PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ANAK DARI TINDAKAN KEKERASAN DALAM ISLAM DAN UNDANG- UNDANG NO. 23 TAHUN 2002
DOI:
https://doi.org/10.55352/uq.v11i1.426Keywords:
Perlindunhan. Hak anak, KekerasanAbstract
Anak merupakan amanah dan karunia Allah SWT yang dalam dirinya telah melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Anak merupakan tunas, potensi, dan sosok yang diharapkan menjadi generasi penerus cita-cita pejuang bangsa, dipundak merekalah sesungguhnya diletakkan harapan akan terjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan lahirnya kemajuan suatu bangsa di masa depan. Tindak kekerasan dapat terjadi setiap waktu dan tempatnya pun tidak hanya di ruang-ruang umum yang terbuka, seperti di jalanan atau di tempat tempat yang sepi, melainkan kasus ini juga bisa terjadi di rumah yang sesungguhnya merupakan tempat berlindung yang aman bagi anak-anak. Perlunya Anak Mendapatkan Perlindungan Hukum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 menjelaskan bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Peran Aparat Penegak Hukum, Lembaga Pendamping Dalam Memberikan Perlindungan Kepada Anak Sebagai Korban kekerasan Menurut UU Perlindungan Anak dan UU PKDRT. Perlindungan hukum bagi anak sebagai korban KDRT yaitu perlindungan yang diberikan, antara lain: pemberian bantuan hukum; kerahasiaan identitas korban; penangkapan pelaku dengan bukti permulaan; pemberian bantuan lain berupa pelayanan kesehatan; upaya rehabilitasi. Serta pentingnya untuk diadakan sosialisasi UU PKDRT, UU Perlindungan Anak, UU Kesejahteraan Anak kepada masyarakat dan sekolah-sekolah dengan bekerjasama melalui aparat kepolisian dan lembaga P3A, LSM, agar masyarakat lebih memahami mengenai KDRT dan hak-hak anak.
Downloads
References
Achmad Sunarto dkk,
Hadist Shahih Bukhari
, Semarang: CV. Asy.Syifa
, 1996
De Rover, C.
To Serve & To Protect
, Jakarta: PT Radja Grafindo Persada, 2000
Gultom, Maidin
.
Perlindungan Hukum terhadap Anak dan Perempuan
Bandung
: PT Refika Adimata
,
Hurairah, Abu
.
Pengertian dan Bentuk
-
bentuk Keke
rasan Terhadap Anak
Bandung
ttp
,
Al
-
Qur’an dan Terjemahnya
,
Mujamma’ al Malik Fadh li Thiba’at al Mushaf
Asy Syarif
,
Madinah
: ttp,
Muladi,
HAM Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana
, Bandung: Refika
Aditama, 2005
Suyanto, Bagong
.
Sri Sanitu
ti dan Priyono,
Tindak Kekerasan Terhadap Anak
Masyarakat dan Upaya Pemantauannya,
Surabaya
:
Lutfasanah
Mediatama, 2002
Undang
-
Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak
Undang
-
Undang Nomor 4 tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak.

























