ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP JASA PENGIRIMAN BARANG/SURAT DI PT POS INDONESIA DALAM IMPLEMENTASI AKAD WAKALAH BIL UJRAH
DOI:
https://doi.org/10.55352/uq.v13i1.409Keywords:
Hukum Islam, Pengiriman Barang, Akad WakalahAbstract
Dalam Hukum Perjanjian dalam Islam jasa pelayanan ekspedisi di kantor pos atau yang lainnya itu termasuk dalam perjanjian kerja, yang mana dalam undang-undang perjanjian untuk melakukan pekerjaan itu dibagi menjadi tiga macam yaitu: Perjanjian untuk melakukan jasa-jasa tertentu, Perjanjian kerja / perburuhan, dan Perjanjian pemborongan pekerjaan. Dari ketiga jenis perjanjian kerja tersebut diatas, jasa ekspedisi termasuk dalam katagori perjanjian pertama yaitu perjajian untuk melakukan jasa-jasa tertentu, yang mana satu pihak menghendaki agar pihak yang lain melakukan suatu pekerjaan berupa pengantaran barang, surat, dokumen, dll. Ini dalam Islam di sebut dengan istilah Wakalah. penulis dapat menganalisis terkait dengan jenis akadnya dalam perspektif Hukum Islam, transaksi pengiriman barang di PT Pos Indonesia cabang Paciran dapat diklasifikasikan sebagai akad wakalah muqayyadah yaitu perwakilan dengan terikat oleh syarat-syarat yang telah ditentukan dan telah disepakati bersama.
Downloads
References
Abi Dawud Sulaiman. Ibnu Al
-
Asy’ats AlSijis tsani Al
-
Azdi,
Sunan Abu
Dawud
, juz : 3, Dharul fikhri,
tt.
Arini,
Wawancara
, PT Pos Indonesia Paciran, 22 Mei 2015
Chairuman Pasaribu, Suhrawardi K. Lubis,
Hukum Perjanjian Dalam Islam
,
Jakarta : Sinar Grafika, 2004
.
Departemen Agama RI,
Al
-
Qur’an dan Terjemahnya
, Solo : PT Qhomari
prima, 2007
.
Syukri Iska,
Sistem Perbankan Syariah di Indonesia: dalam Perspektif Fikih
Ekonomi
, Yogyakarta: Fajar Media Press, 2012
.
M. Yazid Afandi,
Fiqih Muamalah
, Yogyakarta : Logung Printika, 2009
.
Jazuli,
Kaidah
-
kaidah Fiqih
, Jakarta : Kencana, 2011
.
Mardani,
Fiqih Ekonomi Sy
ariah: Fiqih Muamalah
, Jakarta: Kencana, 2013
----------
,
Hukum Perikatan Syariah di Indonesia
,
Jakarta: Sinar Grafika, 2013
.
----------
,
Ayat
-
ayat dan Hadits Ekonomi Syariah
, Jakarta: Rajawali Pers
.

























