BUNGA BANK HARAM

Authors

  • salim Institut Pesantren Sunan Drajat Lamongan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55352/uq.v12i2.420

Keywords:

Bank, Konvensional, Syariah , Riba

Abstract

Sejak jaman Rasulullah SAW, fungsi perbankan menerima titipan harta, meminjamkan uang untuk keperluan konsumsi dan keperluan bisnis serta melakukan pengiriman uang Istilah bank tidak dikenal termasuk dalam khazanah keilmuan Islam. Yang dikenal adalah istilah jihbiz (penerima titipan), naqiq (kurir), sarraf (penukar uang). Dalam praktek perbankan konvensional saat ini, fungsi tersebut dilakukan berdasarkan sistem bunga. Bank konvensional tidak serta merta identik dengan riba, namun kebanyakan praktek dapat digolongkan riba. “Prinsip kehati-hatian” adalah pedoman pengelolaan Bank yang wajib dianut guna mewujudkan perbankan yang sehat, kuat dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan usaha yang berasaskan Prinsip Syariah, antara lain, adalah kegiatan usaha yang tidak mengandung unsur Riba, Maisir, Gharar, Haram, Zalim. Dalam mencapai tujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional Perbankan Syariah tetap berpegang pada Prinsip Syariah secara menyeluruh (kaffah) dan konsisten (istiqamah)

Downloads

Download data is not yet available.

References

Henry Faizal Noor,

Ekonomi Manajeria

l

,

Jakarta

: Rajawali Press, 2007

Suherman Rosyidi,

Pengantar Teori Ekonomi

, Surabaya: Duta Jaya Printing,

Depag RI,

Al

-

Qura’an Mushaf Al Quran Terjemah

,

Jakarta: Al Huda, 2005

Sadono Sukirno,

Makroekonomi Teori Pengantar

,

Jakarta: Rajawali Press, 2004

Downloads

Published

2018-11-01

How to Cite

BUNGA BANK HARAM . (2018). Ummul Qura Jurnal Institut Pesantren Sunan Drajat (INSUD) Lamongan, 12(2), 84-91. https://doi.org/10.55352/uq.v12i2.420