FUNGSI LEGISLASI DPR DAN DPD PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH (IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 92/PUU-X/2012)

Authors

  • Elva Imeldatur Rohmah Institut Pesantren Sunan Drajat Lamongan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55352/uq.v11i1.425

Keywords:

Legeslasi, DPR, DPD, Maslahah Mursalah

Abstract

Dewan Perwakilan Daerah adalah sebuah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan amandemen ketiga UUD 1945. Pembentukan DPD merupakan upaya konstitusional yang dimaksudkan untuk lebih mengakomodasi suara daerah sekaligus memberikan peran kepada daerah. Namun kenyataannya undang-undang membuat kedudukan DPD subordinat terhadap DPR, sehingga DPD mengajukan uji materiil kepada Mahkamah Konstitusi mengenai UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terhadap UUD NRI 1945. Mahkamah Konstitusi kemudian mengeluarkan putusan dengan Nomor 92/PUU-X/2012. Dalam agama Islam, pembentukan hukum harus selalu memperhatikan aspek maslahah, dalam fikih siyasah juga terdapat asas-asas yang harus diwujudkan oleh pemerintah di antaranya adalah asas maslahah (kemanfaatan). Sejalan dengan hal tersebut, UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga mengharuskan pejabat pemerintah selalu memperhatikan asas kemanfaatan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 menjelaskan bahwa DPD harus terlibat dalam tiap tahapan penyusunan prolegnas, mulai dari pengajuan, pembahasan, dan penetapan prolegnas, namun DPD tidak bisa terlibat dalam pengambilan keputusan di sidang paripurna. Jika hal tersebut dilihat dari perspektif maslahah mursalah, tampak bahwa DPD tidak mampu membawa kemaslahatan untuk sistem ketatanegaraan Indonesia karena fungsi legislasi yang dimilikinya tetap lemah yakni hanya ikut dalam tahap pengajuan RUU saja.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Akbarudin, Adika. “Pelaksanaan Fungsi Legislasi DPR RI dan DPD RI

Pasca Amandemen”, Pandecta, Vol. 8, Januari, 2013.

Asshiddiqie, Jimly.

Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca

Reformasi,

Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI,

_______________.

Pergumulan Peran Pemerintah dan Parlemen dalam

Sejarah Telaah Perbandingan Konstitusi di Berbagai

Negara

, Jakarta:

UI

-

Press, 1996. Bastoni, Jordan M. “The Upper House Question : South Australian

Bicameralism in Comparative Perspective”

,

Disertasi, University

of Adelaide, Australia, 2009.

Fatwa, A.M.

Potret Konstitusi Pasca Amandemen UUD 1945,

Jakarta

:

Kompas, 2009.

Febrian.

Buku Panduan Tentang Proses Legislasi (DPR),

Jakarta :

Sekretariat Jendral DPR RI dan United Nations Development

Programme (UNDP), 2009.

Ghazali, Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al

-

.

al

-

Musta

fa,

tahqiq Muhammad Abdus Salam Abdus

Syafi‟i, Juz I, Beirut: Dar

al

-

Kutub al'Ilmiyah, 1993.

Hakim, Taufiqul.

Kamus at

-

Taufiq,

Jepara, 2004.

Hidayat, Maskur.

Konsep Negara Kemaslahatan,

Surabaya: Laros, t.t.

Isharyanto. “Menengok Watak Parlemen Bikameral di Indonesia”,

Yustisia, Edisi No.

, Desember, 2006.

Kelsen, Hans.

General Theory of Law and State

, New York: Russels and

Russels, 1973.

Khallaf, „Abd al

-

Wahhab.

'Ilm Ushul

,

Kuwait: Dar al

-

Qalam, 1978, Cet.

ke

-

Mahesa, Desmond J.

DPR Offside (Otokritik Parlemen Indonesia),

Jakarta:

RMBOOKS, 2013.

Mawardi, Imam al

-

.

Hukum Tata Negara dan Kepemimpinan Dalam Takaran

Islam (Terjemah Bahasa Indonesia dari al

-

Ahkam al

-

Sulthaniyyah),

Jakarta: Gema Insani Press, 2000.

Megawati dan Ali Murtopo.

Parlemen Bikameral,

Yogyakarta: UAD

Press, 200

Nurbaningsih, Enny. “Implikasi Putusan MK Nomor 92/PUU

-

X/2012

dan Alternatif Model Hubungan Kelembagaan Terkait Pembentuk

UndangUndang”, Mimbar Hukum, Vol. 27, No. 1, Februari, 2015.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU

-

X/2012 perkara

pengujian Un

dang

-

Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis

Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan

Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan

Undang

-

Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan

Peraturan Perundang

-

Undangan terhadap Und

angUndang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Rajab, Muhammad Tahsin „Atha. “Daur al

-

Ma

la

at al

-

Mursalah Fi

A

kam al

-

Siyasat al

-

Syar‟iyyah”

,

Skripsi, The Islamic University,

Gaza, 2009.

Rojak, Jeje Abdul.

Politik Kenegaraan,

Jakarta: Bina Ilmu, 1999.

Sukardja, Ahmad.

Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

Dalam Perspektif Fikih Siyasah,

Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Syaputra, Elvan dkk. “Maslahah an Islamic Source and its Application

in Financial Transactions”, Que

st Journals (Journals of Research in

Humanities and Social Science), Vol. 2, No. 5, Mei, 2014.

Todd, Tom. “Unicameral or Bicameral Legislatures : The Policy

Debates”, Policy Brief Minnesota House of Representatives

Research Department, August, 1999.

Tuti

k, Titik Triwulan dan Ismu Gunadi Widodo.

Hukum Tata Usaha

Negara dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia,

Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.

Tutik, Titik Triwulan.

Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca

Amandemen UUD 1945,

Ja

karta: Kencana Prenada Media Group,

Verma, Richard dkk. “One Chamber or Two? (Deciding Between a

Unicameral and Bicameral Legislature)”

,

National Democratic

Institute: Legislative Research Series.

Yahya, Mukhtar dan Fatchurrahman.

Dasar

-

Dasar Pembi

naan Hukum

Fiqh Islami,

Bandung: PT Al

-

Ma`rif, 1986

Downloads

Published

2018-03-01

How to Cite

FUNGSI LEGISLASI DPR DAN DPD PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH (IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 92/PUU-X/2012). (2018). Ummul Qura Jurnal Institut Pesantren Sunan Drajat (INSUD) Lamongan, 11(1), 16-33. https://doi.org/10.55352/uq.v11i1.425