FUNGSI LEGISLASI DPR DAN DPD PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH (IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 92/PUU-X/2012)
DOI:
https://doi.org/10.55352/uq.v11i1.425Keywords:
Legeslasi, DPR, DPD, Maslahah MursalahAbstract
Dewan Perwakilan Daerah adalah sebuah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan amandemen ketiga UUD 1945. Pembentukan DPD merupakan upaya konstitusional yang dimaksudkan untuk lebih mengakomodasi suara daerah sekaligus memberikan peran kepada daerah. Namun kenyataannya undang-undang membuat kedudukan DPD subordinat terhadap DPR, sehingga DPD mengajukan uji materiil kepada Mahkamah Konstitusi mengenai UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terhadap UUD NRI 1945. Mahkamah Konstitusi kemudian mengeluarkan putusan dengan Nomor 92/PUU-X/2012. Dalam agama Islam, pembentukan hukum harus selalu memperhatikan aspek maslahah, dalam fikih siyasah juga terdapat asas-asas yang harus diwujudkan oleh pemerintah di antaranya adalah asas maslahah (kemanfaatan). Sejalan dengan hal tersebut, UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga mengharuskan pejabat pemerintah selalu memperhatikan asas kemanfaatan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 menjelaskan bahwa DPD harus terlibat dalam tiap tahapan penyusunan prolegnas, mulai dari pengajuan, pembahasan, dan penetapan prolegnas, namun DPD tidak bisa terlibat dalam pengambilan keputusan di sidang paripurna. Jika hal tersebut dilihat dari perspektif maslahah mursalah, tampak bahwa DPD tidak mampu membawa kemaslahatan untuk sistem ketatanegaraan Indonesia karena fungsi legislasi yang dimilikinya tetap lemah yakni hanya ikut dalam tahap pengajuan RUU saja.
Downloads
References
Akbarudin, Adika. “Pelaksanaan Fungsi Legislasi DPR RI dan DPD RI
Pasca Amandemen”, Pandecta, Vol. 8, Januari, 2013.
Asshiddiqie, Jimly.
Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca
Reformasi,
Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI,
_______________.
Pergumulan Peran Pemerintah dan Parlemen dalam
Sejarah Telaah Perbandingan Konstitusi di Berbagai
Negara
, Jakarta:
UI
-
Press, 1996. Bastoni, Jordan M. “The Upper House Question : South Australian
Bicameralism in Comparative Perspective”
,
Disertasi, University
of Adelaide, Australia, 2009.
Fatwa, A.M.
Potret Konstitusi Pasca Amandemen UUD 1945,
Jakarta
:
Kompas, 2009.
Febrian.
Buku Panduan Tentang Proses Legislasi (DPR),
Jakarta :
Sekretariat Jendral DPR RI dan United Nations Development
Programme (UNDP), 2009.
Ghazali, Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al
-
.
al
-
Musta
ṣ
fa,
tahqiq Muhammad Abdus Salam Abdus
Syafi‟i, Juz I, Beirut: Dar
al
-
Kutub al'Ilmiyah, 1993.
Hakim, Taufiqul.
Kamus at
-
Taufiq,
Jepara, 2004.
Hidayat, Maskur.
Konsep Negara Kemaslahatan,
Surabaya: Laros, t.t.
Isharyanto. “Menengok Watak Parlemen Bikameral di Indonesia”,
Yustisia, Edisi No.
, Desember, 2006.
Kelsen, Hans.
General Theory of Law and State
, New York: Russels and
Russels, 1973.
Khallaf, „Abd al
-
Wahhab.
'Ilm Ushul
,
Kuwait: Dar al
-
Qalam, 1978, Cet.
ke
-
Mahesa, Desmond J.
DPR Offside (Otokritik Parlemen Indonesia),
Jakarta:
RMBOOKS, 2013.
Mawardi, Imam al
-
.
Hukum Tata Negara dan Kepemimpinan Dalam Takaran
Islam (Terjemah Bahasa Indonesia dari al
-
Ahkam al
-
Sulthaniyyah),
Jakarta: Gema Insani Press, 2000.
Megawati dan Ali Murtopo.
Parlemen Bikameral,
Yogyakarta: UAD
Press, 200
Nurbaningsih, Enny. “Implikasi Putusan MK Nomor 92/PUU
-
X/2012
dan Alternatif Model Hubungan Kelembagaan Terkait Pembentuk
UndangUndang”, Mimbar Hukum, Vol. 27, No. 1, Februari, 2015.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU
-
X/2012 perkara
pengujian Un
dang
-
Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
Undang
-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang
-
Undangan terhadap Und
angUndang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Rajab, Muhammad Tahsin „Atha. “Daur al
-
Ma
ṣ
la
ḥ
at al
-
Mursalah Fi
A
ḥ
kam al
-
Siyasat al
-
Syar‟iyyah”
,
Skripsi, The Islamic University,
Gaza, 2009.
Rojak, Jeje Abdul.
Politik Kenegaraan,
Jakarta: Bina Ilmu, 1999.
Sukardja, Ahmad.
Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara
Dalam Perspektif Fikih Siyasah,
Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Syaputra, Elvan dkk. “Maslahah an Islamic Source and its Application
in Financial Transactions”, Que
st Journals (Journals of Research in
Humanities and Social Science), Vol. 2, No. 5, Mei, 2014.
Todd, Tom. “Unicameral or Bicameral Legislatures : The Policy
Debates”, Policy Brief Minnesota House of Representatives
Research Department, August, 1999.
Tuti
k, Titik Triwulan dan Ismu Gunadi Widodo.
Hukum Tata Usaha
Negara dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia,
Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.
Tutik, Titik Triwulan.
Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca
Amandemen UUD 1945,
Ja
karta: Kencana Prenada Media Group,
Verma, Richard dkk. “One Chamber or Two? (Deciding Between a
Unicameral and Bicameral Legislature)”
,
National Democratic
Institute: Legislative Research Series.
Yahya, Mukhtar dan Fatchurrahman.
Dasar
-
Dasar Pembi
naan Hukum
Fiqh Islami,
Bandung: PT Al
-
Ma`rif, 1986

























