KESIAPAN PERADILAN AGAMA DALAM SENGKETA EKONOMI SYARIAH

Authors

  • Karmuji Institut Pesantren Sunan Drajat Lamongan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55352/uq.v13i1.410

Keywords:

Pengadilan Agama Dan Ekonomi Syariah.

Abstract

Sengketa ekonomi syariah telah menjadi kewenangan mutlak pengadilan agama sehingga memiliki tugas baru, sekaligus tantangan untuk menjawab keraguan publik yang muncul tentang kesiapan pengadilan agama untuk menyelesaikan sengketanya. Terminologi ekonomi syariah tidak dibatasi dengan menyelesaikan sengketa perbankan syariah semata, melainkan juga bidang ekonomi syariah lainnya. Oleh karena perluasan kewenangan itu, menjadi tantangan tersendiri bagi aparatur peradilan agama, terutama hakimnya, karenanya dituntut untuk memahami segala perkara yang menjadi kompetensinya, dengan memperkaya pengetahuan hukum, dan dituntut lebih mendalami dan menguasai soal perekonomian syariah. Selama ini publik mengasumsikan pengetahuan hakim pengadilan agama lebih tertumpu di bidang sengketa perkawinan, waris, wasiat, hibah, waqaf dan sedekah yang ditanganinya, ketimbang pengetahuan ekonomi syariah itu sendiri. Melihat hakim telah mengenyam berbagai latar belakang jenjang pendidikan dan kondisi gedung kantor pengadilan agama yang representatif, maka pengadilan agama tentu telah dan lebih siap mengadili perkara sengketa ekonomi syariah ketimbang pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Mannan, Abdul.

Hukum Perbankan Syariah

. Jurnal Mimbar Hukum dan

Peradilan. Pusat Pengembangan Hukum Islam dan Masyarakat

Madani. Edisi No. 7. 2012.

Mujahidin, Ahmad.

Prosedur Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di

Indonesia

. Bogor. Ghalia Indonesia. 2010.

dkk., Ariyanto.

Tak Sekadar Menanga

ni Kawin Cerai (Kolom Hukum)

, Trust

Majalah Berita Ekonomi dan Bisnis Edisi 27 Tahun IV, 17

-

, April

Kitab Undang

-

Undang Ekonomi Syariah

. Bandung. Fokus Media. 2011.

Komisi Yudisial Republik Indonesia

.

Proceeding Pelatihan Tematik Ekonomi

Syariah B

agi Hakim Pengadilan Agama

. Jakarta. Cetakan Pertama. 2013.

Kernaen Perwataatmadja dkk., Karnaen Perwataatmaja, dkk.,

Bank dan

Asuransi Islam di Indonesia

, Prenada Media, Jakarta, 2005.

Mustafa Edwin Nasution, dkk,

Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam

, Kenc

ana

Prenada Media Group, Jakarta, Cetakan Pertama, 2006.

PT. Buku Seru,

Buku Pintar EYD, Bahasa & Sastra Indonesia

, Cabe Rawit,

Jakarta, Cetakan Kedua, 2012.

Sarkaniputra,

Adil dan Ihsan dalam Perspektif Ekonomi Islam,

P3EI, UIN Syarif

Hidayatullah, Jakarta, 2005.

Sutan Remy Sjahdeini.

Perbankan Islam dan Kedudukannya Dalam Tata

Hukum Perbankan Indonesi

a. PT. Kreatama, Jakarta. Cetatak II. 2005.

Downloads

Published

2019-03-01

How to Cite

KESIAPAN PERADILAN AGAMA DALAM SENGKETA EKONOMI SYARIAH . (2019). Ummul Qura Jurnal Institut Pesantren Sunan Drajat (INSUD) Lamongan, 13(1), 82-94. https://doi.org/10.55352/uq.v13i1.410