STUDI EKSPLORASI HUKUM POLIGAMI DI BERBAGAI NEGARA MUSLIM

Authors

  • Janeko Janeko Institut Pesantren Sunan Drajat Lamongan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55352/uq.v10i2.438

Keywords:

Hukum, Poligami, Negara Muslim

Abstract

Poligami adalah seorang laki-laki yang mempunyai isteri lebih dari seorang. Dasar poligami sebagaimana yang termaktub dalam Al-Quran Surat An-Nisa’Ayat 3. Berawal dari perbedaan pandangan dalam menafsirkan QS An-Nisa’ Ayat 3 tersebut berdampak pada perbedaan hukum poligami. Perbedaan yang terjadi tidak hanya pada kalangan tokoh-tokoh pemikir Islam namun juga terjadi pada aspek penerapan hukum keluarga khususnya masalah hukum poligami di Negara-Negara Muslim. Secara eksplisit hukum poligami di berbagai Negara-Negara Muslim dibagi menjadi tiga, Pertama, Negara Muslim yang melarang keras praktek poligami, lebih-lebih bagi para pelaku poligami dikenai sanksi denda maupun kurungan penjara, dalam peraturan yang terdapat pada Negara tersebut sudah menutup rapat praktek poligami. Negara yang memberlakukan larangan poligami tersebut antara lain Negara Tunisia dan Turki. Kedua, Negara Muslim yang membatasi praktek poligami, poligami dibatasi melalui persyaratan-persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh seorang suami ketika ingin melakukan poligami. Poligami diperbolehkan dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku, seperti hanlnya di Negara Indonesia dan Malaysia. Ketiga, Negara Muslim yang memberikan seluas-luasnya untuk poligami, seperti yang di praktekkan di Negara Arab Saudi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Afandi, Ali,

Hukum Waris, Hukum Keluarga dan Hukum Pembuktian

, Cet. VI,

Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1997.

Ahmadi Thaha,

Modernisasi Indonesia: Respon Cendekiawan Muslim

, (Jakarta:

Lingkaram Studi Indonesia, 1987.

Amir Syarifuddin,

Hukum Perkawinan Islam di Indonesia; Antara fiqh

Munakahat dan Undang

-

Undang perkawinan

, Cet. I, (Jakarta: Prenada,

---------

,

Pembaharuan Pemikiran dalam Hukum Islam

, Cet. X,

Bandung: Angkasa

Raya, 1993.

Amir Nuruddin & Azhari Akmal Tarigan,

Hukum Perdata Islam di Indonesia

,

Cet. II, Jakarta: Prenada Kencana, 2004.

Atho’ Mudhar & Khairuddin Nasution (Ed.).

Hukum Keluarga di D

unia Islam

Modern

, Cet. I, Jakarta: Ciputat Press, 2003.

Idris Ramulyo,

Hukum Perkawinan Islam Suatu Analisis dari Undang

-

Undang

No 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam

, Cet. I, Jakarta: Bumi

Aksara, 1996.

Jaih Mubarok,

Modernisasi Hukum Perkawinan d

i Indonesia

, Cet. I, Bandung:

Pustaka Bani Quraisy, 2005.

Jazuli,

Ilmu Fiqh

, Cet. VI, Jakarta: Prenada, 2006.

---------

,

Legislasi Hukum Islam di Indonesia

, Cet. I, Bandung: Citra Aditya Bakti,

Mardani,

Hukum Perkawinan Islam Di Dunia Islam Modern

, Edisi I, Cet. I,

Yogyakarta: Graha Ilmu, 2011.Muhammad Amin Suma,

Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam

, Cet. I, Jakarta:

Grafindo Persada, 2004.

Muhammad Zain & Mukhtar al Shodiq,

Membangun Keluarga Humanis

(

Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam yang Kontroversial itu).

Cet.

I, Jakarta: Graha Cipta, 2005.

Nurbowo dan Apiko Joko M.

Indahnya Poligami Pengalaman Keluarga sakinah

Puspo wardoyo

, Cet. II,

Jakarta: Senayan Abadi Publishing, 2003.

S. Praja,

Hukum

Islam di Indonesia: Pemikiran dan Praktek

,

Bandung: Remaja

Rosdakarya, 1994.

UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Kompilasi Hukum Islam di Indonesia

, Direktorat Pembinaan Peradilan Agama

Islam Ditjen Pembinaan Kelembagaan Islam Departemen Agam

a,

Downloads

Published

2017-11-01

How to Cite

STUDI EKSPLORASI HUKUM POLIGAMI DI BERBAGAI NEGARA MUSLIM . (2017). Ummul Qura Jurnal Institut Pesantren Sunan Drajat (INSUD) Lamongan, 10(2), 51-64. https://doi.org/10.55352/uq.v10i2.438