Zakat dan Pajak dalam Perspektif Hukum Islam: Analisis Normatif-Praktis serta Dampak Ekonomi pada Keluarga Muslim

Authors

  • Mohammad Subhan Institut Alif Muhammad Imam Syafi'i Lamongan

DOI:

https://doi.org/10.55352/hki.v3i1.2200

Keywords:

Zakat, Pajak, Hukum, hukum islam, Ekonomi Keluarga Muslim, Analisis Normatif-Praktis

Abstract

Zakat dan pajak merupakan dua instrumen keuangan yang memiliki fungsi berbeda namun sering diperdebatkan dalam konteks hukum Islam. Zakat dipandang sebagai kewajiban ilahiah yang memiliki legitimasi normatif berdasarkan Al-Qur’an dan hadis, sedangkan pajak merupakan kewajiban kenegaraan yang lahir dari kebutuhan fiskal modern. Di Indonesia, muncul wacana penyamaan zakat dengan pajak yang menimbulkan perdebatan normatif sekaligus praktis, karena menyentuh aspek ibadah dan kebijakan negara. Artikel ini bertujuan menganalisis penyamaan zakat dan pajak dalam perspektif hukum Islam melalui pendekatan normatif-praktis serta menelaah dampaknya terhadap ekonomi keluarga Muslim. Analisis normatif menegaskan bahwa zakat tidak dapat digantikan oleh pajak karena memiliki landasan transendental, sementara pajak bersifat administratif dan temporal. Namun, pada tataran praktis, keduanya dapat disinergikan melalui kebijakan fiskal, seperti insentif pengurangan pajak bagi muzaki. Sinergi ini penting untuk mencegah beban ganda (double burden) yang dirasakan keluarga Muslim dalam memenuhi kewajiban zakat sekaligus pajak. Selain itu, kajian ini menemukan bahwa integrasi zakat dan pajak dapat meringankan beban ekonomi keluarga, memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan syariah, serta mendukung pembangunan nasional. Dengan demikian, penyamaan secara mutlak tidak relevan secara syariah, namun sinergi keduanya menjadi solusi moderat yang sejalan dengan maqāṣid al-syarī‘ah dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan keluarga Muslim

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abu Ishaq al-Syatibi. 1997. Al-Muwafaqat fi Usul al-Shariah. Kairo: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.

Hidayat. 2023. Zakat, Pajak, dan Kesejahteraan Keluarga Muslim di Jawa Timur. Surabaya: UINSA Press.

Kahf, Monzer. 1997. Economics of Zakah. Jeddah: Islamic Research and Training Institute (IRTI).

Khan. 2022. Islamic Finance and Digital Transformation. Kuala Lumpur: IIUM Press.

Muhammad Umer Chapra. 1992. Islam and the Economic Challenge. Leicester: The Islamic Foundation.

Qaradawi, Yusuf. 1999. Fiqh al-Zakah. Beirut: Muassasah al-Risalah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Wahyudi. 2022. Digitalisasi Zakat dan Transparansi Lembaga Amil. Jakarta: Kencana.

Wahbah al-Zuhaili. 2003. Fiqh al-Islami wa Adillatuh. Damaskus: Dar al-Fikr.

Downloads

Published

2025-09-08

How to Cite

Zakat dan Pajak dalam Perspektif Hukum Islam: Analisis Normatif-Praktis serta Dampak Ekonomi pada Keluarga Muslim. (2025). HOKI : Journal of Islamic Family Law, 3(1), 48-57. https://doi.org/10.55352/hki.v3i1.2200