ISLAM BICARA MU’AMALAH
DOI:
https://doi.org/10.55352/uq.v12i2.418Keywords:
Mua’amalah, Jual Beli, SyariahAbstract
Islam adalah agama yang sempurna. Aturan-aturan hukum hukum dan moral ditujukan untuk mengatur hubungan antara manusia dan Sang Pencipta (Khalik) dan juga sesama makhluk agar manusia hidup bersaudara didalam rasa damai , adil dan kasih sayang—termasuk juga aturan tentang hal yang berkaitan dengan transaksi (akad) jual beli. Islam telah menjelaskan beberapa macam transaksi baik yang halal maupun yang diharamakan oleh syari‟ah. Berbagai jenis transaksi (akad) yang telah diatur oleh ajaran Islam menjadi bidang kajian tersendiri dalam hukum Islam yang sering disebut dengan Fiqih Mu‟amalah. Dalam kehidupan kita banyak sekali terjadi transaksi, ada bentuk transaksi yang halal, ada juga transaksi yang di haramkan oleh Syara‟, seperti yang tertera dalam suatu keterangan, al-halaal bayyinun wal-haroom bayyinun, maksudnya adalah sesuatu yang halal itu sudah pasti dan yang haram juga sudah pasti, contohnya adalah transaksi jual beli, Allah SWT telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba, namun walaupun demikian fenomena yang terjadi disekitar kita ada yang berbeda, sering kita menjumpai berbagai macam transaksi yang halal namun dibimbui dengan sesuatu yang haram, contohnya seperti bai‟ gharar, yaitu Seorang penjual menipu pembeli dengan cara menjual barang dagangan yang di dalamnya terdapat cacat. Penjual itu mengetahui adanya cacat namun menyembunyikannya.
Downloads
References
Abd. Salam Arif,
“Ushul Fiqih dalam Kajian Bisnis Kontemporer"
dalam
Madzhab Jogja
:
Menggagas Paradigma Ushul Fiqh Kontemporer
,
Yogyakarta
:
Ar
-
Ruz
,
Ahmad Sukarja, Arifin Ishaq, dkk,
Syari‟ah Jilid II,
Direktorat Jendral
Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Islam, Jakarta
,
.
Ali as
-
Sabuni,
Rawai „al
-
Bayan
F
i at
-
Tafsir Ayati al
-
Ahkam
I,
/1972
,
Dar al
-
Qur‟an
,
ttp
Departemen
Agama RI
, Al
-
Qur‟an dan Terjemahannya,
Surabaya
:
Surya Cipta Aksara
,
Fuad Zein, "
Aplikasi Ushul Ffiqh dalam Mengkaji Keuangan Kontemporer"
dalam
Madzhab Jogja
:
Menggagas Paradigma Ushul Fiqh Kontemporer
,
Yogyakarta
:
Ar
-
Ruz,
.
Khabib Bashori,
Mu‟amalat,
Yogyakarta
:
Pustaka Insan Madani,
.
Khoiruddin Nasution,
Riba dan Poligami: Sebuah Studi atas Pemikiran
Muhammad Abduh,
Yogyakarta
:
Pustaka Pelajar,
.
M. Ali Hasan,
Berbagai Macam Transaksi dalam Islam (Fiqih Mu‟
amalah),
cet. II
,
Jakarta
:
Raja Grafindo Persada,
.
Makhalul Ilmi,
Teori dan Praktek Lembaga Mikro Keuangan Syari‟ah,
Yogayakarta
:
UII Press
,
.
Marhamah Saleh, ”
Fiqih Jual
-
beli”
http://www.slideshare.net/lukmanul/
presentasi
-
fiqh
-
siyasahmuamalah
.
Rizal Bin Jami‟an,
Bunga Bank (Studi Komparatif antara NU dan
Muhammadiyyah),
Skripsi, Fakultas Syari‟ah UIN Sunan Kalijaga,
Yogyakarta
,
,
Soemiyati
,
Hukum Perkawinan Islam dan Undang
-
Undang Perkawinan,
Liberty
,
,
Syaikh
Muhammad bin Ibrahim At
-
Tuwaijri,
Ringkasan Fiqih Islam (4),
Eko Haryanto Abu Ziyad & Mohammad Latif (ed), Alih bahasa, Team
Indonesia islamhouse.com, Atau
com
.
.
Muslim, tt
,
Sahih Muslim
I
,
“Babu Bai‟ at
-
Ta‟am Mislan bi Mislin”. al
-
Ma‟arif
,
Bandung
, tt

























