Tradisi Perhitungan Weton dalam Perkawinan Adat Perspektif ‘Urf

Authors

  • janeko dosen
  • Uzlah Wahidah

DOI:

https://doi.org/10.55352/hki.v2i1.891

Keywords:

marriage, tradition, weton

Abstract

Dalam perkawinan, hukum adat di daerah-daerah tertentu memiliki sifat khusus, maksudnya hukum adat lebih dikedepankan daripada konstitusi tertulis misalnya hukum negara atau syariat Islam. Masyarakat Desa Tenggulun juga melaksanakan tradisi menghitung weton dalam tradisi pernikahan. Mula-mula menemukan kecocokan kedua mempelai melalui pemakaian perhitungan neptu kedua calon mempelai, lalu menemukan hari baik yang akan digunakan sebagai hari penyelenggaraan pernikahan. Pemakaian perhitungan weton yang paling penting dalam upacara pernikahan ialah untukmenentukan hari baik ketka penyelenggaraan ijab qabul, adapun untuk acara walimah menyesuaikan waktu ijab.

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaiman tinjauan ‘urf terhadap perhitungan weton dalam tradisi pernikahan adat Jawa di Pendekatan penelitian ini ialah penelitian kualitatif, yakni penelitian yang diajukan untuk menguraikan serta menganalisis fenomena, kejadian, aktivitas masyarakat, sikap, keyakinan, anggapan, gagasan orang secara individu maupun komunal. Dimaknai juga sebagai pencarian makna, pemahaman, pemahaman, pemaknaan mengenai sebuah kejadian, peristiwa atau kehidupan manusia dengan terlibat langsung maupun tidak langsung dalam setting yang diteliti, kontekstual, serta menyeluruh.

Dari penelitian ini dapat disimpulkan sebagai berikut Praktik perhitungan weton di Desa Tenggulun Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan dilakukan oleh perjangga, dalam pandangan ‘urf termasuk dalam ‘urf shahih karena telah memenuhi syarat untuk dapat dikatakan sebagai ‘urf yang dapat diterima. Syarat yang dimaksud ialah tidak bertentangan dengan syariat Islam, tidak menimbulkan kemafsadatan dan menghilangkan kemaslahatan, berlaku umum di kalangan kaum muslim, dan tidak berlaku dalam ibadah mahdhah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Dzamali, Ilmu Fiqh Penggalian, Perkembangan, dan Penerapan Hukum Islam. Jakarta: Prenada Media Group, 2006.

Geertz, Hilden. Keluarga Jawa, terj. Hesri. Jakarta: Grafiti ers, 1983.

Hawwas, Abdul Wahhab Sayyed, Azzam, Abdul Aziz Muhammad. Fiqih Munakahat. Jakarta: Amzah, 2009.

Al Juzairi, Abdurrahman. al Fiqh ‘ala Madzahib al Arba‟ah, Juz IV, (Surabaya: Dar al Taqwa, 2003.

Khallaf, Abdul Wahab. Ilmu Ushul Fikih. Jakarta: PT Rineka Cipta, 1999.

Purwadi, Upacara Tradisional Jawa. Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2005.

Rasjid, Sulaiman. Fiqh Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2018.

Sanusi, Ahmad dan Sohari, Ushu Fiqh. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2017.

Shidiq, Sapiudin. Ushul Fiqh. Jakarta: Prenadamedia Group, 2014.

Sopyan, Yayan. Islam Negara: Transformasi Hukum Islam Dalam Hukum Nasional. Jakarta: PT. Wahana Semesta Intermedia, 2012.

Suwandi, Basrowi. Memahami Penelitian Kualitatif. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.

Downloads

Published

2024-06-01

How to Cite

Tradisi Perhitungan Weton dalam Perkawinan Adat Perspektif ‘Urf. (2024). HOKI : Journal of Islamic Family Law, 2(1), 61-72. https://doi.org/10.55352/hki.v2i1.891