PRINSIP-PRINSIP HUKUM DALAM PRAKTIK ASURANSI SEBAGAI SOLUSI MENGHINDARI KERUGIAN ATAS PERISTIWA YANG TERJADI PADA LEMBAGA PERASURANSIAN

Authors

  • Siswadi Siswadi Institut pesantren sunan drajat, lamongan, jawa timur.

DOI:

https://doi.org/10.55352/uq.v11i1.433

Keywords:

Prinsip Hukum, Praktek Asuransi, Lembaga Asuransi

Abstract

Asuransi merupakan perjanjian yang mengikat kedua belah pihak, antara tertanggung yang membutuhkan proteksi dan penanggung yang bersedia menerima risiko. Transaksi asuransi selama berabad-abad telah menimbulkan sejumlah prinsip-prinsip penting. Prinsip-prinsip itu terbentuk bukan saja karena kebiasaan, tetapi juga karena keputusan-keputusan hakim (yurisprudensi). Prinsip-prinsip hukum yang sering digunakan di dalam praktik perusahaan asuransi kerugian pada umumnya dan perusahan-perusahaan asuransi kerugian negara pada khususnya, baik itu asuransi kerugian maupun asuransi jiwa diantaranya Itikad Baik (Good Faith Principle, Prinsip Keseimbangan (Indemnitiy Principle), Prinsip Kepentingan Yang Dapat Diasuransikan (Insurable Interest), Prinsip Subrogasi (Subrogation Principle. Obyek asuransi (obyek of insurance), harta kekayaan yang mempunyai nilai ekonomi, yang dapat dihargai dengan sejumlah uang. Benda asuransi selalu berwujud, dan selalu diancam oleh bahaya atau peristiwa yang terjadinya itu tidak pasti. Oleh karena itu, benda asuransi dapat rusak, hilang, musnah atau berkurang nilainya. Menurut ketentuan asuransi dapat mengenai segala macam kepentingan yang dapat dinilai dengan uang, diancam oleh bahaya, dan tidak dikecualikan oleh undang-undang

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdulkadir Muhammad, Hukum Asuransi Indonesia, Bandung: Citra Aditya

Bakti, 1999.

Abdulkadir Muhammad, Pokok-Pokok Hukum Pertanggungan, Cet, 1,

Bandung: Alumni, 1978.

Al Qazwini Abi Abdillah Muhammad bin Yazid, Sunah Ibnu Majah, Juz 2,

Maktaba Dahlan Indonesia, tt.

Idrajad Arsel, dan Nico Ngani, Profil Hukum Peasuransian Di Indonesia,

Yogyakarta: Liberti, 1985.

Jazuli, Kaidah-kaidah Fiqih, Jakarta : Kencana, 2011

KBBI (KamusBesarBahasa Indonesia), dalam: http://kbbi.web.id/ekspedisi, 2015

Muhammad Rifqi, Akuntansi Keuangan Syariah, cet I, Yogyakarta: P3EI

PRESS Fakultas Ekonomi Univ. Indonesia, 2008.

Mas’ud Ibnu &. H. Zainal Abidin S, Fiqh Madzab Syafi’i, Jilid 2, Bandung :

Pustaka Setia, 2000.

Subekti, dan R. Tjitro Sudibio, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Jakarta:

Pradnya Pramita, 1999.

Surjatina Iar, Hukum Dagang I dan II, Jakarta: Pradnya Paramita, 1976.

Sastrawidjaja Man Suparman, dan Endang SH. Hukum Asuransi, Jogjakarta,

Pustaka Pelajar, 1988.

Downloads

Published

2018-03-01

How to Cite

PRINSIP-PRINSIP HUKUM DALAM PRAKTIK ASURANSI SEBAGAI SOLUSI MENGHINDARI KERUGIAN ATAS PERISTIWA YANG TERJADI PADA LEMBAGA PERASURANSIAN . (2018). Ummul Qura Jurnal Institut Pesantren Sunan Drajat (INSUD) Lamongan, 11(1), 152-160. https://doi.org/10.55352/uq.v11i1.433

Most read articles by the same author(s)