IMPLEMENTASI PASAL 149 (d) KOMPILASI HUKUM ISLAM TENTANG KEWAJIBAN AYAH DALAM MEMBERIKAN BIAYA HADHANAH BAGI ANAK DI BAWAH USIA 21 TAHUN

Authors

  • R. Zainul Mushthofa Institut Pesantren Sunan Drajat Lamongan
  • Aminah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam INSUD Lamongan

DOI:

https://doi.org/10.55352/uq.v14i2.394

Keywords:

Kompilasi Hukum Islam, Hadhana n

Abstract

Secara etimologi kata hadhanah (al-hadhanah) berarti “al-janb” yang berarti di samping atau berada di bawah ketiak, atau bisa juga berarti meletakkan sesuatu dekat tulang rusuk seperti menggendong, atau meletakkan sesuatu dalam pangkuan. Maksudnya adalah merawat dan mendidik seorang anak yang belum mumayyiz atau yang belum cakap bertindak hukum atau orang yang dewasa tetapi kehilangan akal (kecerdasannya), karena mereka belum bisa mengerjakan keperluan diri sendiri. Dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) pasal 104 Menjelaskan yaitu: Semua biaya penyusuan anak dipertanggung jawabkan kepada ayahnya. Apabila ayahnya setelah meninggal dunia, maka biaya penyusuan dibebankan kepada orang yang berkewajiban memberi nafkah kepada ayahnya atau walinya. Kewajiban membiayai anak bagi seorang ayah ada batasnya. Kewajiban itu gugur apabila anak mencapai usia dewasa. Dewasa menurut ukuran Negara dan KHI (Kompilasi Hukum Islam) adalah 21 tahun. Kalau anaknya yang sudah dewasa itu dan secara fisik sehat sebagian besar ulama berpendapat tidak wajib memberi nafkah karena anak di anggap mampu untuk bekerja sendiri. Namun, ada sebagian ulama berpendapat sebaliknya yakni kewajiban menafkahi tetap pada ayah. Namun apabila anak yang miskin membiayai ada pada ayah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A.B., Masykur,

Fiqih Lima Madzhab

. Jakarta: Lentera. 2007.

Amir, Syarifuddin.

Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia Antara fiqih

Munakahat Dan Undang

-

Undang

. Jakarta. 2006.

Azwar, Saefudin.

Metode Penelitian

. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 1998.

Effendi, Satria.

Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer

. Jakarta:

Predana Media

. 2005.

Faisal,

S

anafiah.

Penelitian Kualitatif. Dasar

-

Dasar Aplikasi

. Malang: Rem

aja

Rosda Karya. 2002.

Hakim, Rahmad.

Hukum Perkawinan Islam

. Bandung: Pustaka Setia. 2000.

Hamidy, Mu‟ammal.

Perkawinan Dalam Islam

. Surabaya: PT Bina Ilmu Offset.

Hasan, Syaikh Ayyub.

Fiqih Keluarga

. Jakarta: Pustaka Al

-

Kautsar. 2008.

H.A, Al

-

Hamdani.

Risalah Nikah

. Jakarta: Pustaka Al

-

Amin. 2002.

J Moeleong, Lexy.

Metodologi Penelitian Kualitatif

. Bandung: Remaja Rosda

Karya. 2002.

Jawa, Muhammad Mughniyah.

Fiqih 5 Madzhab

. Jakarta: Lentera. 2002.

Kartono, Kartini.

Pengantar Metodologi

Riset Sosial

. Bandung: CV Mandiri

Maju. 1990.

Manan, Abdul.

Hukum Perdata Islam Di Indonesia

. Jakarta: Putra Grafika.

Muchtar, Jamal.

Asas

-

Asas Hukum Islam Tentang Perkawinan

. Jakarta: Bulan

Bintang. 1974.

Pasha, Kamal Mustafa, Dkk.

Fiqih Islam.

Yogyakarta: Citra Karsa Mandiri.

Pasal Undang

-

Undang No. 1 Tahun 1974. Tentang Perkawinan.

Pasal Undang

-

Undang No. 1 Tahun 1974. Tentang Hak Kewajiban Antara

Orang Tua Dan Anak.

Pasal Undang

-

Undang No. 1 Tahun 1991 Kompilasi Hukum Islam Tentang

Pe

meliharaan Anak.Rahman, Abdul Ghazali.

Fiqih Munakahat

. Bogor: Kencana. 2003.

----------

,

Fiqih Munakahat

. Jakarta: Kencana. 2006.

Rasjid, H. Sulaiman.

Fiqih Islam

, Cet ke 69. Bandung: Sinar Baru Algensindo.

Sahrani, Sohami.

Fiqih Munakahat Cet ke 2

. Jakarta: PT. Raja Grafindo

Persada. 2010

.

Sabiq, Sayyid.

Fiqih Sunnah Jus 8

. Bandung: Al

-

Ma‟

ari

f. 1984.

Selamet, Aminuddin Abidin.

Fiqih Munakahat 2

. Bandung: 1999

.

Triwulan, Titik Tutik.

Hukum Perdata Islam Dalam Sistem Hukum Nasional

.

Jakarta:

Kenc

anaRahman, Abdul Ghazali.

Fiqih Munakahat

. Bogor: Kencana. 2003.

----------

,

Fiqih Munakahat

. Jakarta: Kencana. 2006.

Rasjid, H. Sulaiman.

Fiqih Islam

, Cet ke 69. Bandung: Sinar Baru Algensindo.

Sahrani, Sohami.

Fiqih Munakahat Cet ke 2

. Jakarta: PT. Raja Grafindo

Persada. 2010

.

Sabiq, Sayyid.

Fiqih Sunnah Jus 8

. Bandung: Al

-

Ma‟

ari

f. 1984.

Selamet, Aminuddin Abidin.

Fiqih Munakahat 2

. Bandung: 1999

.

Triwulan, Titik Tutik.

Hukum Perdata Islam Dalam Sistem Hukum Nasional

.

Jakarta:

Kenc

anaRahman, Abdul Ghazali.

Fiqih Munakahat

. Bogor: Kencana. 2003.

----------

,

Fiqih Munakahat

. Jakarta: Kencana. 2006.

Rasjid, H. Sulaiman.

Fiqih Islam

, Cet ke 69. Bandung: Sinar Baru Algensindo.

Sahrani, Sohami.

Fiqih Munakahat Cet ke 2

. Jakarta: PT. Raja Grafindo

Persada. 2010

.

Sabiq, Sayyid.

Fiqih Sunnah Jus 8

. Bandung: Al

-

Ma‟

ari

f. 1984.

Selamet, Aminuddin Abidin.

Fiqih Munakahat 2

. Bandung: 1999

.

Triwulan, Titik Tutik.

Hukum Perdata Islam Dalam Sistem Hukum Nasional

.

Jakarta:

Kencana

Downloads

Published

2019-10-01

How to Cite

IMPLEMENTASI PASAL 149 (d) KOMPILASI HUKUM ISLAM TENTANG KEWAJIBAN AYAH DALAM MEMBERIKAN BIAYA HADHANAH BAGI ANAK DI BAWAH USIA 21 TAHUN. (2019). Ummul Qura Jurnal Institut Pesantren Sunan Drajat (INSUD) Lamongan, 14(2), 1-20. https://doi.org/10.55352/uq.v14i2.394