Pola Komunikasi dalam Penyelesaian Konflik Pasangan Nikah Muda di Desa Pangkah

Authors

  • Umdatul Khoiroh Institut Pesantren Sunan Drajat Lamongan
  • Mohammad Sa’diyin Institut Pesantren Sunan Drajat Lamongan

DOI:

https://doi.org/10.55352/kpi.v2i1.210

Keywords:

: pola komunikasi, konflik, nikah muda

Abstract

Nikah muda ini sering dikaitkan dengan pernikahan pada usia muda atau anak remaja yang mana usianya belum mencapai 20 tahun (pernikahan dini). Tetapi beda lagi kaitannya dengan pernikahan dini. Pernikahan dini lebih kepada anak-anak dibawah umur yang dimana umurnya memang benar-benar dibawah batasan untuk menikah, kebanyakan seperti anak SMA bahkan kalangan SMP. Nikah muda sendiri dimana nikah usia muda tetapi memang sudah diperbolehkan untuk menikah karena usia yang sudah melewati batas ketetapan baik hukum maupun agama. Nikah muda biasanya banyak terjadi konflik karena perbedaan pendapat dan lain-lain, salah satu cara menanggulangi terjadinya konflik yaitu dengan menerapkan pola komunikasi dengan baik. Pola komunikasi adalah gambaran dua orang atau lebih dalam proses pengiriman dan penerimaan pesan dengan tepat, sehingga pesan yang dimaksud tepat tersampaikan atau dapat mudah dipahami.

Tujuan dari peneliti ini yaitu untuk mengetahui alasan menikah di usia yang masih muda, mengetahui pola komunikasi pasangan nikah muda dalam penyelesaian konflik di Desa Pangkah Wetan Ujung Pangkah Gresik dan untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya konflik pasangan nikah muda di Desa Pangkah Wetan Ujung Pangkah Gresik. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Prosedur pengumpulan datanya adalah wawancara, observasi, dan dikumentasi. Pemeriksaan keabsahan data yang dilakukan adalah triangulasi.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) alasan menikah di usia yang masih muda di Desa Pangkah Wetan Ujung Pangkah Gresik adalah faktor orang tua/keluarga, faktor kemauan sendiri, faktor hamil di luar nikah. (2) pola komunikasi dalam penyelesaian konflik pasangan nikah muda di Desa Pangkah Wetan Ujung Pangkah Gresik yaitu mereka sama-sama diam sampai ada salah satu dari pasangan atau yang bersalah meminta maaf , tetapi lambat laun pola komuniksai mereka semakin membaik dan memenuhi aspek pola komunikasi dalam teori De Vito. (3) faktor penyebab terjadinya konflik pada pasangan nikah muda yaitu faktor kegagalan dalam berkomunikasi, faktor ekonomi, dan kesulitan menerima perbedaan-perbedaan (sifat).

References

Devi Eka Yulita Br Tarigan, “Pengaruh Nikah Usia Muda Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga Di Desa Medan Sinembah Kecamatan Tanjung Marowa”, (skripsi, fakultas dakwah dan komunikasi universitas islam negeri sumatera utara medan, 2020)

Bkkbn, Sosialisasi Bahaya Pernikahan Dini (Jakarta: BKKBN 2012), 34.

Devi tri Wahyuningtiyas, “Kesejahteraan Psikologis (psychological well being) orang tua dengan anak ADHD (attention deficit hyperactive disorder)” skripsi, universitas islam negeri maulana malik ibrahim malang, 2016

Erlin Herliyana, “Pola Komunikasi Pasangan Nikah Muda Terhadap Resolusi Konflik Rumah Tangga Dan Akademik”, Departemen Ilmu Komunikasi Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Universitas Pendidikan Indonesia Bandung (2017)

Program Studi S1 Sosiologi Sunan Kalijaga, Program Studi S1,(Yogyakarta:S1 Kalijaga,2009), tersedia dalam:http://ph-uinjogja.ord, 2.

Devi Eka Yulita Br Tarigan, “Pengaruh Nikah Usia Muda Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga Di Desa Medan Sinembah Kecamatan Tanjung Marowa”, (skripsi, fakultas dakwah dan komunikasi universitas islam negeri sumatera utara medan, 2020)

I Gusti Ngurah Made Wiratama, “Jejak Karbon Konsumsi LPG Dan Listrik Pada Rumah Tangga Di Kota Denpasar, Bali”, Program Pascasarjana Universitas Udayana Denpasar, 2015

Maslow, “Pengantar Bisnis” (Kumpulan Karya Tulis Ilmiah, 2016)

Bunyamin, Mahmudin, Hukum Perkawinan Islam (Bandung: Pustaka Setia, 2017), 1

Undang-Undang Perkawinan Di Indonesia, UU No. 1 Tahun 1974 (Surabaya: ARLOKA), 5

Andini Gita Purnama Sari “Status Hukum Perkawinan Tanpa Akta Nikah Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dan Relevansinya Dengan Hukum Islam” Jurnal (Ilmu Hukum Legal Opinion, 2013 Vol 1), 3

Downloads

Published

2020-11-01