0.2122.

Izzan, Ahmad, Andri Piandi, Stai Al, and Musadddadiyah Garut. “Konsep Uang Digital Di Aplikasi Dana Perspektif Hukum Ekonomi Syariah.” Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 1, no. 1 (August 12, 2022): 215–20. https://doi.org/10.37968/JHESY.V1I1.199.

Jayanti, Putri, Nabila Yeva Putri, and Sofia Nur Madina. “Penggunaan QRIS Oleh UMKM Sebagai Praktik Usaha Dengan Gaya Hidup Cashless Di Era Digitalisasi.” Journal of International Multidisciplinary Research 2, no. 5 (May 30, 2024): 554–64. https://doi.org/10.62504/JIMR491.

Kurniawan, Fredy, Syafsir Akhlus, Hendro Juwono, Suprapto Suprapto, Eko Santoso, Kartika Madurani, and Grasianto Grasianto. “Sosialisasi Halal Dan Pendampingan Sertifikasi Halal Untuk UMKM Produk Olahan Kurma Di Pusat Edukasi Kurma Kediri.” Sewagati 7, no. 4 (April 29, 2023): 467–76. https://doi.org/10.12962/J26139960.V7I4.521.

Made, Ni, Trisna Dewi, and Rai Sukardi. “Kekuatan Hukum Tanda Tangan Digital Dalam Pembuktian Sengketa Perdata Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.” Jurnal Ilmiah Raad Kertha 6, no. 2 (August 31, 2023): 37–44. https://doi.org/10.47532/JIRK.V6I2.927.

Pembiayaan Akad Salam Dalam Perbankkan Syariah Rezki Akbar Norrahman, Syndrom. “Syndrom Pembiayaan Akad Salam Dalam Perbankan Syariah.” JIBEMA: Jurnal Ilmu Bisnis, Ekonomi, Manajemen, Dan Akuntansi 1, no. 4 (March 28, 2024): 316–37. https://doi.org/10.62421/JIBEMA.V1I4.48.

Rahman, Lina Aulia, and Nur Fatwa. “Analisis Transaksi Perbankan Syariah Melalui Sistem Bank Indonesia–Real Time Gross Settlement (Sistem BI-RTGS) Terhadap Pertumbuhan Ekonomi: Generalized Method Of Moment.” Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development 6, no. 4 (May 12, 2024): 458–75. https://doi.org/10.38035/RRJ.V6I4.838.

Rahmani, Zikri, Devi Valeriani, Eka Fitriyanti, Ayu Wulandari, M Afdal, Agung Rizky Putra, Desa Balunijuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, and Bangka Belitung. “PENGUATAN EKONOMI DESA MELALUI PENERAPAN KONSEP EKONOMI SYARIAH DI DESA KAYU BESI, KECAMATAN PUDING BESAR, KABUPATEN BANGKA.” Jurnal Abdi Insani 10, no. 3 (September 13, 2023): 1536–42. https://doi.org/10.29303/ABDIINSANI.V10I3.1063.

Rahmat, Multazam Mastur. “Analisis Transaksi Digital Simpanan Santri Pondok Pesantren Nurul Cholil Dalam Perspektif Islam.” Ekosiana Jurnal Ekonomi Syari Ah 10, no. 2 (2023): 83–93. https://doi.org/https://doi.org/10.47077/ekosiana.v10i2.443.

Rahmat, Musdalifah, Galuh Mustika Argarini. “Praktik Jual Beli Bahan Bangunan Dengan Sistem Pembayaran Tempo (Istijrar) Dalam Perspektif Ekonomi Islam.” Jurnal At-Tamwil: Kajian Ekonomi Syariah 5, no. 2 (2023): 120–37. https://doi.org/https://doi.org/10.33367/at-tamwil.v5i2.4323.

Rezki Akbar Norrahman, Authors, and Pembatalan Kontrak Perspektif. “PEMBATALAN KONTRAK PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH.” IBLAM LAW REVIEW 3, no. 3 (August 30, 2023): 292–304. https://doi.org/10.52249/ILR.V3I3.206.

Supriadi, Supriadi, and Ismawati Ismawati. “Implementasi Prinsip-Prinsip Perbankan Syariah Untuk Mempertahankan Loyalitas Nasabah.” JURNAL HUKUM EKONOMI SYARIAH 3, no. 1 (April 17, 2020): 41–50. https://doi.org/10.30595/JHES.V0I0.7002.

Umam, Khotibul, and Vina Berliana Kimberly. “PERAN KPJKS DALAM LEGISLASI FATWA DSN-MUI DI BIDANG REGULASI KEUANGAN SYARIAH.” Masalah-Masalah Hukum 50, no. 1 (January 31, 2021): 94–105. https://doi.org/10.14710/MMH.50.1.2021.94-105.

Wijaya, Alif Sukhairi, Raditya Yodha Nugroho, and Machrus Abadi. “Penggunaan Metode E-Payment Terhadap Kegiatan Jual Beli Pada Mahasiswa Di Jakarta.” Jurnalku 3, no. 2 (July 1, 2023): 151–62. https://doi.org/10.54957/JURNALKU.V3I2.370.

Downloads

Published

2026-01-22

How to Cite

PENGGUNAAN QRIS SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN DALAM TRANSAKSI DIGITAL PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH: (Studi Pada Arban Cafe Desa Tellang Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan). (2026). Al-Muzdahir : Jurnal Ekonomi Syariah, 8(1), 79-97. https://doi.org/10.55352/ekis.v8i1.2395