TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TERHADAP PRAKTEK PENGELOLAAN WAKAF UANG
DOI:
https://doi.org/10.55352/uq.v13i1.408Keywords:
Pengelolaan, Wakaf tunai,UU No.41 tahun 2004Abstract
Penelitian ini bertujuan untuyk mengetahui tentang Praktek pengelolaan uang merupakan salah satu instrumen dalam Penelitian ini yang bertujuan untuk mencapai tujuan dalam ekonomi islam yaitu mewujudkan kehidupan yang sejahtera. Wakaf masih dipandang sebagai amalan bagi orang-orang kaya, karena pembayaran wakaf identik dengan tanah dan bangunan. Oleh karena itu saat ini di Indonesia muncul alternatif baru mengenai pembayaran wakaf yaitu wakaf tunai dengan munculnya Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang pengelolaan wakaf tunai yang produktif . Namun, implementasi wakaf tunai belum sesuai dengan Undang-Undang No 41 Tahun 2004. Penelitian ini menggunkan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode analisis data menggunakan model interaktif. Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa implementasi wakaf tunai di Baitul Maal Hidayatullah dan Yayasan Dana Sosial Al-Falah belum produktif. Dana wakaf tunai di kedua lembaga tersebut masih dikelola dengan konsumtif, karena dana wakaf tunai langsung dirubah bentuknya menjadi bangunan pondok pesantren dan mushaf Al-Qur‟an. Pokok wakaf harus tetap kekal sedangkan yang diberikan hanya manfaatnya, sehingga manfaat wakaf tetap ada selama pokok masih ada. Indonesia telah menerapkan wakaf tunai dengan payung hukum tentang wakaf benda bergerak yaitu, UU No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf dan Peraturan Pemerintah RI No. 42 Tahun 2006 Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004.
Downloads
References
Abdurrahman,
Kompilasi Hukum Islam
, Jakarta: CV. Akademika Pressindo,
Al
-
Bukhary,
Shahih al
-
Bukhary,
Beirut : Dar al
-
Qalam, 1987.
Ali,
Zainuddin,
Hukum Perdata Islam di Indonesia,
Jakarta: PT Sinar Grafika.
Al
-
Kabisi, Muhammad Abid Abdullah,
Hukum Wakaf : Kajian Kontemporer
Pertama dan Terlengkap tentang Fungsi dan Pengelolaan Wakaf serta
Penyelesaian atas Sengketa Wakaf ,
Jakarta: IIMaN Press, 2004.
Azhar, Ahmad,
Hukum Tentang Wakaf, Ijarah, Syirkah,
Bandung
: Al
-
Ma‟rif,
Undang
-
undang Nomor 41 Tahun 2004
, Pasal 16 ayat (3).Departemen Agama RI,
Al
-
Qur’an dan Terjemahnya
, Jakarta: PT. Sinergi
Pustaka Indonesia, 1995.
Departemen Pendidikan Nasional,
Kamus Besar Bahasa Indonesia
, Jakarta:
Pusat Bahasa, 2008.
Direktorat Pemberdayaan Wakaf,
Strategi Pengembangan Wakaf Uang di
Indonesia
, Jakarta: Departemen Agama RI, 2008.
Dirjend Bimas Islam dan Pemberdayaan Wakaf,
Panduan Pengelolaan Wakaf
Tunai
, Jakarta: Departemen Agama RI, 2013.
----------
,
Fiqih Wakaf
, Jakarta: Kementrian Agama RI, 200
.
----------
,
Panduan Pengelolaan Wakaf Tunai
, Jakarta: Departemen Agama RI,
----------
,
Pedoman Pengelolaan dan Perkembangan Wakaf,
Jakarta: Departemen
Agama RI, 2013.
Dirjend Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji
, Perkembangan Pengelolaan
Wakaf di
Indonesia,
Jakarta : Proyek Peningkatan Zakat dan Wakaf,
Dirjend Bimas Islam,
Panduan Pengelolaan Wakaf Tunai,
Jakarta: Kementrian
Agama RI, 2003
Mubarok, Jaih,
Wakaf Produktif
, Bandung: Simbiosa Rekatama Media, 2008.
Praja, Juhaya S. dan Mukhlisin Muzarie,
Pranata Ekonomi Islam Wakaf,
Cirebon: STAIC Press, 2009.
Rofiq, Ahmad,
Fiqih Kontekstual
, Yogyakarta: Pustaka Belajar 2012.
Supriyadi, Dedi,
Sejarah Hukum Islam (Dari Kawasan Jazirah Arab sampai
Indonesia),
Bandung:
CV. Pustaka Setia, 2010.
Taqiyudin
,
Al
-
Imam,
Terjemahan Kifayatul Akhyar,
Surabaya: Bina Ilmu,
Usman, Rachmadi,
Hukum Perwakafan di Indonesia,
Jakarta: Sinar Grafika,
Zahrah, Muhammad Abbu,
Muhadharat Fi al
-
Waqf,
Beirut: Dar al
-
Fikr al
-
Arabi, 1971.
Peraturan
Republik Indonesia,
Undang
-
undang Tentang
Wakaf,
Undang
-
undang Nomor
Tahun 2004---------
,
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan
Undang
-
undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
.
----------
, Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Administrasi
Pendaftaran Wakaf Uang,
----------
,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1977 Tentang
Perwakafan Tanah Milik.
----------
,
Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 200
tentang
Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf Berupa Uang.
----------
, Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor. 2 Tahun 2010 Tentang Tata
Cara Pendaftaran Nadzir Wakaf Uang,
Majelis Ulama Indonesia,
Fatwa Tentang Wakaf Uang
, ditetapkan pa
da
tanggal 11 Mei 2002.

























