ISLAM BICARA MU’AMALAH

Authors

  • Nashiruddin Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam INSUD Lamongan
  • sutopo Institut Pesantren Sunan Drajat Lamongan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55352/uq.v12i2.418

Keywords:

Mua’amalah, Jual Beli, Syariah

Abstract

Islam adalah agama yang sempurna. Aturan-aturan hukum hukum dan moral ditujukan untuk mengatur hubungan antara manusia dan Sang Pencipta (Khalik) dan juga sesama makhluk agar manusia hidup bersaudara didalam rasa damai , adil dan kasih sayang—termasuk juga aturan tentang hal yang berkaitan dengan transaksi (akad) jual beli. Islam telah menjelaskan beberapa macam transaksi baik yang halal maupun yang diharamakan oleh syari‟ah. Berbagai jenis transaksi (akad) yang telah diatur oleh ajaran Islam menjadi bidang kajian tersendiri dalam hukum Islam yang sering disebut dengan Fiqih Mu‟amalah. Dalam kehidupan kita banyak sekali terjadi transaksi, ada bentuk transaksi yang halal, ada juga transaksi yang di haramkan oleh Syara‟, seperti yang tertera dalam suatu keterangan, al-halaal bayyinun wal-haroom bayyinun, maksudnya adalah sesuatu yang halal itu sudah pasti dan yang haram juga sudah pasti, contohnya adalah transaksi jual beli, Allah SWT telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba, namun walaupun demikian fenomena yang terjadi disekitar kita ada yang berbeda, sering kita menjumpai berbagai macam transaksi yang halal namun dibimbui dengan sesuatu yang haram, contohnya seperti bai‟ gharar, yaitu Seorang penjual menipu pembeli dengan cara menjual barang dagangan yang di dalamnya terdapat cacat. Penjual itu mengetahui adanya cacat namun menyembunyikannya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abd. Salam Arif,

“Ushul Fiqih dalam Kajian Bisnis Kontemporer"

dalam

Madzhab Jogja

:

Menggagas Paradigma Ushul Fiqh Kontemporer

,

Yogyakarta

:

Ar

-

Ruz

,

Ahmad Sukarja, Arifin Ishaq, dkk,

Syari‟ah Jilid II,

Direktorat Jendral

Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Islam, Jakarta

,

.

Ali as

-

Sabuni,

Rawai „al

-

Bayan

F

i at

-

Tafsir Ayati al

-

Ahkam

I,

/1972

,

Dar al

-

Qur‟an

,

ttp

Departemen

Agama RI

, Al

-

Qur‟an dan Terjemahannya,

Surabaya

:

Surya Cipta Aksara

,

Fuad Zein, "

Aplikasi Ushul Ffiqh dalam Mengkaji Keuangan Kontemporer"

dalam

Madzhab Jogja

:

Menggagas Paradigma Ushul Fiqh Kontemporer

,

Yogyakarta

:

Ar

-

Ruz,

.

Khabib Bashori,

Mu‟amalat,

Yogyakarta

:

Pustaka Insan Madani,

.

Khoiruddin Nasution,

Riba dan Poligami: Sebuah Studi atas Pemikiran

Muhammad Abduh,

Yogyakarta

:

Pustaka Pelajar,

.

M. Ali Hasan,

Berbagai Macam Transaksi dalam Islam (Fiqih Mu‟

amalah),

cet. II

,

Jakarta

:

Raja Grafindo Persada,

.

Makhalul Ilmi,

Teori dan Praktek Lembaga Mikro Keuangan Syari‟ah,

Yogayakarta

:

UII Press

,

.

Marhamah Saleh, ”

Fiqih Jual

-

beli”

http://www.slideshare.net/lukmanul/

presentasi

-

fiqh

-

siyasahmuamalah

.

Rizal Bin Jami‟an,

Bunga Bank (Studi Komparatif antara NU dan

Muhammadiyyah),

Skripsi, Fakultas Syari‟ah UIN Sunan Kalijaga,

Yogyakarta

,

,

Soemiyati

,

Hukum Perkawinan Islam dan Undang

-

Undang Perkawinan,

Liberty

,

,

Syaikh

Muhammad bin Ibrahim At

-

Tuwaijri,

Ringkasan Fiqih Islam (4),

Eko Haryanto Abu Ziyad & Mohammad Latif (ed), Alih bahasa, Team

Indonesia islamhouse.com, Atau

http://www.islamhouse.

com

.

.

Muslim, tt

,

Sahih Muslim

I

,

“Babu Bai‟ at

-

Ta‟am Mislan bi Mislin”. al

-

Ma‟arif

,

Bandung

, tt

Downloads

Published

2018-11-01

How to Cite

ISLAM BICARA MU’AMALAH . (2018). Ummul Qura Jurnal Institut Pesantren Sunan Drajat (INSUD) Lamongan, 12(2), 58-74. https://doi.org/10.55352/uq.v12i2.418