NORMATIVITAS DAN HISTORISITAS DALAM KAJIAN KEISLAMAN

Authors

  • Siswanto Institut Pesantren Sunan Drajat Lamongan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55352/uq.v10i2.442

Keywords:

Normativitas, Historisitas, Kajian Keislaman

Abstract

Pengelompokkan Islam normatif dan Islam historis menurut Nasr Hamid Abu Zaid menjadi tiga wilayah yaitu: Pertama, wilayah teks asli Islam (the original text of Islam), yaitu al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad yang otentik. Kedua, pemikiran Islam merupakan ragam menafsirkan terhadap teks asli Islam (al- al-Qur’an dan Sunnah), Ketiga, praktek yang dilakukan kaum Muslim. Istilah dari Fazlur Rahman: Normative Islam dan Historical Islam.. Kata normatif berasal dari bahasa Inggris norm yang berarti norma ajaran, acuan, ketentuan tentang masalah yang baik dan buruk yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan. Pada aspek normativitas, studi Islam agaknya masih banyak terbebani oleh misi keagamaan yang bersifat memihak sehingga kadar muatan analisis, kritis, metodologis, historis, empiris terutama dalam menelaah teks-teks atau naskah keagamaan produk sejarah terdahulu kurang begitu ditonjolkan, kecuali dalam lingkungan peneliti tertentu yang masih sangat terbatas. Historisitas adalah kejadian dan peristiwa yang benar-benar terjadi pada masa lampau atau peristiwa penting yang benar-benar terjadi. Definisi tersebut terlihat menekankan kepada materi peristiwanya tanpa mengaitkan dengan aspek lainnya. Sedangkan dalam pengartian yang lebih komprehensif suatu peristiwa sejarah perlu juga di lihat siapa yang melakukan peristiwa tersebut, dimana, kapan, dan mengapa peristiwa tersebut terjadi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdullah, M. Amin. Pendidikan Agama Era Multikultural Multi Religius.

Jakarta: PSAP Muhammadiyah, 2005.

Abdullah, Amin dkk, Mencari Islam; Studi Islam dengan Berbagai Pendekatan.

Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya, 2000.

Abdullah, M. Amin dkk., Seri Kumpulan Pidato Guru Besar: Rekonstruksi

Metodologi Ilmu–ilmu keislaman. Yogyakarta: SUKA Press, 2003.

Begitu ilmu pengetahuan tertentu mengklaim berdiri sendiri, merasa dapat

menyelesaikan persoalan secara sendiri, tidak memerlukan bantuan dan sumbangan

dari ilmu yang lain, maka self sufficiency cepat atau lambat akan berubah menjadi

narrowmaindedness untuk tidak menyebutnya fanatisme partikularitas disiplin

keilmuan. Kerjasama, saling tegur sapa, saling membutuhkan, saling koreksi dan

saling keterhubungan antar disiplin keilmuan akan lebih cepat membantu manusia

memahami kompleksitas kehidupan yang dijalaninya dan memecahkan persoalan

yang dihadapi.

M. Amin Abdullah, Islamic Studies di Perguruan Tinggi; Pendekatan Integratif-

interkonektif (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006), vii.

Downloads

Published

2017-11-01

How to Cite

NORMATIVITAS DAN HISTORISITAS DALAM KAJIAN KEISLAMAN. (2017). Ummul Qura Jurnal Institut Pesantren Sunan Drajat (INSUD) Lamongan, 10(2), 121-142. https://doi.org/10.55352/uq.v10i2.442