Izin Poligami Bagi Pegawai Negeri Sipil (Perspektif Hukum Islam dan Hak Asasi Manusia)

Authors

  • Siti Aminah INSUD Lamongan
  • R. Zainul Mushthofa Insud Lamongan

DOI:

https://doi.org/10.55352/hki.v2i2.1562

Keywords:

Polygamy, Civil Servants, Islamic Law, Human Rights

Abstract

Dalam Islam poligami dibolehkan tanpa perlu izin istri pertama, tetapi dalam hukum Indonesia, suami yang ingin berpoligami harus mengajukan izin kepada pengadilan dan atasannya (untuk PNS). Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 dan 45 Tahun 1990 mengatur bahwa PNS pria yang ingin berpoligami harus memperoleh izin dari pejabat yang berwenang. Ketentuan ini dianggap kurang sesuai dengan Hak Asasi Manusia (HAM) karena membedakan perlakuan antara laki-laki dan perempuan dalam hal perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi aturan izin poligami bagi PNS dalam perspektif hukum Islam dan HAM. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun dalam hukum Islam tidak ada kewajiban meminta izin, dalam peraturan Indonesia dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), suami yang ingin berpoligami harus memperoleh izin dari pengadilan agama dan mengikuti prosedur yang berlaku. Selain itu, HAM tidak mengatur poligami karena mengutamakan kesetaraan gender dalam perkawinan monogami. Penelitian menyarankan agar PNS yang ingin berpoligami harus mematuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang dan peraturan yang berlaku, serta berlaku adil terhadap istri-istri mereka, sesuai dengan ajaran Islam dan ketentuan hukum yang ada.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdullah Ahmed Na’im adalah seorang ulama yang diakui secara Internasional dan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam perspektif lintas budaya.

Ahmad Abdul Majid, Masa’il Fiqhiyyah, Pasuruang: Anggota IKAPI, 1991.

Ahmad Mushthafa Al-Maraghi, Terjemah Tafsir Al-Maraghi Jilid 4 Cet-II, Semarang: CV. Thoha Putra, 1993.

Al-Imam Taqiyuddin Abu bakar Al Husaini, Kifayatul Akhyar, Surabaya:PT. Bina Ilmu, 2011.

Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali prees, 1997.

Bambang Waluyo, Penelitian Hukum dalam Praktek, Jakarta : Sinar Grafika, 2008.

Beni Ahmad Saebani, Perkawinan dalam Hukum Islam dan Undang-undang Bandung: Pustaka Setia, 2008.

Beni Ahmad Saebani, Perkawinan dalam Hukum Islam dan Undang-undang Bandung: Pustaka Setia, 2008.

Dedi Supriadi, Fiqh Munakahat Perbandingan dari Tekstualitas Sampai Legislasi Bandung: Pustaka Setia, 2011.

Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, Jakarta: Bumi Restu, 1976.

Eko Wahyu Budiharjo. 2013. Praktik Poligami Pegawai Negeri Sipil Ditinjau dari UU No. 1 Tahun 1974 dan PP No. 45 Tahun 1990. Tesis, Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang.

Hendra Perwira, Permohonan izin perkawinan poligami di Pengadilan Agama Kota Padang, Tesis tidak diterbitkan, UIN Andalas: 2014.

http://inspasonline.com/poligami-dalam-pandangan-liberal-dan-ulama/ Diakses 08 Juni 2024 jam 12:40WIB

http://www.solopos.com /2014/01/23/uu - aparatur - sipil - negara - dari - jenis- pns- hingga-hak-dan-kewajiban-484158 di akses pada tanggal 13 Januari 2024, pukul: 11:30 WIB

https://almanhaj.or.id/731-poligami-itu-sunnah-dan-tafsir-ayat-poligami.html di akses pada tanggal 13 Januari 2024, pukul: 12:50 WIB

https://HTN Vanesia Janet Wodi.com/pdf./ diakses pada tanggal 08 Desember 2024, pukul: 22:27 WIB

Iffah Qanita Nailiyah, Poligami, Berkah ataukah Musibah? Yogyakarta: Diva Press, 2016.

Jalaluddin Al-Mallihi, Jalaluddin As-Suyuti, Tafsir Jalalain Jus 1, Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2008.

Khoiruddin Nasution, Hukum Keluarga di Dunia Islam Modern, Jakarta Selatan: Ciputat Press, 2003.

Moelong, Lexy.J., Metodologi, Bandung: PT. Remaja Rusda Karya, 2006.

Moh. Nasir, Metode Penelitian, Bogor: Ghalia Indonesia, 2013.

Muhammad Bagir, Muamalah Menurut Al-Qur’an,nAl-Sunnah, Dan Pendapat Para Ulama Cet-1, Bandung: Mizan Media Utama, 2016.

Musda Mulia, Pandangan Islam Tentang Poligami, Jakarta: Lembaga Kajian Agama dan Gender, 1999.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Qurrotul Ainiyah, Keadilan Gender Dalam Islam, Malang: Intrans Publishing, 2015.

Saparinah Sadli, Hak Asai Perempuan Adalah Hak Asasi, Dalam Pemahaman Bentuk-Bentuk Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Alternatif Pemecahannya, Jakarta: Pusat Kajian Wanita dan Gender, Uiniversitas Indonesia Jakarta, 2000.

Sayyid sabiq, FiQih sunnah jilid 3, Mataram : Tinta abadi Gemilang, 2013.

Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Rineka Cipta: Jakarta, 2006.

Syahudi Ismail, Pengantar Ilmu Hukum, Bandung: Angkasa,1987.

Titik Triwulan Tutik, Poligami Perspektif Perikatan Nikah, Prestasi Pustaka, 2007.

Undang-undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, Bandung: Citra Umbara, 2015.

Undang-undang republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Derektorat Jendral HAM Kementrian Hukum Dan HAM RI.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999, Jakarta: Sinar Grafika, 1999.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian.

Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillatuhu jilid 9, Jakarta: Gema Insani, 2011.

Downloads

Published

2025-01-20

How to Cite

Izin Poligami Bagi Pegawai Negeri Sipil (Perspektif Hukum Islam dan Hak Asasi Manusia). (2025). HOKI : Journal of Islamic Family Law, 2(2), 35-58. https://doi.org/10.55352/hki.v2i2.1562