Peran Strategis Pengadilan Agama Bondowoso dalam Upaya Pencegahan Pernikahan Dini Perspektif Maqasid Asy Syariah Abdul Majid An-Najjar
DOI:
https://doi.org/10.55352/hki.v3i2.2296Keywords:
Pengadilan Agama Bondowoso, Pernikahan Dini, Dispensasi Nikah, Maqasid Syariah, Abdul Majid An-NjjarAbstract
Fenomena pernikahan usia dini masih menjadi persoalan serius di Indonesia, termasuk di Kabupaten Bondowoso, yang hingga kini mencatat angka tinggi dalam pengajuan dispensasi nikah. Padahal, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah dengan tegas menetapkan usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun. Kondisi tersebut menimbulkan dilema antara penerapan hukum positif, tekanan sosial-budaya yang kuat, serta nilai-nilai syariat Islam yang hidup di masyarakat. Penelitian ini berupaya menjawab dua pokok permasalahan utama. Pertama, bagaimana peran strategis Pengadilan Agama Bondowoso dalam mencegah pernikahan dini ditinjau dari perspektif Maqāṣid al-Syarī‘ah Abdul Majid An-Najjar. Kedua, apa saja faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaan strategi pencegahan tersebut menurut pandangan maqāṣid. Tujuan penelitian ini adalah untuk menggambarkan praktik pencegahan pernikahan dini yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Bondowoso serta menganalisisnya melalui pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah, agar dapat memberikan pemahaman akademis dan praktis terkait upaya perlindungan anak oleh lembaga peradilan agama. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus, melalui teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengadilan Agama Bondowoso menjalankan peran strategis melalui kebijakan pengetatan dispensasi nikah, edukasi hukum kepada masyarakat, serta kerja sama lintas lembaga. Dalam pandangan maqāṣid al-syarī‘ah, kebijakan tersebut sejalan dengan tujuan menjaga jiwa (ḥifẓ al-nafs), melindungi keturunan (ḥifẓ al-nasl), dan menjaga kehormatan (ḥifẓ al-‘irḍ). Temuan ini menegaskan pentingnya penguatan literasi hukum dan kesadaran sosial masyarakat sebagai upaya menekan angka pernikahan anak, sehingga nilai-nilai keadilan dan kemaslahatan syariat dapat terwujud secara berkelanjutan.
Downloads
References
Abdul Majid An-Najjar. (2008). Maqāṣid al-Syarī‘ah bi Ab‘ādin Jadīdah. Beirut: Dār al-Gharb al-Islāmī. Hal. 59–83; 84–110; 111–142; Cet. II, Hal. 220–235.
Afandy, T., & Desiandri, Y. S. (2023). Tinjauan Implementasi Kebijakan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 4(3), 145–155.
Afny Wahdiatul Hikmah. (2024). Peran Dakwah dalam Pencegahan Pernikahan Dini. Skripsi Fakultas Dakwah, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember, Desember 2024.
Aulia, F. M. R., Jannah, S., & Mir’ah, S. A. M. A. (2025). Penerapan Kaidah Ushul Fiqh dalam Rekomendasi Dispensasi Kawin: Telaah Pertimbangan Kemaslahatan di Pengadilan Agama Mojokerto. Jurnal Hikmatina, 7(1), 166–180.
Azizah, T. N., Gayanti, P. N., Sultan, E. I., Rahmawati, P. D., Savitri, C. A., Wendari, M. A., ... & Rofiq, N. (2024). Dampak Psikologis Pernikahan Dini terhadap Keluarga Harmonis. Jurnal Budi Pekerti Agama Islam, 2(3), 213–223.
Fadillah, A. R., Purwaningsih, N., Suryo, M. A., & Hikmatullah, D. (2024, Agustus). Strategi Pencegahan Pernikahan Dini melalui Edukasi dan Pemberdayaan Anak di Pedesaan. Prosiding Seminar Nasional Pendidikan Non Formal, 2(1).
Hasbulah, S. S. (2020). Peran Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam Memutus Mata Rantai Perkawinan Dini. Skripsi, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Intan Pratiwi. (2022). Pertimbangan Hakim terhadap Dispensasi Pernikahan Dini akibat Hamil di Luar Nikah di Pengadilan Agama Ngawi (Studi Kasus dalam Putusan Perkara Nomor: 258/Pdt.P/2021/PA.Ngawi). Institut Agama Islam Negeri Ponorogo.
Mansari, & Rizkal. (2021). Peranan Hakim dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Anak: Antara Kemaslahatan dan Kemudharatan. Banda Aceh: Universitas Iskandar Muda.
Nur Halimatus Sa’diyah, Fathullah Rusly, & Vita Firdausiyah. (2023). Peran Hakim Pengadilan Agama Kraksaan dalam Meminimalisir Perkawinan Usia Dini. Probolinggo: Universitas Islam Zainul Hasan Genggong.
Nurjannah Adinda Praptiwi. (2023). Pertimbangan Hakim dan Tinjauan Sosiologi Hukum Islam pada Fenomena Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Kediri. Skripsi, Fakultas Syariah.
Pengadilan Agama Bondowoso. (2025). Tekan Angka Pernikahan Dini, Pengadilan Agama Bondowoso Luncurkan Aplikasi SIDIKA. Diakses dari: https://pa-bondowoso.go.id/tekan-angka-pernikahan-dini-pengadilan-agama-bondowoso-luncurkan-aplikasi-sidika/ , diakses 6 Agustus 2025.
Proporsi Perempuan Umur 20–24 Tahun Berstatus Kawin atau Berstatus Hidup Bersama Sebelum Umur 18 Tahun menurut Badan Pusat Statistik (BPS). (2025). Diakses dari: https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/MTM2MCMY/proporsi-perempuan-umur-20-24-tahun-yang-berstatus-kawin-atau-berstatus-hidup-bersama-sebelum-umur-18-tahun-menurut-provinsi.html , diakses 6 Agustus 2025.
Proporsi Perempuan Umur 20–24 Tahun Menurut Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur 2020–2022 (BPS). (2025). Diakses dari: https://jatim.bps.go.id/id/statistics-table/1/MZAYNIMX/jumlah-pernikahan-menurut-kabupaten-kota-di-provinsi-jawa-timur--2020-2022.html , diakses 6 Agustus 2025.
Ramdhan, M. (2021). Metode Penelitian. Cipta Media Nusantara.
Saragih, N. B., Al Syahra, T., & Azhari, D. S. (2025). Penerapan Hukum Islam dalam Konteks Indonesia: Interaksi dengan Sistem Hukum Nasional dan Tantangan Pengembangannya. Journal of Multidisciplinary Inquiry in Science, Technology and Educational Research, 2(2), 3026–3033.
Sutriyono, S. (2023). Problematika Pernikahan Usia Dini di Kabupaten Bondowoso: Studi Lacak atas Faktor-Faktor Penyebabnya. Attractive: Innovative Education Journal, 5(2), 466–478.
Tahir, M., Djun’astuti, E., & Agus, A. (2024). Pencegahan Pernikahan Dini: Strategi Membangun Kesadaran Hukum untuk Mewujudkan Masa Depan Lebih Baik. Pengabdianmu: Jurnal Ilmiah Pengabdian kepada Masyarakat, 9(9), 1733–1743.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. (2019). Diakses dari: https://peraturan.bpk.go.id/Details/122740/Uu-No-16-Tahun-2019.
Uyuni, U. F. (2023). Pandangan Masyarakat terhadap Pernikahan Dini di Bawah Umur di Kecamatan Kalideres Kota Jakarta Barat. Skripsi, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Wahyuni, A., Fifit, T., Firatih, W., Nur, P., & Ravina, W. (2020). Pernikahan Dini menurut Perspektif Madzhab Imam Syafi’i. Jurnal Imtiyaz, 4(1), 64.
Winarsih, N., & Ismail, A. (2024). Strategi Pemberdayaan Komunitas: Edukasi Pencegahan Pernikahan Dini melalui Pendekatan ABCD. Dedikasi: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 6(2), 161–180.
Yassir, M., & Zain, B. R. F. (2024). Penegakan Hukum Zina dalam Hukum Islam dan Hukum Positif: Kritik terhadap Putusan Hakim dan Tawaran Solusinya. Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam, 11(2), 94–114.












