ANALISIS SOSIO-NORMATIF TERHADAP PUTUSNYA PERKAWINAN “PERCERAIAN” DISEBABKAN ADANNYA KETIDAK HAMONISAN DALAM RUMAH TANGGA
DOI:
https://doi.org/10.55352/uq.v14i2.395Keywords:
Sosio - N ormatif, Ketidakharmonisan, PerceraianAbstract
“Perkawinan yang ideal menjadi harapan setiap pasangan yang melangsungkan perkawinan, akan tetapi tidak selamanya seperti yang diharapkan, kegagalan dalam perkawinan akibat konflik (ketidakharmonisan) dari keluarga atau rumah tangga sering diakhiri dengan perceraian. Ketidakharmonisan keluarga adalah keadaan suatu keluarga yang didalamnya sudah tidak ada lagi ketenangan lahir maupun batin, karena berkurangnya atau tiadanya kerelaan dan keselarasan untuk hidup bersama dalam kesatuan keluarga. Ketidakharmonisan keluarga harus diselesaikan supaya keluarga tetap bahagia, sejahtera, dan mendapatkan ketenangan batin. Apabila keluarga sudah tidak harmonis lagi, maka sangat rawan akan terjadi perceraian. Karenanya, dalam hal ini perceraian merupakan jalan terakhir yang ditempuh apabila kedua belah pihak sudak tidak mungkin rukun kembali.”
Downloads
References
Moch Anwar
,
Dasar
-
dasar Hukum Islami
d
alam Menetapkan Keputusan Di
Pengadilan Agama
, Bandung
: CV. Dipenogoro, 1991
.
Basri Iba Asghary, Wadi Masturi,
Perkawinan dalam Syariat Islam
, Jakarta: PT.
Rineka Cipta, 1992.
Departemen
Pendidikan
dan
Kebudayaan,
Kamus
Besar
Bahasa
Indonesia,
Jakarta: Balai Pustaka, 2000.Endang Sumiarni,
Kedudukan Suami Isteri dalam Hukum Perkawinan,
Yogyakarta: Jalasutra, 2004.
Fatchiah E.
Kertamuda
,
Konselin
g Pernikahan untuk Keluarga Indonesia,
Jakarta:
Salemba Humanika, 2009.
Hasan
Shadily
,
Ensiklopedi
Indonesia,
Jakarta: Ichtiar Baru
-
van Houve, 1982.
Kamal
Mukhtar
,
Asas
-
asas Hukum Islam Tentang Perkawinan,
Jakarta: Bulan
Bintang, 1978.
Rahmat Hakim
Hukum Perkawinan Islam
, Bandung: CV. Pustaka Setia, 2000.
Sri Lestari,
Psikologi Keluarga
, Jakarta: Kencana, 2012.
Syarbini
Karim
,
Membangun Rumah Tangga yang Harmonis: Nasehat
Perkawinan dan Keluarga,
tp: tpp.
Undang
-
undang
Republik
Indonesia Nomor 1 Tahu
n 1974 tentang
Perkawinan dan Komplikasi Hukum Islam
, Bandung: Citra Umbara, 2007.

























